MENTAWAI, ForestEarth.id — Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana mengatakan percepatan pengakuan dan legalisasi hutan adat menjadi langkah paling realistis untuk melindungi wilayah adat masyarakat sekaligus mencegah konflik dan kerusakan lingkungan di Mentawai.
Pernyataan itu disampaikan Rinto saat menerima perwakilan masyarakat adat Kepulauan Mentawai yang didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam pertemuan informal di kantornya, Kamis (27/11/2025).
Rinto mengaku bersikap sangat hati-hati dalam mengambil keputusan, mengingat belum jelasnya status hukum sebagian wilayah adat yang kini diklaim masuk dalam kawasan hutan produksi.
“Saya minta surat dan data itu disampaikan agar posisinya clear and clean. Saya tidak mau bertindak atau bicara asal bunyi. Salah langkah bisa berakibat serius,” kata Rinto.
Ia menyebut, kekhawatiran terbesarnya adalah jika persoalan lahan dan hutan berujung pada tindakan represif aparat di lapangan. Menurutnya, pendekatan dialog dan komunikasi harus diutamakan agar konflik tidak meluas.
“Saya tidak ingin suasana seperti mau perang. Karena itu saya cari ruang komunikasi agar kita bisa duduk dalam satu forum dan suasana yang lebih tenang,” ujarnya.
Dorong Legalitas Hutan Adat
Rinto menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sejak 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan pengakuan masyarakat hukum adat dan mengajukannya ke Kementerian Kehutanan. Saat ini, pemerintah daerah mendorong percepatan penerbitan pengakuan hutan adat agar memiliki payung hukum yang kuat.
“Kalau hutan adat sudah dilegalkan, wilayah itu bisa keluar dari kawasan hutan negara. Ini penting untuk menghindari konflik dan menyelamatkan wilayah yang bersinggungan langsung dengan kampung-kampung,” katanya.
Ia mengakui bahwa memperjuangkan pembebasan seluruh kawasan dari konsesi perusahaan bukan perkara mudah. Namun menurutnya, penyelamatan sebagian wilayah adat tetap harus diperjuangkan.
“Mungkin tidak semua dari sekitar 20 ribu hektare itu bisa kita selamatkan. Tapi paling tidak, sebagian wilayah yang vital bagi masyarakat bisa kita amankan,” ujarnya.
Ancaman Serius bagi Pariwisata Mentawai
Rinto juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan akan berdampak langsung pada masa depan Mentawai sebagai daerah pariwisata berbasis alam, khususnya wisata selancar.
“Mentawai ini tidak punya tambang lain. Andalan kita hanya alam, hutan, dan laut. Ombak Mentawai unggul karena lautnya bersih. Kalau setiap hujan lumpur turun ke laut, karang rusak, ombak tercemar, semua promosi tidak ada artinya,” tegasnya.
Ia menilai penebangan hutan yang semakin mendekati kawasan pesisir menjadi ancaman nyata, terutama saat musim hujan yang membawa sedimentasi ke laut. Rinto mengakui, perjuangan mempertahankan hutan adat tidak lepas dari tekanan politik dan kepentingan korporasi.
Ia menegaskan tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat adat Mentawai.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan masyarakat adat serta mitra organisasi sipil yang konsisten.
“Perjuangan ini tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah daerah. Kami ini pendamping dan pendorong. Selama kita bersatu dan tetap di garis lurus, peluang itu masih ada,” kata Rinto.
Masyarakat Adat Soroti Kerentanan Hak
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat adat menyampaikan kerentanan hak-hak adat mereka di tengah maraknya perizinan pemanfaatan hutan di wilayah Mentawai.
Pertemuan berlangsung di sela kegiatan pelatihan dan penguatan kapasitas hukum masyarakat adat yang digelar selama tiga hari.
Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Rifai Lubis, mengatakan pertemuan itu menjadi momentum penting bagi masyarakat adat untuk menyampaikan langsung persoalan mereka kepada kepala daerah.
Menurut Rifai, pengakuan hak adat secara normatif belum cukup memberikan perlindungan jika tidak diturunkan ke dalam kebijakan dan administrasi teknis.
“Dari pelatihan ini masyarakat menyadari bahwa hak-hak mereka sangat rentan, bukan karena hukum tidak mengakui, tetapi karena pilihan kebijakan yang membuka ruang hilangnya hak-hak adat,” ujar Rifai.
Ia menjelaskan, masyarakat adat mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk membantu percepatan pengusulan dan verifikasi hutan adat ke pemerintah pusat.
Saat ini terdapat sekitar 12 hingga 13 usulan hutan adat di Mentawai, dengan rincian 11 lokasi di Pulau Siberut dan dua lokasi di Pulau Sipora.
“Jika hutan adat sudah diverifikasi dan ditetapkan, maka wilayah itu otomatis terlindungi dari peluang eksploitasi melalui perizinan PBPH yang diterbitkan pemerintah pusat,” kata Rifai.
Menurutnya, secara umum Bupati Mentawai menyatakan dukungan terhadap rencana pengakuan hutan adat tersebut, meski belum ada kesepakatan mengenai langkah konkret lanjutan.
Rifai menilai dukungan itu perlu ditindaklanjuti melalui komunikasi dan agenda yang lebih terarah agar benar-benar menghasilkan kebijakan nyata.
Perizinan Dinilai Tidak Partisipatif
Forum pelatihan tersebut diikuti sejumlah komunitas masyarakat adat di Kepulauan Mentawai dengan tujuan memperkuat posisi mereka dalam menghadapi rencana perizinan pengelolaan hutan.
Rifai menjelaskan, di Pulau Sipora kekhawatiran masyarakat meningkat seiring rencana penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Proses perizinan tersebut dinilai tidak memberi ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan hak dan kepentingannya.
“Prosesnya tidak partisipatif. Masyarakat tidak diberi ruang untuk menyampaikan hak-haknya, sementara di sisi lain mereka juga merasa awam hukum dan tidak percaya diri berdialog dengan perusahaan maupun pemerintah,” ujarnya.
Sementara di Pulau Siberut, kegiatan pelatihan difokuskan pada penguatan pemahaman masyarakat terkait proses pengusulan hutan adat.
Materi pelatihan mencakup tahapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), mulai dari penelitian, penerbitan surat keputusan kepala daerah, hingga pengusulan ke pemerintah pusat.
“Forum ini penting agar masyarakat siap mengikuti proses verifikasi dan tahapan administratif dalam pengakuan MHA dan hutan adat,” kata Rifai.
Pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari organisasi masyarakat sipil, termasuk Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang membahas kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menurut Rifai, materi tersebut relevan dengan kondisi Mentawai, khususnya Pulau Sipora yang tergolong pulau kecil.
“Pulau-pulau kecil memiliki aturan khusus yang menekankan perlindungan, bukan eksploitasi. Ini menguatkan keyakinan masyarakat bahwa penolakan terhadap perusahaan sudah memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
Selain aspek hukum, masyarakat juga dibekali kemampuan negosiasi untuk menghadapi perusahaan yang kerap datang dengan klaim sepihak atas tanah adat.
“Ketika tidak ada ruang dan kemampuan bernegosiasi, hak-hak masyarakat sangat mudah terabaikan. Pelatihan ini membuka kesadaran bahwa ruang negosiasi bisa diciptakan,” ujarnya.
Rifai menegaskan bahwa pengakuan hutan adat saat ini menjadi salah satu pilihan paling rasional untuk melindungi kawasan hutan Mentawai, mengingat sebagian besar wilayahnya berstatus hutan produksi yang secara hukum terbuka untuk eksploitasi.
“Dengan hutan adat, masyarakat tidak hanya mempertahankan haknya, tetapi juga ingin mengelola hutan berbasis kearifan lokal yang menjamin keberlanjutan dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Kegiatan pelatihan ini didukung oleh Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Perkumpulan HuMa Indonesia, Green Justice Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), KIARA, serta jejaring YLBHI. Hadir pula Indira Suriani, mantan Direktur LBH Padang, sebagai salah satu narasumber.
Ke depan, YCMM bersama masyarakat adat dan pemerintah daerah membuka kemungkinan melakukan delegasi ke kementerian terkait di Jakarta untuk mempercepat proses pengakuan hutan adat di Kepulauan Mentawai.