TAPANULI UTARA, ForestEarth.id – Kabut tebal menggelayut di hutan yang mengelilingi Dusun Hopong, di Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara. Hujan turun dengan lebat membersihkan udara dan mendinginkan suhu di perkampungan yang susah sinyal. Di tepi belantara ini, masyarakat adat hidup harmonis dengan alam selama berabad-abad. Jauh dari berisik, tiada suara klakson kendaraan yang beradu, minim polusi tapi menyimpan banyak sejarah yang belum terkuak sepenuhnya. Masyarakat di sini hidup dengan kearifan lokal yang terjaga dan sejarah yang panjang, lestari hingga kini. Dari peradilan adat hingga persepsi mereka terhadap hutan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak mengatakan, selama dua hari pihaknya bersama Green Justice Indonesia (GJI) melakukan penggalian informasi dari orang tua, perempuan, raja ni huta, terlihat dengan jelas bahwa mereka sangat berhasil mengelola wilayah adatnya ini dengan sangat baik. Pengetahuan yang diwariskan leluhurnya masih dijalankan hingga kini. Mulai dari pelestarian hutan adatnya, praktik berkebun tanpa merusak hutan, dan menanam padi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Komoditas yang ditanam seperti pinang, durian, petai, manggis, dan lain-lainnya, adalah cara mereka untuk bisa mandiri dan berdaulat mengelola wilayah adatnya. Mereka sangat piawai karena mewarisi pengetahuan dari leluhurnya. “Bahkan mereka masih memiliki hukum adat kalau kita menyebutnya sekarang dengan istilah peradilan adat. Ada Raja Nihuta, ada Natua-tua Ni Huta yang secara ad hoc menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di Huta Hopong. Dan menurut penuturan mereka, belum pernah sejarahnya sampai sekarang, satu persoalan pun yang tidak bisa diselesaikan di kampung ini. Artinya, pihak kepolisian atau kepala desa dan pemerintah di luar Hopong belum pernah terlibat di penyelesaian kasus-kasus atau persoalan di internal huta ini,” katanya.

Masyarakat adat Hopong, Green Justice Indonesia dan BRWA berfoto bersama dengan latar belakang hutan adat mereka.
Selain itu, juga ada orang kaya yang bisa membantu melaksanakan supaya acara-acara adat, ritual adat bisa berjalan dengan baik. Dengan demikian, pihaknya melihat di masyarakat adat di Hopong betul-betul masih memiliki identitasnya. Hal tersebut sebagaimana yang berhasil didokumentasikan bersama masyarakat. Harapannya dapat menjadikan masyarakat semakin solid karena memiliki warisan sejarah dan pengetahuan dari leluhur sampai ke generasi yang akan datang. “Dari informasi para tetua-tetua adat yang ada di sini, mereka sudah mendiami, hutak ini sudah ada di 17 generasi, hampir 500 tahun mereka berdiam mengelola wilayahnya secara lestari dan mereka sudah buktikan bahwa mereka memang adalah masyarakat adat. Identitas jati diri mereka masih jelas,” katanya.
Menurutnya, dengan demikian pemerintah di daerah dan pemerintah pusat sewajarnya harus mengakui dan menetapkan mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki wilayah adat yang dikelola dan sudah dipetakan secara partisipatif. Peta wilayah adat yang mereka buat itu tidak lepas dari sejarah leluhur mereka membagi ruang hiddup dengan jejak-jejak sejarah sedemikian rupa. “Artinya sangat layak untuk diproses oleh pemerintah dalam bentuk pengakuan dan penetapan. Baik wilayah adatnya, mereka sebagai masyarakat adat dan sekaligus pemilik hutan adat yang ada di wilayah adat Hopong,” katanya.
Dengan adanya pengakuan itu, ada kepastian hukum bagi masyarakat adat di Hopong dan masyarakat adat lainnya yang sedang berjuang untuk mempertahankan wilayah adatnya. Kedua, supaya baik itu pemerintah ataupun pihak swasta tidak semena-mena untuk mengambil tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik wilayah adat. Menurut Roganda, kasus perampasan atas wilayah adat itu terjadi hampir di mana-mana. “Nah Ketika ada tumpang tindih dengan klaim kawasan hutan negara, ternyata tidak juga menjamin atas lestarinya atau terlindunginya hutan adat. Nah oleh karena itu kita mendesak dengan ditetapkan menjadi hutan adat, yang pasti masyarakat adat melalui pengetahuan yang diwarisinya terbukti kok. Terbukti melestarikan hutan adatnya dengan lestari dan berkelanjutan hingga ke anak cucunya mereka,” katanya.
Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo mengatakan, masyarakat Hopong sejak dulu mengenal sistem zonasi hutan: pemanfaatan, perlindungan, dan konservasi. Hal tersebut menjadi kunci mereka bertahan. Mereka juga memiliki pengetahuan di mana bisa mengambil hasil hutan dan di mana yang merupakan wilayah sakral. Salah satu simbol kuat adalah gua yang berada di kawasan hutan Hopong. Gua itu sejak zaman lama sudah dikenal dan menjadi tempat hubungan spiritual masyarakat dengan alam. Hingga kini, gua itu diyakini sebagai ruang sakral, tempat manusia dan alam saling menjaga.
“Ini bentuk konservasi yang lahir dari kearifan lokal,” katanya.
Tak cuma gua, di dusun ini juga terdapat sejumlah patung dan ogung (gong) yang juga dianggap sakral. Dulunya patung-patung itu berada di sejumlah titik dan kemudian disatukan di satu tempat bersebelahan dengan rumah warga untuk melindunginya dari kerusakan ataupun hilang dengan berbagai sebab. Dikatakannya, hutan, bagi masyarakat Hopong ebih dari sekadar ruang hidup. “Hutan ini bukan hanya sumber pangan atau air, tetapi juga identitas mereka. Tanpa hutan, masyarakat Hopong kehilangan jati dirinya,” ujarnya.