MEDAN, ForestEarth.id – Penyu dikenal sebagai salah satu satwa laut purba yang sudah ada sejak jutaan tahun lalu. Kehadirannya tidak hanya menjadi ikon ekosistem pesisir, tetapi juga berperan penting menjaga keseimbangan rantai makanan laut. Ancaman terhadap kelangsungan hidup penyu masih tinggi, terutama akibat perdagangan ilegal telur dan praktik pemeliharaan satwa dilindungi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama aparat penegak hukum memperketat pengawasan. Terlihat dari serangkaian operasi terbaru di Kepulauan Anambas dan Kalimantan Barat.
Operasi di Anambas: Telur Penyu dan Penyu Hidup Diselamatkan
Dalam keterangan tertulisnya, pada 11–13 Agustus 2025, tim gabungan KKP bersama Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (Satpol Airud) menggelar operasi bersama di Tarempa dan sekitarnya. Dari operasi tersebut, aparat berhasil menggagalkan upaya perdagangan 671 butir telur penyu yang rencananya akan diperjualbelikan secara ilegal.
Operasi ini bermula dari pemetaan titik rawan pencurian di Pulau Durai, salah satu lokasi penting peneluran penyu di wilayah Anambas. Informasi yang dihimpun kemudian mengarah pada pengungkapan kasus dan penyitaan ratusan telur. Selain menyita barang bukti, tim juga menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian untuk pendalaman kasus dan proses hukum lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, tim Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru juga menemukan empat ekor penyu yang dipelihara di area resort dalam kawasan konservasi. Setelah dilakukan edukasi dan koordinasi dengan pihak pengelola, keempat penyu tersebut akhirnya dilepasliarkan kembali ke laut. Tindakan ini menjadi simbol nyata penyelamatan satwa dilindungi sekaligus wujud kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pengelola kawasan wisata.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Sarmintohadi, menegaskan bahwa penyu merupakan satwa yang dilindungi, baik oleh hukum nasional maupun konvensi internasional CITES. “Penyu memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem laut. Penegakan hukum atas pelanggaran perdagangan satwa dilindungi merupakan bukti komitmen KKP melindungi penyu di wilayah perairan Indonesia,” ujarnya.
Kasus di Kalimantan Barat: Ribuan Telur Diselundupkan
Hanya berselang beberapa hari, perhatian publik kembali tertuju pada kasus serupa. Pada 6 Juli 2025, tim gabungan Stasiun PSDKP Pontianak bersama Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura berhasil menggagalkan penyelundupan 5.400 butir telur penyu di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dari hasil operasi itu, dua pelaku ditangkap. Salah satunya berinisial MU, sementara seorang lainnya diketahui sebagai oknum TNI AD. Setelah menjalani penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), berkas perkara MU dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada 12 Agustus 2025, tersangka MU bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk segera diproses ke tahap persidangan di Pengadilan Perikanan.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa penyelesaian penyidikan kasus ini menjadi bukti keseriusan KKP menindak tegas kejahatan perikanan, terutama yang menyangkut spesies dilindungi. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan bahwa KKP konsisten melaksanakan penegakan hukum untuk perlindungan spesies ikan dilindungi,” ujarnya.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menambahkan bahwa barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit handphone, 150 butir telur penyu yang berhasil diselamatkan, serta sebuah flash disk berisi rekaman aktivitas penyelundupan. Sementara untuk oknum TNI AD, proses hukum ditangani oleh Pomdam XII/TPR.
Pentingnya Koordinasi dan Dukungan Publik
Dua kasus besar ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap keberadaan penyu di Indonesia masih nyata dan sistematis, terutama di daerah yang menjadi jalur perdagangan ilegal lintas negara seperti Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Kepala LKKPN Pekanbaru, Rahmad Hidayat, menekankan perlunya koordinasi intensif antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal untuk memastikan perlindungan penyu berjalan efektif. “Dengan dukungan masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait, kami optimis Anambas bisa menjadi percontohan kawasan wisata bahari berkelanjutan sekaligus ramah satwa dilindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, kembali menegaskan pentingnya perlindungan keanekaragaman hayati laut demi keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. Ia memerintahkan jajarannya untuk memperketat pengawasan terhadap spesies dilindungi, termasuk penyu, telur, bagian tubuh, dan produk turunannya di berbagai wilayah rawan perdagangan.