Peninjauan Bendung Sei Wampu di Kabupaten Langkat oleh Menteri PU sebagai bagian dari percepatan pembangunan irigasi untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Pilkada Sumut 2024: Walhi Desak Komitmen Lingkungan dari Calon Kepala Daerah

MEDAN, ForestEarth.id – Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut) menilai kerusakan lingkungan di Sumatera Utara disebut semakin parah. Di saat yang sama, kriminalisasi pejuang lingkungan dan penegakan hukum lingkungan di provinsi ini masuk taraf mengkhawatirkan. Permasalahan tersebut masuk dalam dokumen yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai langkah agar isu lingkungan menjadi topik utama dalam debat calon kepala daerah Sumut 2024.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (4/11/2024), Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba mengatakan, poin pertama yang disoriti adalah mendesak perlindungan terhadap Kawasan Batang Toru yang merupakan ekosistem esensial habitat spesies langka, termasuk Orangutan Tapanuli yang hanya ditemukan di kawasan ini.

Menurut Rian, keanekaragaman hayati dan sumber daya air di Batang Toru mendukung keberlangsungan kehidupan di sekitar wilayah tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada kebijakan nasional yang memberikan perlindungan khusus terhadap ekosistem ini, sementara tekanan dari berbagai aktivitas seperti tambang dan pembangunan infrastruktur terus meningkat.

Rian menegaskan perlunya percepatan pengusulan kebijakan khusus untuk perlindungan ekosistem Batang Toru. Rumitnya mekanisme birokrasi dalam pengusulan kebijakan, lambatnya pembaruan data terkait keanekaragaman hayati, serta belum adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi hambatan utama bagi terbitnya regulasi yang melindungi kawasan ini. “Walhi mendesak agar Batang Toru diprioritaskan dalam agenda lingkungan daerah,” katanya.

Rian menambahkan, meski terdapat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), penegakan hukum lingkungan di Sumut masih tergolong lemah. Pihaknya mengidentifikasi, pelanggar lingkungan, termasuk pembalak hutan ilegal dan pengusaha yang merusak lingkungan, sering kali hanya mendapatkan sanksi ringan. Hukuman yang ringan tidak memberikan efek jera, sehingga aktivitas perusakan lingkungan terus berulang.

Walhi bersama Pemetintah Provinsi Sumut, telah menginisiasi Tim Join Monitoring yang fokus pada pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan, termasuk upaya pencabutan izin-izin tambang ilegal di kawasan hutan Sumut. Walhi juga sedang mengupayakan pembentukan Tim Terpadu Penanggulangan dan Pemulihan Kawasan Hutan.

“Dengan harapan bahwa langkah ini dapat memperkuat perlindungan hutan yang tersisa di Sumut,” katanya.

Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba

Dari Januari hingga November 2024, pihaknya mencatat di Sumut telah terjadi kriminalisasi terhadap 18 warga yang memperjuangkan lingkungan hidup. Menurutnya, dalam konteks lingkungan hidup, kriminalisasi sering terjadi ketika pihak-pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, seperti aktivis, organisasi, atau masyarakat adat, dikenai tuduhan atau dakwaan pidana yang berupa pelanggaran hukum. “Tuduhan ini sering kali dipaksakan atau tidak relevan dengan aktivitas mereka,” katanya.

Dia mencontohkan, di Kwala Serapuh, dua orang pria Bernama Samsul dan Samsir, yang merupakan penerima skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK), mengalami intimidasi dari pihak pemilik sawit ilegal saat mempertahankan kawasan mangrove. “Mereka bahkan dikriminalisasi atas tuduhan penganiayaan setelah mengalami serangan dan intimidasi,” katanya.

Kemudian di Kwala Langkat, seorang Kepala Dusun Bernama Ilham Mahmudi,, mendapatkan tekanan serupa karena menolak konversi hutan mangrove menjadi perkebunan sawit. Selanjutnya di Labuhan Batu. Seorang guru bernama Tina Rambe juga dikriminalisasi karena menentang pembangunan pabrik kelapa sawit yang akan berdiri di tengah pemukiman warga.

Menurut Rian, kriminalisasi ini telah menghambat upaya masyarakat untuk mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan mendesak agar pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada pejuang lingkungan.

Dalam konteks kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, pihaknya mencatat, sepanjang 2024, di provinsi ini mengalami 40 bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur, yang memaksa lebih dari 1.000 warga mengungsi dan menghancurkan ratusan rumah serta fasilitas publik. Banyak dari bencana ini terjadi di wilayah hulu, di mana hutan telah banyak mengalami alih fungsi.

Selain memperketat regulasi terkait alih fungsi hutan, lanjut Rian, pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas infrastruktur mitigasi dan peringatan dini, terutama di kawasan rawan bencana. Upaya ini penting agar bencana ekologis dapat dikurangi dan risiko yang dihadapi masyarakat dapat diminimalisir.

Belum lagi terkait pemulihan fungsi lingkungan hidup harus mencakup penguatan ekonomi berbasis kerakyatan yang ramah lingkungan, dengan fokus pada pengelolaan wilayah kelola rakyat dan hutan adat, agroforestri, dan kedaulatan pangan. Pendekatan ekonomi berkelanjutan ini, yang bebas dari eksploitasi berlebih atas sumber daya alam, dapat berperan penting dalam mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

“Dukungan terhadap komoditas berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan pertanian selaras alam menjadi jalan keluar yang dapat menjawab dua krisis utama: ketimpangan ekonomi dan krisis lingkungan,” katanya.

Dengan banyaknya permasalahan yang disebutkannya, lanjut Rian, Walhi Sumut berharap agar isu-isu lingkungan mendapat perhatian serius dalam debat kandidat Pilkada Sumut 2024. Menurutnya, pemilih berhak mengetahui sikap para calon kepala daerah terkait isu-isu lingkungan dan meminta komitmen mereka dalam mewujudkan kebijakan yang ramah lingkungan serta berkeadilan bagi masyarakat.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pihaknya menekankan pentingnya para calon kepala daerah untuk menunjukkan sikap proaktif dalam melindungi lingkungan hidup di Sumatera Utara.

“Walhi berharap pemilu kali ini menjadi titik awal perubahan menuju kebijakan yang lebih inklusif dan ramah lingkungan, di mana kepentingan masyarakat dan keberlanjutan alam menjadi prioritas utama,” katanya.

Leave A Comment