Ilegal dan Berisiko! Ribuan Kulit Biawak dan Produk Selundupan Dimusnahkan

DELI SERDANG, ForestEarth.id – Sebagai garda terdepan pelindung kekayaan hayati, Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan ribuan kulit biawak serta berbagai komoditas ilegal pada Rabu (22/4).

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada hama atau penyakit luar yang mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Fokus utama pemusnahan kali ini tertuju pada 1.984 lembar kulit biawak tanpa dokumen resmi. Komoditas bernilai ekonomi tinggi ini merupakan hasil penegahan Bea Cukai Teluk Nibung saat hendak diekspor secara ilegal, yang kemudian diserahterimakan ke pihak Karantina pada Februari 2026 lalu.

Selain kulit biawak, petugas juga memusnahkan berbagai produk hewan, ikan, dan tumbuhan ilegal lainnya yang disita dari penumpang kapal feri rute Malaysia–Indonesia.

“Barang-barang seperti buah, sayur, serta produk hewan dan ikan tersebut merupakan barang bawaan penumpang yang tidak disertai sertifikat kesehatan dari negara asal,” tegas Prayatno N Ginting, Kepala Karantina Sumatera Utara.

Pemusnahan ini tidak hanya menyasar barang sitaan, tetapi juga sisa sampel laboratorium demi menjaga sterilitas lingkungan.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Produk Hewan: Telur dan madu.
  • Produk Tumbuhan: Pisang, pinang, hingga umbut kelapa.

Untuk memastikan keamanan total, seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin insinerator. Metode ini menjamin seluruh hama, bakteri, maupun virus yang mungkin menempel mati secara total tanpa mencemari lingkungan sekitar.

Prayatno menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap undang-undang demi menjaga keamanan pangan dan kedaulatan hayati di pintu masuk negara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan barang bawaan kepada petugas.

“Dengan melapor karantina, Anda telah berkontribusi nyata dalam menjaga kekayaan hayati Nusantara dari ancaman penyakit. Melindungi negeri adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Leave A Comment