Policy brief Transisi Energi Berkeadilan di Sumatera Utara menegaskan bahwa peralihan dari energi fosil menuju energi bersih harus dilakukan tanpa menciptakan korban baru, baik terhadap kesehatan masyarakat, mata pencaharian, maupun hak-hak warga terdampak.
Dokumen ini menghubungkan agenda transisi energi dengan target iklim Indonesia dalam Enhanced NDC 2022 dan Second NDC 2025, sekaligus menempatkan Sumatera Utara sebagai daerah penting karena memiliki kombinasi sumber energi batubara, panas bumi, hidro, biomassa, dan surya yang besar potensinya.
Kajian ini menyoroti dampak serius PLTU batubara, khususnya di kawasan Pangkalan Susu, Langkat. Disebutkan ribuan warga mengalami keluhan kesehatan dan penurunan kualitas lingkungan, sementara nelayan dan petani kehilangan pendapatan akibat rusaknya ekosistem pesisir.
Selain itu, PLTU Pangkalan Susu diperkirakan menghasilkan jutaan ton emisi CO2 per tahun, merusak mangrove, serta memperbesar risiko penyakit pernapasan dan kematian dini. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan energi tidak hanya soal listrik, tetapi juga soal keadilan sosial dan perlindungan lingkungan.
Policy brief ini merekomendasikan empat dimensi keadilan energi sebagai dasar kebijakan daerah, yakni keadilan distributif, prosedural, pengakuan, dan restoratif.
Pemerintah Sumatera Utara didorong menyusun peta jalan transisi energi berkeadilan, mempercepat pengembangan energi terbarukan seperti surya dan mikrohidro, melindungi pekerja terdampak, serta membangun sistem pemantauan lingkungan terbuka.
Dokumen ini juga menawarkan perspektif maqāṣid al-syarī‘ah sebagai dasar moral bahwa menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan adalah bagian dari tanggung jawab bersama.
Baca selengkapnya di Policy Brief Transisi Energi Berkeadilan
