JAKARTA, ForestEarth.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Salah satu substansi penting dalam hasil harmonisasi tersebut adalah penguatan pengakuan terhadap masyarakat adat, serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting dalam basis data kawasan hutan. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno […]
Read more