MEDAN, ForestEarth.id – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) terus mengintensifkan upaya penegakan hukum untuk mengejar dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Provinsi Riau. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen negara dalam memastikan setiap kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi ditangani secara serius, menyeluruh, dan berkeadilan.
Kasus ini bermula dari ditemukannya seekor gajah jantan berusia lebih dari 40 tahun dalam kondisi mati dengan luka tembak dan tanpa kepala di wilayah lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Bangkai hewan yang merupakan bagian dari populasi kritis ini ditemukan di dalam kawasan konsesi perusahaan pulp dan kertas.
Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (8/2/2026), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan timnya bekerja intensif bersama kepolisian untuk mengidentifikasi jaringan pelaku di lapangan, termasuk aktor intelektual dan pemodal di balik kasus ini.
“Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya,” ujar Dwi.
Gakkum Kehutanan juga memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) guna dimintai keterangan terkait pemenuhan kewajiban perizinan, perlindungan hutan, dan satwa liar di areal konsesinya, mengingat lokasi temuan berada di dalam wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Pihak kepolisian telah memperluas penyelidikan. Polda Riau dilaporkan telah memeriksa sekitar 40 saksi yang terdiri dari warga sekitar, petugas keamanan, dan pegawai perusahaan yang berada di area konsesi guna memperkuat proses penyidikan. Pemeriksaan ini juga mencakup dugaan jalur distribusi ilegal termasuk kemungkinan perdagangan gading gajah.
Sementara itu, hasil nekropsi yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapati indikasi luka bekas tembakan pada bagian kepala, menguatkan dugaan bahwa kematian gajah tersebut akibat tindakan perburuan liar dengan tujuan memperoleh gading dan bagian tubuh lain secara ilegal.