PADANGSIDIMPUAN, ForestEarth.id – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pria berkaos pink menguliti bangkai macan dahan menggunakan pisau cutter. Pelaku berhasil diringkus personel Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyampaikan, pria dalam video tersebut berinisial M (51), warga Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Indomaret Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan,” ujar Wira.
Penangkapan tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk sisik trenggiling dan bagian tubuh macan dahan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan bergerak ke lokasi sekitar pukul 22.30 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati pelaku sedang menunggu pembeli.
“Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan tersangka M, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kulit macan dahan, tulang-belulang, serta tiga buah taring macan dahan. Selain itu, ditemukan juga satu plastik berisi sisik trenggiling.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh macan dahan dengan cara menjerat menggunakan perangkap di kawasan hutan. Setelah itu, bagian tubuh satwa tersebut diambil untuk diperjualbelikan. Modus penjualan dilakukan melalui media sosial Facebook miliknya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial RS (20), yang turut membantu pelaku M, termasuk dalam proses menguliti macan dahan.
Kasus Lain: 55 Kg Sisik Trenggiling
Sebelumnya, Polres Padangsidimpuan juga mengungkap kasus serupa terkait perdagangan sisik trenggiling. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka bernama Agus Adenafia Simarmata (37), warga Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ia ditangkap pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan HT Rizal Nurdin, tepatnya di sekitar SPBU Manunggang, Padangsidimpuan Tenggara.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan sisik trenggiling. Tim Resmob yang melakukan penyelidikan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama dua karung berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 55 kilogram.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah sisik trenggiling yang akan dijual,” kata Wira.
Atas perbuatannya, kedua kasus tersebut dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda karena terbukti melakukan aktivitas menangkap, membunuh, menyimpan, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Padangsidimpuan.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.