JAKARTA, ForestEarth.id — Kementerian Kehutanan mengembangkan penyidikan kasus penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengembangan dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial TT (59) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penyidik kini mendalami keterlibatan tiga pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
“Ketiganya diduga berperan sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat,” kata Aswin dalam keterangan tertulis, Selasa, (21/7/2026).
Berkas perkara TT dinyatakan lengkap melalui Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4965/M.1.11/Eku.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyidik kini menyiapkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan.
Perkara ini bermula dari pengungkapan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui jalur ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti diduga akan dikirim ke Kamboja menggunakan peti kemas dengan memanfaatkan dokumen perusahaan.
Selama penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menelusuri dokumen pengiriman, menganalisis komunikasi antarpihak, serta mengumpulkan alat bukti yang kemudian menjadi dasar penetapan TT sebagai tersangka.

TT dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan satwa liar telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan badan usaha, dokumen perdagangan, dan jaringan logistik internasional.
“Penegakan hukum tidak hanya mengikuti aliran barang, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi, aliran keuangan, dan hubungan antarpelaku. Jika ditemukan alat bukti tindak pidana lain, termasuk pencucian uang, pengembangannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurut Dwi, penyidik bekerja sama dengan Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, Interpol, dan otoritas negara mitra untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar hingga ke pengendali dan penerima manfaat. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan sisik trenggiling lintas negara.

