Nestapa Satwa di Tangan Pemburu: Ribuan Sisik Trenggiling dan Kulit Kijang Gagal Berakhir di Pasar Gelap Sipirok

TAPANULI SELATAN, ForestEarth.id – Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil memutus rantai perdagangan gelap satwa langka. Dalam sebuah operasi tangkap tangan di Kelurahan Pasar Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore, petugas mengamankan seorang pria berinisial RUN (33) yang kedapatan membawa berbagai bagian tubuh satwa dilindungi.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga akan adanya transaksi ilegal di kawasan tersebut. Polisi yang bergerak cepat langsung menyergap pelaku dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam karung goni.

Barang bukti yang disita 4,7 Kilogram sisik trenggiling, 3 pasang tanduk kambing hutan, serta 1 lembar kulit kijang.

“Pelaku diduga kuat melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapsel, IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mendapati seorang remaja berinisial RP (17) di lokasi kejadian. Menanggapi hal ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa RP diperiksa sebagai saksi anak dengan perlakuan yang humanis sesuai prosedur perlindungan

Ancaman Serius Bagi Ekosistem

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polres Tapsel. Ia menekankan bahwa kejahatan lingkungan seperti ini merupakan ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia.

“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi ekosistem. Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bisnis ilegal ini dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Kombes Pol Ferry.

Jeratan Hukum

Kini, RUN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI No. 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya).

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan BKSDA Wilayah III Padangsidimpuan untuk mendalami asal-usul barang bukti serta memburu kemungkinan adanya jaringan mafia perdagangan satwa yang lebih besar.

Leave A Comment