Pembangunan ini diharapkan menjadi ruang penting untuk memperkuat identitas budaya, melestarikan adat, sekaligus mengembangkan ekonomi masyarakat melalui kerajinan berbasis hasil hutan bukan kayu.

Masyarakat Adat Simardangiang Bangun Pusat Adat dan Sentra Kerajinan dengan Green Justice Indonesia

TAPANULI UTARA, ForestEarth.id — Masyarakat Hukum Adat (MHA) Simardangiang bersama Green Justice Indonesia (GJI) melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan pusat adat dan sentra kerajinan di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara. Pembangunan ini diharapkan menjadi ruang penting untuk memperkuat identitas budaya, melestarikan adat, sekaligus mengembangkan ekonomi masyarakat melalui kerajinan berbasis hasil hutan bukan kayu.

Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul, menyebut pembangunan pusat adat ini tidak hanya untuk kepentingan pelestarian tradisi, tetapi juga sebagai wadah pembelajaran bagi generasi muda. “Peletakan batu pertama sopo adat dan sentra kerajinan di Desa Simardangiang sangat banyak hal positifnya. Tidak hanya dari sisi adat, tetapi juga menjadi ruang bagi kaum muda untuk belajar lebih jauh tentang tradisi sekaligus menjaga desa dan hutannya,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025)

Camat Pahae Julu, Ade Harry Situmorang, mengapresiasi upaya masyarakat adat bersama GJI. Menurutnya, pembangunan ini sejalan dengan visi pemerintah kecamatan untuk memperkuat masyarakat desa agar tetap hidup berdampingan dengan hutan.

“Kami sangat mendukung upaya masyarakat Simardangiang dan Green Justice Indonesia. Ini bukan hanya soal adat, tetapi juga bagaimana masyarakat bisa mencintai alam, hidup dari hasil hutan tanpa merusaknya, dan semakin sejahtera,” katanya.

Ade menambahkan, pemerintah berharap Desa Simardangiang semakin dikenal luas, baik di kawasan Danau Toba maupun di tingkat nasional hingga internasional, sebagai contoh masyarakat adat yang konsisten menjaga hutan sekaligus membangun kemandirian ekonomi.

Masyarakat Hukum Adat (MHA) Simardangiang bersama Green Justice Indonesia (GJI) melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan pusat adat dan sentra kerajinan di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara.

Masyarakat Hukum Adat Simardangiang di Tapanuli Utara bersama Green Justice Indonesia membangun pusat adat dan sentra kerajinan. Inisiatif ini memperkuat pelestarian budaya, menjaga ekosistem hutan Tapanuli, sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat adat.

Kontribusi untuk Perlindungan Ekosistem Batang Toru

Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo menegaskan bahwa pembangunan pusat adat ini tidak bisa dilepaskan dari konteks ekologi. Desa Simardangiang berada di kawasan ekosistem hutan Tapanuli yang menjadi habitat orangutan Tapanuli, primata langka dunia yang hanya ada di wilayah tersebut.

“Simardangiang adalah bagian penting dari ekosistem hutan Tapanuli, blok barat habitat orangutan Tapanuli dan satwa penting lainnya. Pusat adat dan sentra kerajinan ini nantinya akan menjadi model pelibatan masyarakat adat dalam perlindungan ekosistem sekaligus penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal,” ujarnya.

Menurut Panut, pusat adat ini dirancang untuk menjadi pusat pembelajaran lingkungan, promosi nilai-nilai adat, hingga pengembangan produk masyarakat seperti kerajinan dan hasil hutan bukan kayu. GJI menilai, dengan keterlibatan masyarakat adat sebagai garda terdepan, perlindungan hutan Tapanuli akan lebih efektif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi warga.

Leave A Comment