Barang bukti ekskavator yang berhasil diamankan petugas Gakkum Kemenhut dari lokasi pertambangan galian C ilegal di TN Kutai, Kaltim, Rabu (17/12/2025). ANTARA/HO-Kemenhut

Gakkum Kemenhut Seret Pemodal Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai, Terancam 10 Tahun Penjara

SAMARINDA, ForestEarth.id – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan seorang pria berinisial AF sebagai tersangka.

AF diduga kuat menjadi otak sekaligus pemodal di balik aktivitas penambangan galian C ilegal yang merambah kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Kutai, Kalimantan Timur.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan serius setelah tim gabungan menemukan kerusakan ekologis yang signifikan di dalam jantung taman nasional tersebut.

Kasus ini terungkap saat tim patroli gabungan pengamanan kawasan menemukan lubang-lubang raksasa bekas galian C pada 17 Desember 2025 lalu. Tak jauh dari lokasi, petugas menemukan enam unit alat berat ekskavator yang disembunyikan di tiga titik berbeda.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa AF memiliki peran sentral dalam membiayai operasional alat berat tersebut untuk mengeruk kekayaan alam di wilayah lindung.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim. Hasilnya, penanganan perkara resmi ditingkatkan ke penyidikan dengan AF sebagai tersangka utama,” ujar Leonardo dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Penambangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang berdampak luas bagi keseimbangan ekosistem. Leonardo memastikan pihak penyidik tidak akan berhenti pada satu tersangka saja.

“Kami meminta penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera,” tambahnya.

Sanksi Berat Menanti

Atas tindakan nekatnya mendanai aktivitas ilegal di kawasan hutan negara, AF kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat sesuai dengan undang-undang kehutanan yang berlaku. Hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengusaha maupun pemodal lain agar tidak mencoba-coba merusak kawasan hutan konservasi demi keuntungan pribadi.

Leave A Comment