Deputi 2 BRWA, Ardhyasa Dwi Putra menekankan kolaborasi lintas pihak dalam mendorong masyarakat adat merancang masa depan wilayahnya secara mandiri dan berkelanjutan.

MHA Simardangiang Merancang Masa Depan Wilayahnya Secara Kolaboratif

TAPANULI UTARA , ForestEarth.id— Masyarakat adat di Sumatera mulai merancang masa depan wilayahnya sendiri pasca mendapatkan pengakuan formal.  Proses ini tidak berhenti pada aspek legalitas, melainkan berlanjut pada upaya menyusun perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi II, , alias Didit, dalam kegiatan pertemuan masyarakat adat yang melibatkan berbagai pihak pendamping seperti dan Tano Batak. Menurut Ardhyasa, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung visi pembangunan daerah, khususnya visi Bupati periode 2024–2029 yang menekankan ekonomi kerakyatan dan perlindungan masyarakat lokal.

Di sisi lain, inisiatif ini juga sejalan dengan peran dalam memastikan masyarakat hukum adat dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah. “Ini adalah proses awal ketika masyarakat sudah mendapatkan pengakuan. Tujuan kami adalah menyandingkan gagasan peningkatan ekonomi dan perlindungan masyarakat lokal dari masyarakat sendiri dengan program yang diusung pemerintah daerah,” ujar Ardhyasa.

Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan menjadi cara baru dalam membangun kolaborasi yang lebih konkret dan programatik. Dalam forum tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut dihadirkan untuk memastikan kesinambungan antara rencana masyarakat dengan kebijakan pemerintah, terutama dalam aspek infrastruktur dan tata ruang wilayah adat.

Salah satu capaian penting dari pertemuan ini adalah munculnya kesadaran kolektif masyarakat untuk merumuskan mimpi masa depan mereka. Dalam istilah Batak, hal ini dikenal sebagai Argado Bonani Pinasa, yakni cita-cita bersama yang ingin diwujudkan setelah pengakuan wilayah adat.

“Mereka mulai merefleksikan masa lalu hingga kondisi saat ini, dan menyadari bahwa warisan leluhur harus dipertahankan,” katanya.

Partisipasi masyarakat MHA Simardangiang menjadi kunci dalam merumuskan perencanaan wilayah adat yang inklusif dan berkelanjutan

Warga MHA Simardangiang terlibat aktif dalam menyusun rencana masa depan wilayah adat berbasis kebutuhan dan aspirasi komunitas

Namun, tantangan besar masih dihadapi. Ardhyasa mengungkapkan bahwa dari sekitar 6.000 hektare wilayah adat, baru sekitar 2.700 hektare yang telah mendapatkan pengakuan melalui keputusan bupati. Artinya, hampir 40 persen wilayah adat belum terakomodasi secara formal.

“Pertanyaannya adalah bagaimana dengan sisa wilayah tersebut. Ini yang sedang kami bahas bersama masyarakat, termasuk bagaimana memastikan pengamanan tenurial mereka,” ujarnya.

Meski belum sepenuhnya diakui secara administratif, masyarakat tetap meyakini bahwa wilayah adat mereka diakui secara sosial oleh komunitas sekitar. Hal ini menjadi dasar dalam membangun kembali kesadaran kolektif untuk menjaga wilayah adat.

Dalam proses perencanaan, masyarakat didorong untuk mengidentifikasi potensi wilayah sekaligus merumuskan harapan dari berbagai kelompok. Ardhyasa menjelaskan bahwa dinamika sosial masyarakat adat terdiri dari tiga lapisan utama, yakni tokoh adat, generasi muda, dan perempuan.

Menurutnya, masing-masing kelompok memiliki pengalaman dan pengetahuan yang berbeda terhadap ruang hidup mereka. Oleh karena itu, penting untuk menyatukan pemahaman agar dapat merumuskan masalah dan solusi bersama.

“Apakah ketiga kelompok ini memahami hal yang sama dan merancang solusi yang sama? Tentu tidak. Karena itu, proses ini penting untuk merangkum pengetahuan mereka menjadi keputusan bersama,” jelasnya.

Ia menilai, pendekatan lintas generasi menjadi kunci dalam memperkuat kohesi sosial masyarakat adat. Dengan adanya kesamaan pemahaman, masyarakat diharapkan mampu menentukan pilihan strategis, termasuk dalam upaya perlindungan wilayah dan pengelolaan sumber daya secara mandiri.

Namun dalam konteks pembangunan berkelanjutan, peran pemerintah daerah tetap diperlukan, terutama dalam memahami akar persoalan yang dihadapi masyarakat agar program yang dijalankan tepat sasaran.

Lebih jauh, Ardhyasa menegaskan bahwa manfaat utama dari pertemuan ini adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat atas hubungan sebab-akibat dari kondisi yang mereka alami saat ini.

Warga MHA Simardangiang berdiskusi merumuskan arah pengelolaan wilayah adat demi masa depan yang lebih berkelanjutan

Keterlibatan warga dalam forum perencanaan menjadi langkah penting menjaga hutan adat sekaligus meningkatkan kesejahteraan komunitas

“Mereka mulai memahami sumber daya yang dimiliki, peran masing-masing, serta kapan perlu melibatkan pihak lain. Intinya, perencanaan ini dari mereka, untuk mereka, dan untuk masa depan mereka,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa masyarakat telah mulai menyusun konsep perencanaan jangka panjang, termasuk merancang langkah-langkah konkret untuk mencapai cita-cita tersebut. Pendekatan serupa sebelumnya telah dilakukan di wilayah adat Pantinaya, Kabupaten Malinau. Di wilayah tersebut, meskipun telah ada pengakuan melalui peraturan daerah dan keputusan kepala daerah, pengakuan hutan adat belum sepenuhnya terbit.

Dalam konteks tersebut, masyarakat adat mengambil inisiatif untuk merancang masa depan wilayahnya, termasuk dalam menghadapi proyek strategis nasional berupa pembangunan PLTA Mentarang yang berpotensi berdampak pada wilayah mereka. “Masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi mereka melakukan negosiasi untuk mendapatkan ganti untung yang adil. Ini menjadi salah satu terobosan penting dalam praktik pendampingan,” ujar Ardhyasa.

Menurutnya, kemampuan masyarakat adat untuk bernegosiasi dengan pihak ketiga menjadi kunci dalam menjaga kepentingan mereka di tengah tekanan pembangunan. “Ini yang sekarang kita kembangkan kembali sesuai dengan konteks di sini, bagaimana masyarakat tidak hanya merencanakan, tetapi juga punya posisi tawar,” pungkasnya.

Leave A Comment