2 Penjual Lutung dan Kukang Divonis 3 Tahun Penjara

MEDAN, ForestEarth.id – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan memvonis dua penjual satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api dengan hukuman penjara 3 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena mengatakan, terdakwa bernama Afrizal (57) dan Iskandar (50) terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

Keduanya didakwa dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Selasa (10/12/24).

Kedua terdakwa juga diberi sanksi membayar denda sebesar Rp50 juta subsider pidana penjara selama 2 bulan. Menurut Hakim Vera, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian hewan-hewan atau satwa-satwa yang langka agar jangan punah populasinya.

Mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa dan juga jaksa pikir-pikir selama 7 hari mengenai apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) dan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa ditangkap petugas dari Polrestabes Medan di Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (23/7/2024).

Bermula dari informasi masyarakat pada Senin (22/7/24) sekitar pukul 19.40 WIB, bahwa di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, akan ada transaksi atau jual beli lutung.

Petugas langsung ke lokasi dan menghampiri Afrizal dan saksi Ahmad alias Rudi sedang membawa kotak seperti kandang/sangkar yang ditutupi.

Saat dibuka, ternyata kotak dan sangkar/kandang tersebut berisi 2 ekor lutung, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai.

Afrizal mengaku masih ada lagi seekor lutung dalam keadaan sakit dan 2 ekor kukang dalam keadaan sehat di rumahnya di Jalan M Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Di rumah Afrizal, petugas mengamankan seekor lutung serta 2 ekor kukang yang disimpan di kandang ayam belakang rumahnya. Afrizal mengaku membelinya dari Iskandar.

Selanjutnya, pada Selasa (23/7/24) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah Iskandar di Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan Iskandar dan menemukan 2 ekor lutung di dalam sangkar/kandang di dalam rumahnya. Iskandar mengaku menjual 3 ekor lutung tersebut kepada Afrizal seharga Rp750 ribu.

Kemudian seekor tupai seharga Rp500 ribu, dan 2 ekor kukang api seharga Rp600 ribu.

Kepada petugas, Iskandar mengaku membeli 3 ekor lutung yang masih anakan dari seseorang yang bernama Yulih (belum tertangkap) seharga Rp225 ribu.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polrestabes Medan.

 

Leave A Comment