KALSEL, ForestEarth.id – Berkas perkara penyelundupan 5.003 ekor burung dengan tersangka AI (44) dan AH (22) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Dengan demikian, kasus ini akan segera disidangkan.
Dikutip dari keterangan tertulisnya pada Jumat (6/9/2024) disebutkan penyidik Balai PPHHK Wilayah Kalimantan berhasil melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Berawal dari operasi Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya pada tanggal 5 Juli 2024.
Saat itu, tim berhasil menggagalkan pengangkutan 5.003 ekor burung di sekitar wilayah Kabupaten Banjar. Sebanyak 837 ekor di antaranya adalah jenis burung yang dikategorikan sebagai satwa dilindungi.
Burung-burung yang diamankan dari kegiatan pengangkutan tersebut adalah jenis burung yang dilindungi yaitu : Beo (Gracula religiosa), Cililin (Platylophus galericulatus), Serindit (Loriculus galgulus), Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati).
Sedangkan jenis yang tidak dilindungi yaitu : Kolibri Ninja (Leptocoma spirata), Madu Kelapa (Anthreptes malacensis), Kacer (Copsychus saularis), Murai (Kittacinela malabarica), Kacamata Belukar (Zopterops auriventer), dan Kapas Tembak (Pycronotus plumosus).
Satwa-satwa yang tersebut hanya dapat diedarkan berdasarkan izin dari pejabat berwenang. Satwa jenis burung itu dilepasliarkan di Taman Hutan Raya Sultan Adam di Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada 10 Juli 2024.
Pelepasliaran ini melibatkan perwakilan Gubernur Kalimantan Selatan, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Komando Resort Militer 101/Antasari, Kepolisian Resor Banjarbaru, Balai KSDA Kalimantan Selatan dan UPTD TAHURA Sultan Adam.
Kedua tersangka mengangkut satwa menggunakan dua mobil dari Binuang ke Pelabuhan di Aluh – Aluh. Tersangka AI dan AH dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidanapenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 Miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati (KEHATI) sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia.
Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian KEHATI dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus dihentikan dan ditindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan.
Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Selatan, BKSDA Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.