Bentang Alam Seblat menjadi habitat penting bagi Gajah Sumatra dan Harimau Sumatra yang kini menghadapi ancaman serius akibat kerusakan hutan dan konflik dengan manusia. (Foto: HO)

Gajah dan Harimau Mati, Menhut Harus Ubah Bentang Alam Seblat jadi Suaka Margasatwa

BENGKULU, ForestEarth.id – Kasus kematian dua ekor gajah sumatra dan harimau yang terjadi di Kawasan hutan negara harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah. Tanpa Tindakan nyata dan segera, potensi ancaman kematian dan konflik antara satwa dengan manusia akan terus meningkat.

“Kami mendesak pemerintah untuk menaikkan status bentang alam Seblat menjadi Suaka Margasatwa. Dengan begitu, ia bisa menutup ruang perusakan habitat satwa langka dari korporasi maupun manusia,” kata Ketua Lingkar Inisiatif Indonesia, Iswadi di Bengkulu, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2026).

Bentang Alam Seblat, kata Iswadi, secara administratif membentang dari Sungai Ketahun, di Kabupaten Bengkulu Utara hingga ke Air Majunto di Muko-Muko. Dengan total luas wilayah mencapai 80.978 hektare. Namun, kondisi hari ini, 61,5 persen kawasannya sudah hilang tutupan hutannya.

Sementara, Bentang Alam Seblat, adalah rumah bagi Gajah Sumatera dan harimau Sumatera tersisa yang ada di Provinsi Bengkulu. Hilangnya tutupan hutan itu, lanjut Iswadi, ditengarai oleh banyaknya izin korporasi yang membebani wilayah tersebut. Belum lagi, munculnya perkebunan warga akibat buruknya tata kelola korporasi pemegang konsesi.

“Baik harimau mau pun gajah, kini tersebar di hutan-hutan kecil dan beberapa lagi terkepung di perkebunan sawit atau konsesi kayu. Itu mengapa, interaksi negatif antara manusia dan satwa sering terjadi,” kata Iswadi.

Cabut Izin Perusahaan

Iswadi, juga mengingatkan, salah satu langkah yang bisa pemerintah lakukan saat ini adalah dengan mencabut perizinan pada korporasi yang telah menduduki Bentang Alam Seblat. Ia pun mencontohkan, di areal konsesi milik PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi. 

Dari kondisi di lapangan, nyatanya kedua perusahaan ini telah merusak belasan ribu hektare kawasan Bentang Alam Seblat. Diketahui, dari data Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), PT API memiliki luas konsesi mencapai 41.988 hektare. 

Namun kondisi di lapangan, lebih dari 14 ribu hektare telah mengalami kerusakan. kemudian PT BAT, dengan luasan konsesi mencapai lebih dari 22 ribu hektare. Di lapangan, lebih dari 6.800 hektare-nya telah rusak. “Menteri Kehutanan harus cabut izin dua perusahaan ini. Karena mereka tak bertanggungjawab atas kerusakan yang mereka timbulkan. Korban dari satwa langka akan terus bertambah kalau ini dibiarkan,” kata Iswadi.

Usut Kematian Satwa

Di bagian lain. Iswadi mengingatkan agar kasus kematian dua ekor gajah sumatera dan satu (1) ekor harimau jantan yang terungkap pada akhir April 2026, harus ada yang bertanggungjawab. Ia menduga, melihat dari laporan lapangan. 

Khususnya untuk harimau sumatra, lanjutnya, nyatanya sudah sejak satu bulan lalu memang kerap muncul di Desa Bukit Makmur, Muko Muko. Namun tak ada satu pun warga yang melaporkan. Lalu, pada akhir April, seekor sapi milik warga, juga telah dimakan oleh harimau tersebut. 

“Asumsi kami, kematian harimau ini memang disengaja, kalau melihat kronologisnya. Ini yang kami sesalkan,” kata Iswadi.

Dari itu, ia berharap, agar proses pemeriksaan terhadap dugaan kematian Gajah dan harimau dapat segera dikabarkan kepada publik. Dengan begitu, akan membuat terang penyebab hilangnya satwa langka tersebut. “harus ada yang bertanggungjawab,” kata Iswadi.

Leave A Comment