Penetapan Hutan Adat Jangan Berhenti Pada Aspek Legalitas Semata

TAPANULI UTARA, ForestEarth.id — Penetapan hutan adat adalah satu tahap pada aspek legalitas yang harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni rencana pengelolaan wilayah dalam jangka panjang.

Saat ini, berbagai pihak, mulai dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerintah daerah, terlibat dalam proses penyusunan perencanaan wilayah adat di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara.

Kegiatan selama dua hari ini mempertemukan berbagai aktor penting, termasuk perwakilan masyarakat adat, organisasi seperti AMAN Tano Batak, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), BRWA Sumut, serta Green Justice Indonesia (GJI), dan didukung oleh sejumlah dinas di tingkat kabupaten.

Ketua BRWA, Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak menekankan, momentum ini menjadi langkah penting untuk memastikan penetapan hutan adat tidak berhenti pada aspek legalitas semata, tetapi berlanjut pada perencanaan yang konkret dan berjangka panjang.

Menurutnya, proses ini harus berangkat dari mimpi dan aspirasi masyarakat adat itu sendiri. Ia mendorong agar masyarakat Simardangiang secara kolektif—melibatkan pemuda, tokoh adat, perempuan.

Selain itu, juga melibatkan seluruh elemen desa—menentukan arah masa depan wilayah mereka, baik dalam jangka pendek maupun hingga puluhan tahun ke depan.

“Perencanaan ini bukan milik fasilitator, tetapi milik masyarakat adat. Kami hanya membantu memastikan ide-ide itu terdokumentasi dan bisa menjadi rujukan bagi pemerintah maupun pihak lain,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia berharap dokumen perencanaan yang dihasilkan nantinya dapat menjadi role model bagi komunitas masyarakat adat lainnya di Indonesia.

Sementara itu, Project Officer GJI, Chandra F.D. Silalahi, menjelaskan bahwa proses awal telah dilakukan melalui forum diskusi kelompok (FGD) yang melibatkan perwakilan masyarakat adat, pemerintah kabupaten, serta organisasi pendamping.

Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah bagaimana menyelaraskan rencana masyarakat adat dengan kebijakan pembangunan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana tata ruang wilayah.

Ia menyoroti kondisi pascabencana yang berdampak pada berkurangnya lahan pertanian di Simardangiang. Hal ini menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam perencanaan, termasuk kemungkinan pembukaan kembali lahan pertanian, penataan ruang, hingga pemetaan wilayah yang masih berstatus lindung dalam administrasi negara.

“Harapannya, data dan rencana yang disusun bisa terhubung dengan kebijakan pemerintah, sehingga pembangunan berjalan searah dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul, menegaskan penetapan hutan adat melalui SK pemerintah belum cukup tanpa adanya perencanaan lanjutan yang jelas.

Ia mengungkapkan, sebelumnya masyarakat cenderung merasa “nyaman” setelah mendapatkan pengakuan hutan adat, tanpa memikirkan langkah berikutnya.

Namun kini, kebutuhan akan tata kelola yang terarah semakin mendesak, terutama untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.

Dikatakannya, dari total usulan wilayah adat sekitar 6.597 hektare, ada 2.917 hektare telah mendapatkan pengakuan resmi. Sisa wilayah yang belum berstatus hukum jelas menjadi tantangan tersendiri yang perlu diperjuangkan bersama.

Selain itu, kondisi pertanian di desa tersebut cukup memprihatinkan, dengan sekitar 80 persen sawah dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak lagi produktif.

Hal ini mendorong perlunya perencanaan ulang penggunaan lahan, baik untuk pertanian, permukiman, maupun fungsi lainnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif peserta diskusi sebagai representasi masyarakat, mengingat keterbatasan untuk melibatkan seluruh warga secara langsung

“Kita harus serius memikirkan ke mana arah pengelolaan wilayah ini ke depan. Ini bukan hanya soal hutan, tapi juga tentang kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Leave A Comment