MEDAN, ForestEarth.id – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan illegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang diduga milik TPK PHAT JAM di hulu Sungai Batang Toru.
Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (13/12/2025), barang bukti itu yakni sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, 1 unit alat berat excavator PC 200 merk Komatsu, 1 unit Buldozer dalam keadaan rusak, 1 unit truck pelangsir kayu dalam keadaan rusak, 2 unit mesin belah, 1 unit mesin ketam, dan 1 unit mesin bor di TPK PHAT atas nama JAM.
Selain di TPK PHAT JAM, Gakkum Kemenhut juga menyisir lokasi-lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan 1 unit alat berat excavator PC 200 merk Hitachi dan sebaran kayu bulat di luar PHAT JAM yang diduga merupakan bagian dari kegiatan PHAT JAM.
Lokasi temuan excavator PC 200 merk Hitachi berada dalam hutan di hulu Sungai Batangtoru sekitar 8 km dari TPK PHAT JAM. Barang Bukti itu disegel Penyidik Gakkum. Lalu alat berat excavator PC 200 merek Komatsu beserta kayu bulat dan kayu olahan berhasil diamankan dan dititipkan di Kantor Dinas PUPR Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan selanjutnya.
Sebelumnya, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho terus mendengungkan maraknya modus operandi pencucian kayu ilegal menjadi legal melalui penyalahgunaan penatausahaan hasil hutan kayu sebagai bagian dari tindak kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir.