Satu unit ekskavator diduga digunakan untuk membuka akses jalan dalam kawasan hutan Bentang Alam Seblat sebelum akhirnya diamankan penyidik. (Dok. Gakkum Kehutanan)

Tersangka Perambah Hutan Bentang Alam Seblat di Mukomuko Terancam 10 Tahun Penjara

BENGKULU, ForestEarth.id — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka kasus perambahan kawasan hutan Bentang Alam Seblat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Tersangka diduga menguasai dan mengelola kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 30 hektare di dalam Kawasan Hutan Produksi Air Rami.  Atas perbuatannya, S terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (27/4/2026), saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi, satu unit pondok di dalam kawasan hutan, kebun kelapa sawit seluas sekitar 30 hektare, serta beberapa kwitansi pembelian lahan dengan luasan dan nilai transaksi yang bervariasi.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat yang dilakukan pada 16 November 2025. Saat itu, tim menemukan lahan di kawasan hutan yang telah ditanami kelapa sawit berusia sekitar lima tahun. Berdasarkan hasil pendalaman, lahan tersebut diketahui milik tersangka S.

Petugas juga menemukan satu unit ekskavator dalam kondisi tidak beroperasi dan disamarkan menggunakan pelepah kelapa sawit. Alat berat itu diduga digunakan untuk membuka akses jalan guna mempermudah aktivitas perambahan di dalam kawasan hutan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Selain itu, perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pelaku pembukaan akses jalan di dalam kawasan hutan serta pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hari Novianto.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat merupakan upaya nyata dari proses pengamanan kawasan hutan dalam menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan Bentang Seblat yang merupakan habitat gajah sumatera.

“Kementerian Kehutanan melalui jajaran penegakan hukum akan terus memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses sesuai hukum, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui pengawasan terpadu dan sinergi lintas sektor,” kata Dwi Januanto Nugroho.

Leave A Comment