Menjaga Hutan, Menjaga Identitas: Mendesaknya Pengakuan Hutan Adat di Mentawai

MENTAWAI, ForestEarth.id  — Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) menilai pengakuan hutan adat menjadi salah satu langkah paling rasional dan efektif untuk melindungi wilayah hutan dan hak masyarakat adat di Kepulauan Mentawai, di tengah masifnya ancaman perizinan kehutanan yang tidak partisipatif.

Direktur YCMM, Rifai Lubis, mengatakan kegiatan penguatan kapasitas masyarakat adat yang berlangsung selama tiga hari di Pulau Sipora dan Siberut dilatarbelakangi oleh kerentanan posisi hukum masyarakat adat dalam menghadapi ekspansi perizinan kehutanan, khususnya izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Di Sipora saat ini sedang ada rencana pemberian izin PBPH-PTSPS. Dari proses yang kami pantau, pemberian izin tersebut tidak dilakukan secara partisipatif dan tidak memberi ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan hak dan kepentingannya,” ujar Rifai, Kamis (27/11/2025) di Sipora.

Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada minimnya pelibatan masyarakat. Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan pemahaman hukum di tingkat komunitas, yang membuat masyarakat merasa tidak percaya diri untuk berdialog dengan perusahaan maupun pemerintah yang telah menerbitkan izin.

“Masyarakat sering merasa awam hukum. Akibatnya, mereka ragu dan tidak percaya diri ketika harus berhadapan langsung dengan perusahaan atau aparat pemerintah,” katanya.

Direktur YCMM, Rifai Lubis, mengatakan kegiatan penguatan kapasitas masyarakat adat yang berlangsung selama tiga hari di Pulau Sipora dan Siberut dilatarbelakangi oleh kerentanan posisi hukum masyarakat adat dalam menghadapi ekspansi perizinan kehutanan, khususnya izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Pengakuan hutan adat menjadi salah satu langkah paling rasional dan efektif untuk melindungi wilayah hutan dan hak masyarakat adat di Kepulauan Mentawai, di tengah masifnya ancaman perizinan kehutanan yang tidak partisipatif.

Siberut Dorong Pengusulan Hutan Adat

Sementara itu, di Pulau Siberut, tantangan yang dihadapi masyarakat adat berada pada tahapan berbeda. Di wilayah ini, masyarakat tengah mendorong proses pengusulan hutan adat yang membutuhkan serangkaian tahapan administratif dan hukum, mulai dari identifikasi Masyarakat Hukum Adat hingga penerbitan Surat Keputusan oleh kepala daerah.

Rifai menjelaskan, proses tersebut menuntut pemahaman yang cukup tentang mekanisme hukum dan birokrasi, baik di tingkat daerah maupun pusat. “Karena itu, forum ini kami selenggarakan untuk membangun kapasitas masyarakat agar mereka siap mengikuti proses verifikasi dan tahapan lain yang berkaitan dengan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan penetapan hutan adat,” jelasnya.

Pulau Kecil Tidak untuk Dieksploitasi

Dalam kegiatan tersebut, YCMM menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai organisasi, di antaranya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan LBH Padang. KIARA memberikan materi terkait kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Materi ini dinilai sangat relevan dengan kondisi Mentawai, khususnya Sipora, yang merupakan gugusan pulau-pulau kecil dan memiliki rezim hukum tersendiri. “Pulau-pulau kecil diatur oleh undang-undang khusus yang menekankan prinsip perlindungan, bukan eksploitasi. Ini penting untuk memperkuat keyakinan masyarakat bahwa penolakan mereka terhadap perusahaan sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Rifai.

Ia menegaskan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak bisa hanya bertumpu pada Undang-Undang Kehutanan yang memberi ruang eksploitasi, melainkan harus merujuk pada aturan khusus yang menempatkan perlindungan sebagai tujuan utama.

Negosiasi sebagai Alat Perlawanan

Selain aspek hukum dan kebijakan, masyarakat adat juga dibekali materi tentang strategi negosiasi. Rifai menilai kemampuan ini krusial karena selama ini masyarakat kerap dihadapkan pada klaim sepihak atas tanah dan hutan adat mereka, tanpa ruang dialog yang adil. “Sering kali pihak luar datang dan menyatakan bahwa mereka sudah memiliki hak atas tanah masyarakat, sementara prosesnya tidak memberi ruang negosiasi sama sekali,” ujarnya.

Ketidakmampuan menciptakan ruang negosiasi, ditambah minimnya keterampilan bernegosiasi, membuat hak-hak masyarakat adat semakin terpinggirkan. Melalui pelatihan ini, masyarakat didorong untuk menyadari bahwa ruang negosiasi dapat diciptakan, meskipun tidak disediakan oleh pihak lain.

“Kalau ruang itu bisa diciptakan dan diisi dengan kemampuan negosiasi yang baik, maka peluang masyarakat untuk mempertahankan tanah dan hutan adatnya akan jauh lebih besar,” kata Rifai.

Dialog dengan Bupati Mentawai

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, perwakilan masyarakat adat juga melakukan pertemuan informal dengan Bupati Kepulauan Mentawai. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan hasil refleksi dari pelatihan yang mereka ikuti, termasuk kesadaran bahwa hak-hak adat secara hukum masih sangat rentan.

Dalam pertemuan dengan Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardhana, masyarakat menyampaikan hasil refleksi dari pelatihan yang mereka ikuti, termasuk kesadaran bahwa hak-hak adat secara hukum masih sangat rentan.

Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana (kemeja biru) bersama Direktur YCMM, Rifai Lubis saat menerima audiensi peserta pelatihan Pendidikan Hukum Kritis Kebijakan Sumber Daya Alam pada Kamis (27/11/2025) di Aula Kantor Bupati Kepulauan Mentawai. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, perwakilan masyarakat adat juga melakukan pertemuan informal dengan Bupati Kepulauan Mentawai.

“Bukan karena hukum tidak mengakui masyarakat adat, tetapi karena sering kali pemerintah dan pengusaha memilih norma hukum tertentu yang justru memfasilitasi hilangnya hak masyarakat,” ujar Rifai.

Namun, pelatihan ini juga membuka pemahaman bahwa hukum sebenarnya telah mengakui hak masyarakat adat, baik dalam konstitusi maupun dalam berbagai undang-undang sektoral. Masalahnya, pengakuan tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam mekanisme administrasi yang memberikan perlindungan nyata.

Karena itu, masyarakat mendorong percepatan pengakuan hutan adat dan pengadministrasian tanah ulayat. Mereka meminta dukungan bupati agar menyurati pemerintah pusat untuk segera melakukan proses verifikasi atas usulan hutan adat.

“Kalau sudah diverifikasi, maka wilayah itu secara otomatis akan terbebas dari ancaman perizinan PBPH yang diterbitkan pemerintah pusat,” katanya.

12–13 Usulan Hutan Adat

Saat ini, terdapat sekitar 12 hingga 13 usulan hutan adat di Kepulauan Mentawai, dengan rincian 11 lokasi di Pulau Siberut dan 2 lokasi di Pulau Sipora. Rifai menilai pengakuan hutan adat merupakan pilihan paling rasional dalam konteks kebijakan kehutanan saat ini.

“Sebagian besar hutan Mentawai berstatus hutan produksi yang secara legal diarahkan untuk eksploitasi kayu. Jika ini dibiarkan, maka kerusakan hutan dan lingkungan Mentawai tidak terelakkan,” ujarnya.

Menurut Rifai, pengakuan hutan adat tidak hanya penting untuk melindungi hak masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi praktik pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal yang terbukti lebih berkelanjutan. “Masyarakat adat memiliki motivasi kuat untuk menjaga hutannya, karena hutan adalah bagian dari kehidupan dan identitas mereka,” katanya.

Dukungan Jaringan Organisasi

Kegiatan penguatan kapasitas masyarakat adat ini didukung oleh berbagai organisasi, antara lain Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Perkumpulan HUMA Indonesia, Green Justice Indonesia, Walhi Sumatera Barat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), KIARA, serta jaringan bantuan hukum. Hadir pula Indira Suriani, mantan Direktur LBH Padang.

Rifai menegaskan, ke depan YCMM akan terus mengevaluasi perkembangan proses pengakuan hutan adat dan membuka kemungkinan melakukan advokasi bersama pemerintah daerah hingga ke tingkat kementerian, jika diperlukan.  “Jika memang dibutuhkan delegasi bersama ke pemerintah pusat, itu akan menjadi langkah yang sangat mungkin kami tempuh,” katanya. 

Leave A Comment