Hot Topics

Gugatan Intervensi Walhi Ditolak, Hakim Nilai Objek Berbeda dengan Gugatan KLH terhadap TPL

MEDAN, ForestEarth.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan intervensi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara dalam perkara gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Tapanuli. Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono dalam sidang, Rabu (22/7/2026).

“Mengadili, menolak gugatan intervensi,” kata Jarot saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan objek gugatan yang diajukan WALHI Sumatera Utara berbeda dengan objek gugatan utama yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga permohonan untuk masuk sebagai pihak intervensi tidak dapat diterima.

Direktur Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim belum melihat secara utuh dampak ekologis yang menjadi dasar permohonan intervensi. “Hakim hanya di konteks itu. Tapi sejatinya, kita menduga majelis hakim belum melihat dampak turunan dari pembukaan lahan oleh TPL di objek perkara yang kita sengketakan,” ujar Rianda, dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, Walhi mengajukan gugatan intervensi agar pemulihan lingkungan tidak hanya dilakukan pada lokasi yang menjadi objek gugatan KLH, tetapi juga mencakup kawasan terdampak lain, termasuk Kecamatan Parmonangan, Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibundong, hingga DAS Batang Toru yang merupakan habitat orangutan tapanuli dan harimau sumatera.

“Kita cukup kecewa dengan putusan majelis hakim, karena dia hanya memandang bahwa satu wilayah yang rusak hanya di situ saja,” katanya.

Sehari sebelum putusan dibacakan, Walhi Sumatera Utara menyatakan permohonan intervensi diajukan untuk memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh. Menurut organisasi tersebut, dampak aktivitas PT Toba Pulp Lestari tidak hanya terjadi di lokasi yang menjadi objek gugatan, tetapi juga berdampak pada bentang alam di wilayah hilir, kawasan bernilai konservasi tinggi, serta wilayah kelola masyarakat adat.

Kuasa Hukum Walhi Nasional, Teo Reffelsen, sebelumnya mengatakan gugatan KLH yang berfokus pada sekitar 1.200 hektare area yang dibuka belum mencakup seluruh dampak ekologis yang ditimbulkan. “Yang menjadi gugatan KLH adalah 1.200 hektare. Apakah hanya area terbuka tersebut yang dipulihkan PT TPL? Harusnya wilayah hilir yang terkena dampak banjir juga menjadi tanggung jawab PT TPL,” ujarnya.

Menurut Teo, pemulihan lingkungan tidak boleh dilakukan secara parsial karena dampak kerusakan lingkungan meluas hingga kawasan dengan nilai konservasi penting, termasuk bentang alam Batang Toru. Sementara itu, kuasa hukum Walhi Sumatera Utara, Hendra Sinurat, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim, namun tidak sependapat dengan pertimbangan majelis.

“Jadi kami menyesalkan hakim cara berpikirnya legal formalistik, tidak menyentuh secara imparsial, menyeluruh dari hulu ke hilir bahwa dampak kerusakan lingkungan itu tidak hanya menyentuh satu objek melainkan objek-objek yang berdekatan dengannya,” kata Hendra.

Ia mengatakan Walhi masih mempelajari putusan sela tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan baru maupun menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini merupakan bagian dari gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Keenam perusahaan tersebut adalah PT NHSE, PT AR, PT Toba Pulp Lestari, PTPN IV Kebun Batang Toru, PT MST, dan PT TBS.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan negara tidak boleh tinggal diam terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat. “Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif dalam keterangannya.

Tags :

dewan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.