Ketahanan pangan dan kelestarian hutan bisa berjalan beriringan melalui pertanian berkelanjutan di lahan sawah yang sudah tersedia.

Pangan Tanpa Deforestasi: Komoditas Pokok juga Punya Jejak Lahan

Selama ini, ketika publik mendengar kata “deforestasi”, yang langsung muncul biasanya dua hal: sawit dan ekspor. Narasinya sederhana—permintaan global mendorong pembukaan hutan, lalu Indonesia dituding sebagai pelaku utama. Narasi itu tidak sepenuhnya salah, tetapi ia terlalu sempit. Riset terbaru di Nature Food menunjukkan bahwa jejak deforestasi yang ditautkan ke komoditas tidak hanya berasal dari komoditas ekspor (seperti minyak sawit, karet, kakao, kopi), melainkan juga dari komoditas pokok yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan—seperti padi, jagung, dan singkong—yang sering luput dari radar pemantauan deforestasi berbasis rantai pasok.

Ini alarm penting bagi Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kita mulai membangun kerangka “deforestation-free supply chain” untuk komoditas tertentu, baik karena tuntutan pasar maupun regulasi internasional.

Namun, jika sistem pemantauan dan kebijakan hanya fokus pada komoditas ekspor, kita berisiko “memindahkan” tekanan pembukaan lahan ke komoditas pokok. Hasil akhirnya sama: hilangnya habitat, emisi karbon, konflik tenurial, dan biaya bencana—hanya saja pelakunya berubah dan lebih sulit ditelusuri.

Masalahnya bukan sekadar jenis komoditas, melainkan cara kita memandang ketahanan pangan. Pangan sering dipahami sebagai soal menaikkan produksi, sehingga ekspansi lahan dianggap opsi cepat ketika produktivitas stagnan. Padahal, ekspansi lahan punya “harga” yang jarang masuk kalkulasi: hilangnya jasa ekosistem (air, pengendalian banjir, kesuburan tanah), meningkatnya risiko kebakaran dan longsor, dan kerentanan ekonomi jangka panjang di daerah frontier yang infrastrukturnya belum siap.

Studi Nature Communications tentang ekspansi kota dan cropland di Asia Tenggara mengingatkan bahwa dampak perubahan penggunaan lahan tidak berhenti pada pembukaan lahan langsung. Ada efek tidak langsung: akses jalan baru, spekulasi lahan, dan pergeseran komoditas yang memicu konversi habitat alami lebih jauh ke frontier. Indonesia disebut sebagai salah satu yang paling terdampak dalam dinamika ini. Artinya, “perencanaan ruang” dan “kebijakan pangan” sebenarnya sedang mengatur hal yang sama—di dua meja yang sering tidak saling bicara.

Kalau kita serius mengejar target iklim dan biodiversitas—termasuk target Indonesia FOLU Net Sink 2030—maka strategi ketahanan pangan harus ditulis ulang: bukan “pangan versus hutan”, melainkan “pangan tanpa deforestasi”. Ini bukan slogan. Ia perlu diterjemahkan menjadi tiga perubahan kebijakan yang praktis dan terukur.

Pertama, perluasan due diligence deforestasi: komoditas pokok wajib masuk dashboard deforestasi–pangan nasional. Selama ini, pelacakan deforestasi cenderung mengikuti uang: komoditas ekspor yang terhubung ke pasar internasional lebih mudah diawasi karena ada tekanan pembeli dan standar sertifikasi. Komoditas pokok berbeda—rantainya pendek, pasar lokal dominan, banyak ditopang petani kecil, dan data geolokasi produksinya tidak rapi.

Karena itu, pemerintah perlu membangun satu dashboard terpadu yang mengaitkan (a) perubahan tutupan lahan (dari citra satelit), (b) batas dan status kawasan (termasuk area yang dimoratorium), (c) izin dan rencana tata ruang, serta (d) data produksi komoditas pokok. Tanpa itu, kita hanya melihat “deforestasi” sebagai angka, bukan sebagai keputusan ekonomi yang bisa dicegah.

Kedua, integrasi skenario perubahan penggunaan lahan ke RTRW/RPJMD—bukan sekadar peta statis. Dokumen rencana tata ruang sering menjadi “produk akhir”, padahal ia seharusnya alat untuk mengelola risiko. Pemerintah daerah, bersama Bappeda, perlu mensimulasikan skenario: jika produksi jagung naik sekian persen, ekspansi lahan akan menuju ke mana? Hutan atau semak terdegradasi? Apakah ada alternatif intensifikasi di lahan eksisting? Skenario semacam ini membuat kebijakan lebih jujur: kita bisa melihat lebih awal apakah target pangan tertentu akan “ditagihkan” ke pembukaan hutan.

Ketiga, membangun early warning spasial yang dapat diaudit—dan mengikatnya ke insentif serta penegakan. Indonesia sudah punya banyak sumber data: pemantauan kebakaran, tutupan hutan, hingga peta indikatif moratorium hutan primer dan gambut. Tantangannya adalah membuat data itu benar-benar dipakai untuk keputusan harian: pemberian izin, pengawasan lapangan, dan koreksi kebijakan.

Early warning yang baik harus menjawab tiga hal: di mana konversi terjadi, siapa pemegang kewenangan/penguasaan lahannya, dan komoditas apa yang mendorongnya. Jika tidak ada “siapa” dan “kenapa”, peringatan hanya menjadi berita rutin, bukan alat pencegahan.

Lalu bagaimana dengan petani kecil? Di sinilah banyak diskusi deforestasi sering jatuh ke simplifikasi: seolah-olah menahan ekspansi lahan berarti menghambat penghidupan. Pendekatan yang lebih adil justru sebaliknya. Jika komoditas pokok berisiko mendorong ekspansi, maka prioritas kebijakan harus memperkuat produktivitas dan pendapatan di lahan yang sudah ada: perbaikan irigasi, akses benih bermutu, pemupukan berimbang, pengendalian hama berbasis ekologi, dan perbaikan rantai pasok agar harga di tingkat petani lebih stabil. Membiarkan produktivitas rendah lalu “menutup mata” pada ekspansi adalah resep konflik dan kemiskinan struktural.

Di sisi lain, dunia juga sedang bergerak. Uni Eropa menunda implementasi utama regulasi anti-deforestasi (EUDR) hingga akhir Desember 2026 untuk operator besar (dan 2027 bagi usaha mikro/kecil), tetapi intinya tidak berubah: transparansi, geolokasi, dan due diligence akan menjadi norma baru perdagangan. Indonesia tidak bisa menunggu hingga batas waktu itu untuk “siap”. Yang lebih penting: standar seperti ini akan merembet ke pasar lain dan ke kebijakan domestik, termasuk untuk pangan.

Jika kita mampu membangun sistem transparansi untuk komoditas ekspor, kita juga bisa membangunnya untuk komoditas pokok—dengan desain yang sesuai konteks petani kecil.

Akhirnya, isu komoditas dan ekspansi lahan bukan sekadar persoalan lingkungan; ia persoalan tata kelola pembangunan. Ketahanan pangan yang mengejar tonase tanpa menghitung jejak lahan akan menukar masalah jangka pendek dengan krisis jangka panjang: bencana hidrometeorologi, hilangnya biodiversitas, dan beban fiskal pemulihan. Sebaliknya, ketahanan pangan yang berangkat dari data spasial, skenario tata ruang, dan insentif produktivitas akan memberi kita peluang untuk menang dua kali: pangan cukup, hutan tetap berdiri.

Media sebagai ruang diskusi publik bisa mendorong pergeseran ini: menguji setiap program pangan, food estate, atau ekspansi budidaya dengan satu pertanyaan sederhana—apakah ia menambah produksi tanpa menambah deforestasi? Jika jawabannya belum jelas, maka yang kita butuhkan bukan program baru, melainkan data, tata ruang yang jujur, dan keberanian untuk membatasi konversi di lanskap bernilai tinggi.

Ditulis: Onrizal, PhD | Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara | onrizal@usu.ac.id

Leave A Comment