JAKARTA, ForestEarth.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Salah satu substansi penting dalam hasil harmonisasi tersebut adalah penguatan pengakuan terhadap masyarakat adat, serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting dalam basis data kawasan hutan.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Senin (20/7/2026). Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi untuk membawa hasil harmonisasi tersebut ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.
“Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan,” kata Bob, dikutip dari Kompas.com
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Kehutanan. Ia menjelaskan, Panja membahas RUU tersebut secara intensif bersama pengusul sejak 2 Juni hingga 16 Juli 2026. Dalam proses harmonisasi, Baleg juga meminta masukan dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Sturman, Panja menyepakati delapan poin penyempurnaan dalam RUU Kehutanan, yakni:
- Menyempurnakan 13 catatan teknis agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Menyempurnakan rumusan Pasal 4 ayat (2) mengenai penguasaan hutan oleh negara agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
- Menambahkan ketentuan mengenai kewajiban pelibatan masyarakat dalam proses pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5).
- Mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 terkait pemanfaatan kawasan hutan yang dikecualikan, termasuk ketentuan mengenai kewajiban reboisasi.
- Menambahkan ketentuan mengenai pengakuan keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting dalam basis data kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 61A ayat (6).
- Menambahkan ketentuan yang mewajibkan pelibatan masyarakat terdampak pada seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3).
- Menambahkan ketentuan mengenai delegasi pembentukan peraturan pelaksanaan dalam Pasal 83C.
- Menambahkan ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan pada bagian penutup RUU.
Sturman mengatakan, berdasarkan aspek teknis, substansi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja menilai RUU tersebut layak diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Berdasarkan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI,” ujar Sturman.
Apabila disetujui dalam rapat paripurna DPR, RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR dan selanjutnya dibahas bersama pemerintah sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
Perubahan terhadap UU Kehutanan ini dinilai penting karena memuat sejumlah penyempurnaan terkait tata kelola kawasan hutan, penguatan partisipasi masyarakat dalam proses pengukuhan kawasan hutan, serta pengakuan terhadap masyarakat adat yang selama ini menjadi salah satu isu krusial dalam pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia.



