Onrizal, PhD
Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara
Cendekia Kreatif Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, bahasa pembangunan di Indonesia terdengar makin hijau. Pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai forum kebijakan semakin akrab dengan istilah transisi energi, hilirisasi berkelanjutan, ekonomi hijau, hingga investasi ramah lingkungan. Di atas kertas, semua itu tampak sebagai kemajuan. Ada kesadaran yang semakin kuat bahwa pertumbuhan ekonomi tidak bisa terus dibangun di atas pembukaan lahan tanpa batas, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, dan pembiaran terhadap kerusakan ekologis. Namun justru di situlah kontradiksi paling penting itu muncul: ketika kosakata pembangunan makin hijau, tekanan nyata pada hutan justru belum sungguh-sungguh surut.
Kontradiksi ini tidak boleh ditutup dengan optimisme retoris. Ukuran paling sederhana untuk menilai apakah pembangunan kita benar-benar makin hijau bukanlah seberapa sering istilah hijau dipakai dalam pidato resmi, melainkan apakah hutan Indonesia sungguh lebih aman. Apakah laju kehilangan tutupan hutan menurun secara konsisten? Apakah kawasan bernilai lindung tinggi semakin terlindungi? Apakah proyek-proyek strategis benar-benar tunduk pada batas ekologis? Kalau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih meragukan, maka narasi hijau kita patut dicurigai sebagai bahasa yang lebih cepat berubah daripada praktiknya.
Masalahnya, dalam ekonomi politik Indonesia, hutan masih terlalu sering diperlakukan sebagai ruang cadangan. Ketika ada dorongan investasi, perluasan industri, pembangunan infrastruktur, ekspansi komoditas, atau agenda swasembada, hutan kerap kembali dinegosiasikan. Dalam banyak kasus, ia tidak diposisikan sebagai batas yang harus dihormati, melainkan sebagai aset ruang yang bisa dikonversi bila dianggap perlu. Di sinilah akar masalahnya: pembangunan hijau dibicarakan dalam forum, tetapi keputusan konkret di lapangan masih sering tunduk pada logika lama, bahwa pertumbuhan harus dipercepat, sementara perlindungan hutan dapat disesuaikan kemudian.
Padahal, jika hutan terus ditekan setiap kali kebutuhan ekonomi menguat, maka istilah pembangunan hijau kehilangan maknanya. Ia hanya menjadi kemasan baru bagi konflik lama antara pertumbuhan dan perlindungan. Kita seolah-olah telah bergerak ke zaman baru secara bahasa, tetapi belum sungguh-sungguh beranjak secara kebijakan.
Kontradiksi itu terlihat jelas dalam cara kita berbicara tentang hilirisasi. Secara ekonomi, gagasan hilirisasi masuk akal. Negara tidak ingin selamanya menjadi pengekspor bahan mentah dengan nilai tambah rendah. Indonesia ingin mengolah sumber daya di dalam negeri, membangun industri, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan posisi tawar dalam rantai pasok global. Dalam prinsip umum, ini sah dan bahkan penting. Namun pertanyaan ekologisnya jauh lebih keras: hilirisasiseperti apa yang sedang dibangun, dan siapa yang membayar ongkos lingkungannya?
Di atas kertas, hilirisasi bisa dibungkus sebagai bagian dari pembangunan hijau, terutama ketika dikaitkan dengan rantai pasok energi masa depan. Tetapi di lapangan, berbagai ekspansi ekstraktif yang menopang hilirisasi justru membawa tekanan besar pada kawasan berhutan, bentang alam pesisir, kualitas air, dan ruang hidup masyarakat lokal. Pada titik ini, ironi pembangunan hijau menjadi telanjang. Dunia membutuhkan mineral dan bahan baku untuk transisi energi. Indonesia lalu tampil sebagai pemasok strategis. Namun jika proses pemenuhannya justru menimbulkan deforestasi, pencemaran, dan gangguan ekologis yang luas, maka pertanyaan dasarnya tak bisa dihindari: hijau bagi siapa?
Jawaban atas pertanyaan itu penting karena terlalu sering ukuran keberhasilan pembangunan dibatasi pada nilai investasi, pertumbuhan ekspor, dan kapasitas produksi. Hutan lalu masuk hanya sebagai variabel pengganggu yang harus dikelola, bukan sebagai fondasi ekologis yang menentukan daya tahan jangka panjang bangsa ini. Padahal hutan bukan sekadar penutup lahan. Ia adalah pengatur tata air, penyimpan karbon, benteng keanekaragaman hayati, pelindung wilayah hilir dari bencana, dan ruang hidup bagi masyarakat yang bergantung padanya. Ketika hutan dipersempit maknanya hanya menjadi stok ruang bagi proyek pembangunan, di situlah kebijakan mulai kehilangan orientasi ekologisnya.
Kontradiksi serupa muncul dalam kebijakan swasembada pangan dan energi. Secara politik, agenda ini mudah diterima karena menyentuh kebutuhan dasar negara. Tidak ada yang salah dengan keinginan memperkuat ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan. Namun ketika pelaksanaannya mengambil jalur pembukaan kawasan berhutan, gambut, atau bentang alam rentan lainnya, maka bahasa kedaulatan nasional dapat berubah menjadi legitimasi baru bagi tekanan ekologis. Tujuan yang terdengar mulia tetap bisa menghasilkan akibat buruk bila desain kebijakannya lemah dan ukuran keberhasilannya terlalu sempit.
Inilah persoalan mendasar dalam banyak kebijakan pembangunan kita: ukuran keberhasilan terlalu sering berhenti pada output ekonomi jangka pendek, sementara biaya ekologis jangka panjang diletakkan di pinggir pembahasan. Selama hutan masih dianggap dapat dinegosiasikan atas nama proyek strategis, maka pembangunan hijau akan selalu rapuh. Ia tidak benar-benar menjadi arah, melainkan hanya lapisan bahasa yang menutupi kompromi-kompromi ekologis.
Lebih jauh lagi, masalah kita bukan hanya tekanan resmi dari proyek dan izin, tetapi juga lemahnya pengendalian atas aktivitas ilegal. Pertambangan ilegal, pembukaan kawasan tanpa kendali, kebun ilegal di kawasan hutan, hingga lemahnya disiplin tata ruang menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya mampu mengendalikan ekonomi ekstraktif di wilayah hutannya sendiri. Dalam situasi seperti itu, kontradiksi pembangunan hijau menjadi berlapis. Di satu sisi, negara berbicara tentang transisi, keberlanjutan, dan masa depan rendah karbon. Di sisi lain, instrumen pengawasan, penegakan hukum, dan disiplin perizinannya masih belum cukup kuat untuk memastikan bahwa hutan benar-benar terlindungi.
Karena itu, pembahasan tentang pembangunan hijau harus berhenti menjadi lomba istilah. Yang dibutuhkan bukan tambahan jargon, melainkan standar yang tegas. Pertama, setiap klaim hijau harus tunduk pada uji bentang alam: apakah kebijakan atau proyek ini mengurangi atau justru menambah tekanan pada hutan alam, gambut, dan kawasan bernilai konservasi tinggi. Kedua, hilirisasi dan transisi energi harus dinilai dari keseluruhan jejak ekologisnya, bukan hanya dari nilai tambah ekonomi dan posisi strategis dalam pasar global. Ketiga, perlindungan hutan harus diperlakukan sebagai syarat pembangunan, bukan hambatan pembangunan.
Tanpa tiga hal itu, kita akan terus hidup dalam dua kenyataan sekaligus. Dalam dokumen resmi dan forum internasional, Indonesia tampil sebagai negara yang bergerak menuju ekonomi hijau. Namun di lapangan, hutan tetap menjadi ruang yang dinegosiasikan setiap kali ada kepentingan fiskal, tekanan komoditas, atau proyek yang dinilai strategis. Itu bukan transisi hijau. Itu hanya modernisasi bahasa untuk konflik lama yang belum pernah benar-benar selesai.
Pada akhirnya, hutan adalah penguji paling jujur bagi semua klaim pembangunan hijau. Hutan tidak peduli pada slogan. Ia hanya menunjukkan hasil. Jika tutupan hutan terus menyusut, jika kawasan lindung terus mendapat tekanan, jika ekspansi ekstraktif terus meluas, dan jika penegakan hukum tetap lemah, maka kita harus berani mengatakan yang sebenarnya: pembangunan kita mungkin terdengar hijau, tetapi belum tentu bekerja secara hijau.
Sudah waktunya ukuran pembangunan diubah. Tidak cukup lagi bertanya berapa besar investasi masuk, berapa nilai tambah yang dihasilkan, atau berapa cepat proyek berjalan. Kita juga harus bertanya: berapa hutan yang tetap utuh, berapa bentang alam yang benar-benar terlindungi, dan berapa kebijakan yang berani mengatakan tidak pada pertumbuhan yang merusak. Sebab tanpa keberanian itu, pembangunan hijau akan terus tinggal sebagai pidato, sementara hutan menanggung kenyataan yang sebaliknya. Dan kemudian, bencana ekologis terus meningkat dengan kehilangan dan biaya pemulihan yang menggerus fiskal. Tentu, kita tak mau itu.