Polres Padangsidimpuan Ungkap Perdagangan 50 Kg Sisik Trenggiling, Satu Tersangka Diamankan

PADANGSIDIMPUAN, ForestEarth.id — Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem berupa perdagangan 50 kg sisik trenggiling.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (28/4/2026).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/2/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 23 April 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, tim operasional Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi ilegal sisik trenggiling di wilayah Kota Padangsidimpuan.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga hendak memperjualbelikan sisik trenggiling di kawasan SPBU Manunggang Julu,” ungkap Kapolres, berdasarkan keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa (28/4/2026).

Barang bukti sisik trenggiling seberat 50 kg yang diamankan Polres Padangsidimpuan dalam kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi. (Dok. Polres Padangsidimpuan)

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju lokasi yang berada di Jalan HT Rijal Nurdin, Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang diduga pelaku tengah menunggu pembeli.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 50 kilogram yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Tanpa perlawanan, petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut dan membawanya ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AAN (35), warga Desa Sibulele Muara, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang berprofesi sebagai petani/pekebun.

Berdasarkan keterangan awal, sisik trenggiling tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk dijual sebagai bahan obat-obatan.

Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Adapun kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III BKSD Padangsidimpuan Susilo Ari Wibowo, Kasi Humas AKP Ida Meri, dan Kanitdik IV Sat Reskrim AIPDA Endis Sidabutar.

Diketahui, trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi penuh oleh negara. Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018, segala bentuk pemanfaatan ilegal terhadap satwa ini, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya seperti sisik, merupakan tindakan kriminal.

Sesuai dengan pembaruan aturan dalam UU No. 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp200 juta sampai Rp5 miliar.

Secara global, trenggiling masuk dalam kategori Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang menandakan bahwa spesies ini berada di ambang kepunahan. Status tersebut membuat segala bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial dilarang keras di seluruh dunia.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa liar kepada aparat penegak hukum atau melalui call center Gakkum KLHK guna menjaga keseimbangan ekosistem.

Leave A Comment