MEDAN, ForestEarth.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara meminta majelis hakim menerima permohonan gugatan intervensi dalam perkara gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL). Permohonan tersebut akan diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Dalam keterangan tertulisnya disebutkan, dalam media briefing pada Selasa (21/7/2026), Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut Rianda Purba menegaskan, pihaknya masuk sebagai pihak intervensi bertujuan memastikan pemulihan lingkungan hidup dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terbatas pada objek gugatan yang diajukan KLH.
Dikatakannya, aktivitas PT Toba Pulp Lestari telah mengubah bentang alam melalui pengembangan tanaman industri berbasis eucalyptus dan pinus yang bersifat monokultur sehingga berdampak terhadap fungsi ekologis kawasan. “Transformasi tanaman pohon eucalyptus dan pinus yang bersifat monokultur, sebagai bahan baku kertas oleh PT TPL mengakibatkan tanah erosi dan menyebabkan banjir saat siklon senyar terjadi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak yang dirasakan masyarakat adat akibat perubahan fungsi kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan. “Belum lagi hutan-hutan yang dibabat adalah hutan adat, yang tadinya hasilnya kemenyan dan lainnya yang kemudian menghilangkan sumber daya dan produksi masyarakat,” katanya.
Rianda menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat atas tanah dan wilayah kelola mereka. “Pergantian nama tanpa persetujuan dan izin masyarakat, jika tanah kalian diambil di rumah kalian tanpa izin, dengan izin aja belum tentu anda kasih, nah ini datang orang pakai nama negara mengambil tanah kalian, sudah jelas marah kalian,” katanya.
Karena itu, menurutnya negara memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki kebijakan yang dinilai keliru sejak awal. Secara historis memberikan izin ke TPL itu salah, berarti negara wajib bertanggung jawab mencabut izin TPL ini. Ia juga menilai keberadaan tanaman eucalyptus tidak mampu menggantikan fungsi ekologis hutan alam dalam menjaga tata air di kawasan.
“Untuk keresapan air eucalyptus tidak mendukung, karena sudah beda serapan airnya, eucalyptus adalah pohon monokultur yang serapannya lebih rendah dari habitat asli hutannya, dan itulah kemudian banjir di beberapa daerah DAS sekitar TPL, yaitu Batang Toru, Tapteng, dll.” katanya.
Rianda menegaskan, seluruh dampak tersebut menjadi dasar bagi WALHI untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan melalui proses hukum. “Meminta pertanggungjawaban nya dimana mereka harus bertanggung jawab memenuhi pemulihan dan akan kita sampaikan ke majelis hakim,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Walhi Nasional, Teo Reffelsen, mengatakan gugatan KLH yang saat ini bergulir dinilai belum mencakup keseluruhan dampak ekologis yang terjadi di wilayah konsesi maupun kawasan terdampak lainnya. “Yang menjadi gugatan KLH adalah 1200 hektare, apakah hanya area terbuka tersebut yang dipulihkan PT TPL? Harusnya wilayah hilir yang terkena dampak banjir juga menjadi tanggung jawab PT. TPL,” katanya.
Menurutnya, dampak kerusakan juga mencakup kawasan dengan nilai konservasi penting. Dikatakannya, ada sekitar 15.000 hektar wilayah area orang utan Batang Toru yang terdampak. Karena itu, WALHI memandang pemulihan lingkungan tidak dapat dilakukan secara terbatas pada satu lokasi. Dia menekankan PT TPL harus bertanggungjawab dalam pemulihan banjir di DAS Batang Toru.
“Pemulihan tidak boleh bersifat parsial, juga wilayah yang lain yang terdampak kerusakan bekas wilayah konsensi TPL,” katanya.
Teo menjelaskan bahwa proses persidangan permohonan intervensi telah berlangsung dalam empat kali sidang. Dalam perjalanan gugatan ini pihaknya sudah sidang sebanyak 4 kali, diberikan kesempatan pihak intervensi. Menurutnya, sikap para pihak dalam perkara tersebut berbeda terhadap permohonan Walhi. “KLH tidak keberatan Walhi menjadi pihak intervensi, PT TPL menolak Walhi menjadi pihak intervensi,” katanya.



