TAPANULI UTARA, ForestEarth.id – Nama desa ini Simardangiang. Terletak di Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara. Tiga tahun lalu, Bupati Tapanuli Utara saat itu, Nikson Nababan mengeluarkan SK pengakuan dan perlindungan wilayah adat Nomor 457/2023 bagi masyarakat Simardangiang seluas 5.797 hektare.
Setahun kemudian, keluar SK Menteri LHK No. 6056/2024 yang menetapkan seluas 2.917 hektar yang terdiri dari fungsi lindung seluas ±2.404 hektar dan fungsi produksi seluas ±513 hektar. Menjelang akhir April 2026, Masyarakatr Hukum Adat Simardangiang berkumpul merencanakan pengelolaan wilayah adatnya.
Green Justice Indonesia, bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), BRWA Sumut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Tano Batak) mendukung digelarnya kegiatan tersebut. Pertemuan itu dimulai dari Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Perencanaan Wilayah Adat Simardangiang di Tarutung pada Selasa (21/4/2026).
Kemudian dilanjutkan selama tiga hari di Desa Simardangiang. Kegiatan itu juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dinas terkait yang bertujuan untuk sinkronisasi program MHA Simardangiang dengan program Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
OPD yang hadir di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tapanuli Utara, Dinas Pertanian Tapanuli Utara, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Tapanuli Utara dan lainnya. Pertemuan itu dimulai sejak pagi hingga malam dan menghasilkan sejumlah hal penting untuk ditindaklanjuti secara kolaboratif.
Seorang pemuda Desa Simardangiang, Luas Partaulian Tambunan menegaskan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam menjaga warisan adat dan kekayaan alam desa mereka. “Pertemuan ini membahas bagaimana kita menjaga warisan adat dan juga masa depan anak cucu kita,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai, keterlibatan anak muda dalam upaya tersebut menjadi hal yang sangat penting. Menurutnya, tanggung jawab menjaga adat tidak hanya berada di tangan generasi tua, tetapi juga harus diemban oleh generasi muda.
“Sebagai anak muda, ini sangat penting bagi kami. Menjaga warisan bukan hanya tugas orang tua, tapi juga kami—mulai dari adat istiadat, aset alam, pengetahuan, hingga budaya,” katanya.

Foto bersama warga MHA Simardangiang, organisasi pendamping, dan OPD usai rangkaian penyusunan dokumen perencanaan wilayah adat di Desa Simardangiang, Tapanuli Utara.
Luas menggambarkan Desa Simardangiang sebagai desa adat yang masih kuat memegang nilai-nilai tradisi. Ia menilai kekayaan budaya di desa tersebut perlu terus dilestarikan dan didokumentasikan sebagai sumber pembelajaran, terutama bagi generasi muda yang pernah merantau.
“Di sini masih terasa kekeluargaan yang kuat. Banyak hal yang harus saya pelajari kembali, terutama dalam menjaga aset alam dan budaya,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku memiliki kekhawatiran terhadap semakin berkurangnya pengetahuan generasi muda tentang wilayah adat dan tradisi leluhur. Jika hal itu terus terjadi, ia menilai keberadaan wilayah adat bisa semakin tergerus. “Saya khawatir pengetahuan tentang adat dan wilayah adat semakin hilang. Kalau itu terjadi, wilayah adat kita juga bisa semakin kecil dan tidak terpelihara,” ungkapnya.
Di sisi lain, Luas juga melihat masih kuatnya praktik gotong royong dan berbagai tradisi lokal sebagai modal sosial penting. Tradisi seperti pesta adat, ritual pertanian, hingga praktik pelestarian kemenyan masih dijaga oleh masyarakat.
Desa Simardangiang sendiri dikenal sebagai salah satu sentra penghasil kemenyan di kawasan Tapanuli Utara. Luas menyebut, sejak zaman leluhur hingga saat ini, mayoritas warga masih menggantungkan hidup dari komoditas tersebut. “Dari dulu sampai sekarang, sekitar 90 persen masyarakat di sini adalah petani kemenyan. Produksinya bisa mencapai sekitar satu ton per bulan,” jelasnya.
Ia berharap, meningkatnya harga kemenyan saat ini dapat menjadi peluang untuk mendorong generasi muda, khususnya para perantau, agar kembali ke desa dan ikut mengelola serta menjaga warisan leluhur. “Mudah-mudahan anak muda yang merantau bisa pulang, supaya kita bisa bersama-sama menjaga apa yang sudah ditanam oleh nenek moyang kita,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) sekaligus Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul menilai rangkaian diskusi bersama warga, organisasi pendamping, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi masyarakat adat serta merancang masa depan desa.
Ia menjelaskan, dalam beberapa hari terakhir masyarakat mengikuti diskusi intensif, termasuk forum group discussion (FGD) di Tarutung, yang membahas penguatan Masyarakat Hukum Adat serta tindak lanjut atas pengakuan resmi yang telah diterima desa.
“Ini momen yang sangat baik bagi kami di Simardangiang, dengan kehadiran NGO dan OPD untuk menindaklanjuti SK yang sudah diberikan pemerintah,” ujar Tampan.
Selama tiga hari diskusi, warga bersama berbagai pihak mengidentifikasi potensi desa sekaligus membahas rencana perluasan wilayah adat. Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat basis ekonomi masyarakat yang selama ini masih belum optimal.
Menurut Tampan, Simardangiang memiliki berbagai potensi sumber daya alam, mulai dari hasil hutan bukan kayu seperti kemenyan, hingga komoditas pertanian seperti petai, durian, dan buah-buahan lainnya. Namun, pemanfaatannya masih menghadapi berbagai kendala, terutama keterbatasan dukungan dan akses pengembangan.
“Kami berharap ada dukungan dari pemerintah dan pihak lain agar potensi ini bisa benar-benar meningkatkan ekonomi masyarakat,” katanya.
Selain itu, potensi sumber daya air juga menjadi perhatian. Ia menyebut adanya kawasan air terjun berantai di wilayah desa yang berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis alam. “Dalam satu aliran sungai ada lima air terjun yang berurutan, termasuk aliran dari hutan menuju sungai induk. Ini potensi besar,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat juga menghadapi tantangan serius, terutama pascabencana longsor yang terjadi pada November tahun lalu. Bencana tersebut merusak lahan pertanian warga, termasuk sawah dan kolam ikan. Tampan menegaskan, longsor tersebut bukan akibat aktivitas perusakan hutan, melainkan murni bencana alam. Ia menyebut masyarakat justru aktif menjaga hutan dengan menanam dan mengelola hasil hutan non-kayu.
“Di lokasi longsor tidak ada penebangan liar. Masyarakat di sini hidup dari hutan tanpa merusaknya,” tegasnya.
Akibat bencana tersebut, sekitar 20 hektare lahan terdampak, dengan hampir 80 persen sawah tidak lagi bisa ditanami. Kondisi ini berpotensi mengganggu ketahanan pangan desa yang selama ini relatif mandiri tanpa bergantung pada pasokan beras dari luar. “Selama ini kami swasembada pangan. Tapi dengan kondisi ini, kami khawatir ke depan akan kesulitan memenuhi kebutuhan beras,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyebut solidaritas warga masih menjadi kekuatan utama dalam menghadapi situasi tersebut. Masyarakat saling membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagai langkah ke depan, hasil diskusi juga mendorong rencana relokasi lahan pertanian ke wilayah yang lebih aman, serta harapan adanya intervensi dari pemerintah melalui dinas terkait.
Selain pertanian, Tampan menegaskan bahwa komoditas kemenyan tetap menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Ia berharap harga dan produksi kemenyan dapat terus meningkat agar warga mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa hubungan masyarakat dengan hutan tidak terpisahkan. Bagi warga Simardangiang, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi bagian dari identitas dan kehidupan. “Kami ini penyangga hutan. Tidak ada yang terpisah dari pikiran kami tentang hutan, karena dari situlah kami hidup,” katanya.
Dengan penguatan perencanaan wilayah adat dan dorongan perluasan kawasan, masyarakat berharap Simardangiang dapat keluar dari tekanan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian hutan dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo menegaskan bahwa kegiatan perencanaan wilayah adat memiliki peran sangat penting bagi keberlanjutan pengelolaan kawasan adat, khususnya di Simardangiang, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Menurut Panut, wilayah Simardangiang merupakan bagian dari lanskap penting Harangan Tapanuli yang terhubung dengan kawasan . Kawasan ini tidak hanya memiliki nilai ekologis tinggi sebagai habitat spesies kunci, tetapi juga menjadi ruang hidup masyarakat adat yang telah lama bergantung pada sumber daya alam setempat.
“Perencanaan wilayah adat sangat penting untuk menentukan zonasi yang jelas, seperti wilayah lindung, wilayah konservasi, dan wilayah pemanfaatan bagi kehidupan masyarakat. Semua itu harus disusun secara kolaboratif,” ujar Panut.
Ia menjelaskan, proses perencanaan yang melibatkan masyarakat adat, organisasi pendamping, serta pemerintah daerah menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola wilayah adat. Dengan adanya kesepakatan bersama, setiap pihak memiliki panduan yang jelas dalam mengelola kawasan secara berkelanjutan.
Hasil dari penyusunan dokumen perencanaan wilayah adat, lanjutnya, akan menjadi acuan utama dalam menentukan langkah-langkah ke depan. Seluruh aktivitas di kawasan hutan adat diharapkan mengacu pada kesepakatan yang telah dirumuskan bersama, sehingga tetap selaras dengan nilai budaya, prinsip konservasi, dan keseimbangan ekosistem.
Dalam proses tersebut, sejumlah pihak turut terlibat, termasuk organisasi masyarakat adat seperti Tano Batak, serta lembaga lain yang mendukung penguatan wilayah adat. Panut juga menyoroti pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan memastikan pengelolaan wilayah adat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. “Masyarakat hukum adat adalah bagian dari tatanan sosial yang harus didukung. Pemerintah daerah perlu menjadikan hutan adat sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang,” katanya.
Ia menambahkan, kawasan hutan adat di Sumatera Utara memiliki nilai strategis, baik dari sisi budaya maupun ekologi. Karena itu, keterlibatan aktif pemerintah dan OPD menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kawasan dan pemanfaatan yang berkelanjutan.
Dengan perencanaan yang matang dan kolaboratif, Panut optimistis pengelolaan wilayah adat di Simardangiang dapat menjadi model yang tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memperkuat kesejahteraan masyarakat adat setempat.