PIAPS di Sumut Baru Capai 36.966 Ha

MEDAN, FORESTEARTH.id – Tahun 2017, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar mengeluarkan SK Men LHK Nomor 22/2017. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah Peta Indikatif Areal Pehutanan Sosial (PIAPS). Sumatera utara, dari 33 kabupaten/kota, 25 kabupaten di antaranya terdapat PIAPS dengan total 550.887 hektare. Namun, dari angka tersebut baru 36.966,06 yang terrealisasi.

Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Agraria Tentang Hak Petani Atas Tanah yang digelar Yayasan Bitra Indonesia, Yayasan Pijer Podi dan Yayasan Ate Keleng, Senin (24/9/2018) yang lalu. Kepala Seksi Tenure dan HUtan Adat, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera, Bresman Marpaung memiliki alasan kenapa angkanya masih kecil. Menurutnya, angka 550.887 hektare yang dikeluarkan oleh Menteri tersebut bukanlah angka yang wajib dicapai melainkan hanya potensi.

“Target untuk kita tak harus segitu. Tapi mana yang paling siap. Misalnya bagamana konfliknya. Kalau hanya mengandalkan BPSKL tentu tidak akan tercapai karena hanya ada 24 pegawai. Makanya kita libatkan pihak lain seperti Walhi,” katanya pada Kamis (27/9/2018).

Dia menuturkan, syarat pengajuan Perhutanan Sosial (PS), lahan tersebut harus bebas konflik. Faktanya di Indonesia, Sumatera Utara dan Kalimantan adalah dua daerah dengan konflik yang tinggi. PS, kata dia, lahir untuk proses penyelesaiannya.

Dia menjelaskan, pengalaman land reform di masa lalu belum kongkrit dalam pemberian akses kelola sumber daya alam. PS menjadi salah satu model manajemen hutan, juga dipandang sebagai strategi soft agrarian reform, di mana kelompok masyarakat diberikan akses kelola selama 35 tahun dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi hutan.

Selain memberikan akses kelola, pemerintah bermaksud dapat menyelesaikan berbagai bentuk konflik sosial terkait dengan penguasaan lahan yang tidak seimbang antara pemegang izin skala besar dengan masyarakat, secara damai dan mengedepankan dialog.

Melaui perbaikan Kebijakan untuk mengurangi ketimpangan lahan ini, Presiden tgl 4 Januari 2017 dalam Sidang Kabinet Paripurna di Bogor menetapkan Program Pemerataan Ekonomi. Dibidang lahan melaui Reforma Agraria yaitu TORA 9 juta ha (Nawa Cita ke Lima Indonesia Kerja) dan Perhutanan Sosial 12,7 juta ha yang direvisi menjadi 4,38 Juta Ha sampai tahun 2019.

“Jadi, TORA dan PS ada bedanya. Kalau TORA sebagai asset Reforma Agraria mengacu pada UU. No. 5/1960 UUPA, sedangkan PS sebagai akses Reforma Agraria dengan UU 41/1999 tentang kehutanan,” katanya.

Karenanya, PS memiliki beberapa skema seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Kemitraan Kehutanan (KK) dan Hutan Adat (HA). Kecuali HA, ditangani oleh Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial karena HA ditangani oleh Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat.

“Hutan adat perlu kehati-hatian karena syaratnya harus ada kearifan lokal dan tradisional dan bukan untuk eksplorasi sebesar-besarnya. Jangan sampai yang mengajukan itu yang mengaku-ngaku masyarakah hutan adat. Harus teliti betul,” katanya.

Terkait PS, Manajer Program Wilayah kelola Rakyat Walhi Sumut, Antonio Sipayung memberi catatan, dalam Peraturan Menteri Nomor 83/2016 tentang Perhutana Sosial, masyarakat diberikan hak untuk untuk mengelola hutan baik hutan lindung maupun hutang produksi, selama 35 tahun tapi dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) pengelolaan hutan baik hutan lindung maupun hutan produksi di Sumut justru hanya 10 tahun.

Agak membingungkan karena di peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah selama 35 tahun. Tapi di ranperda justru hanya 10 tahun. Nah, itu apakah perbedaan memang seperti itu atau masih bisa diubah karena ranperda itu harus melihat aturan yang lebih tinggi.

Manajer Program Wilayah kelola Rakyat Walhi Sumut, Antonio Sipayung

Menurutnya, hak kelola masyarakat belum dipandang serius. Hal tersebut bisa dilihat bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atau hak untuk hak perusahaan misalnya, dalam penguasaan hutan bisa sampai 25 tahun atau bahkan 100 tahun. “Dan sangat berbading jauh dengan hak masyarakat dalam pengelolaan hutan hanya 10 tahun. Sangat jauh perbedaannya padahal mereka tinggal di sekitar kawasan hutan sebagai kehidupannya,” ujarnya.

Secara terpisah, Manajer Advokasi Yayasan Bitra Indonesia, Hawari Hasibuan menilai bahwa selama ini sudah cukup banyak lahan petani yang hilang dan belum terlihat langkah penyelesaian persoalan. Karenanya, dibutuhkan upaya untuk melindungi hak-hak petani.

Hal senada diungkapkan Direktur Badan Advokasi Pembelaan Hukum (Bakumsu), Manambus Pasaribu bahwa Hari Tani yang selalu diperingati tiap tanggal 24 September merupakan momen untuk menguatkan komitmen bersatu untuk memperjuangkan hak-hak petani atas tanahnya.

“Saya melihat masih ada tiga masalah yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012, mekanisme Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kenapa begitu, karena konflik ini terus terjadi. Pemerintah harus menyelesaikannya dari bawah, bertemu dengan masyarakat sehingga mereka tahu apa maunya masyarakat,” katanya.

 

Leave A Comment