Hot Topics

Indonesia Resmi Miliki RPPEM Nasional, Arah Baru Tata Kelola Mangrove 30 Tahun ke Depan

JAKARTA, ForestEarth.id – Di sepanjang garis pantai Indonesia, hutan mangrove selama ini menjadi benteng alami yang bekerja tanpa banyak disadari. Akarnya menahan abrasi, meredam gelombang, menjadi tempat pembesaran berbagai jenis ikan dan kepiting, sekaligus menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar. Bagi masyarakat pesisir, mangrove bukan sekadar hutan di tepi laut, melainkan ruang hidup yang menopang ekonomi, melindungi permukiman, dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (8/7/2026) disebutkan, kini, upaya melindungi ekosistem tersebut memasuki babak baru. Pemerintah resmi menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional Tahun 2026–2055 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2412 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 25 Mei 2026.

Pengesahan RPPEM Nasional menjadi tonggak penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan ekosistem mangrove terluas di dunia. Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025, luas mangrove Indonesia mencapai sekitar 3,45 juta hektare. Luasan tersebut menjadi modal ekologis sekaligus tanggung jawab besar dalam menghadapi abrasi, banjir rob, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga dampak perubahan iklim.

Salah satu Tim Tenaga Ahli Penyusun RPPEM Nasional sekaligus dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, Onrizal, PhD, menilai pengesahan dokumen tersebut menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola mangrove Indonesia.

“Pengesahan RPPEM Nasional ini memberi harapan besar. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki arah jangka panjang yang lebih utuh dalam melindungi dan mengelola mangrove, bukan hanya melalui penanaman, tetapi juga melalui perencanaan berbasis ekosistem, lanskap, data, fungsi lindung dan budidaya, serta keterlibatan masyarakat pesisir. Ini langkah maju yang patut kita syukuri,” ujar Onrizal.

RPPEM Nasional merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Penyusunannya dilakukan oleh tim yang dibentuk melalui Keputusan Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat pada Desember 2025.

Menurut Onrizal, selama ini pengelolaan mangrove di Indonesia terlalu sering dipersempit menjadi kegiatan penanaman bibit. Padahal, banyak program rehabilitasi gagal karena persoalan mendasar, seperti rusaknya hidrologi, konversi lahan, pencemaran, konflik pemanfaatan ruang, hingga minimnya pemeliharaan pascatanam, tidak pernah benar-benar diselesaikan.

RPPEM Nasional mencoba mengubah pendekatan tersebut. Dokumen ini mengatur perlindungan, pemanfaatan, pengendalian kerusakan, pemeliharaan, pemantauan, kelembagaan, pembiayaan, serta strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dalam kerangka pembangunan selama 30 tahun.

Salah satu pendekatan baru yang diperkenalkan ialah Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM). Pendekatan ini memandang mangrove sebagai bagian dari sistem yang saling terhubung antara daratan dan lautan. Kondisi mangrove tidak hanya ditentukan oleh tegakan pohonnya, tetapi juga dipengaruhi daerah aliran sungai, sedimen, pasang surut, muara, tata ruang pesisir, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Melalui pendekatan tersebut, pengelolaan mangrove tidak lagi dibatasi oleh wilayah administratif. Sebab, satu bentang mangrove dapat melintasi kabupaten, kota, bahkan provinsi. Kerusakan di satu kawasan dapat memengaruhi kawasan lain, begitu pula manfaat ekologisnya dirasakan jauh melampaui batas pemerintahan.

“Dengan RPPEM Nasional, kita punya peluang besar untuk memperbaiki tata kelola mangrove dari hulu sampai hilir. Tantangannya tentu tidak kecil, mulai dari konversi lahan, tekanan ekonomi, pencemaran, hingga perubahan iklim. Namun, saya optimistis dokumen ini dapat menjadi pijakan bersama untuk bekerja lebih terarah, lebih adil, dan lebih konsisten. Mangrove Indonesia adalah aset ekologis dunia, tetapi juga benteng hidup bagi masyarakat pesisir kita,” kata Onrizal.

RPPEM Nasional juga membagi pengelolaan mangrove ke dalam dua fungsi utama, yakni fungsi lindung dan fungsi budidaya. Kawasan lindung diarahkan untuk menjaga stabilitas pesisir, keanekaragaman hayati, penyimpanan karbon, serta pengurangan risiko bencana. Sementara kawasan budidaya tetap dapat dimanfaatkan melalui kegiatan ekonomi berkelanjutan seperti wanamina, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, dan usaha pesisir lainnya yang tidak merusak fungsi ekologis.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan mangrove tidak bertentangan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, mangrove yang sehat menjadi fondasi bagi ekonomi pesisir yang lebih tangguh dan berkelanjutan. Ketika mangrove rusak, masyarakat pesisirlah yang pertama merasakan dampaknya melalui menurunnya hasil perikanan, meningkatnya abrasi, banjir rob yang semakin sering, hingga membengkaknya biaya perlindungan pantai.

Karena itu, tantangan berikutnya adalah memastikan RPPEM Nasional tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan. Pemerintah daerah di wilayah pesisir perlu menjadikannya acuan dalam menyusun RPPEM daerah, memperbaiki tata ruang, mengendalikan konversi lahan, meningkatkan kualitas rehabilitasi, memperkuat pemantauan, dan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pengelolaan.

Onrizal menekankan bahwa masyarakat pesisir merupakan aktor utama dalam keberhasilan perlindungan mangrove. Pengetahuan lokal mengenai pasang surut, musim ikan, perubahan garis pantai, hingga kondisi hidrologi menjadi modal penting yang harus diintegrasikan dalam setiap perencanaan.

“Optimisme saya sederhana: bila pemerintah pusat, daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat pesisir bergerak dalam arah yang sama, Indonesia tidak hanya akan dikenal sebagai negara dengan mangrove terluas di dunia, tetapi juga sebagai negara yang mampu menunjukkan contoh tata kelola mangrove yang ilmiah, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Onrizal.

Meski tantangan seperti konversi lahan, pencemaran, perubahan hidrologi, lemahnya pengawasan, persoalan tenurial, dan kebutuhan pembiayaan jangka panjang masih membayangi, RPPEM Nasional memberikan arah yang lebih jelas bagi pengelolaan mangrove Indonesia.

Di tengah krisis iklim dan meningkatnya ancaman bencana pesisir, mangrove merupakan solusi berbasis alam yang telah lama melindungi manusia. Melalui RPPEM Nasional 2026–2055, Indonesia kini memiliki kesempatan untuk mengubah pengelolaan mangrove dari pendekatan yang bersifat sektoral dan berbasis proyek menjadi tata kelola yang berbasis ilmu pengetahuan, melibatkan masyarakat, serta menjamin keberlanjutan pesisir bagi generasi mendatang.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.