JAKARTA, ForestEarth.id – Sebanyak 3.053 kg sisik trenggiling hendak diselundupkan ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil diamankan aparat pada 12 Februari 2026. Seorang pria berinisial TT (59) turut diamankan. Temuan ini merupakan kasus terbesar setelah di Tanjung Balai – Asahan, sebanyak 1,2 ton sisik trenggiling.
Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (24/5/2026), Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penyidik juga memburu pihak yang diduga menjadi pemilik barang dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Penyidik mendalami siapa pemilik barang, pihak yang mengurus dokumen ekspor, perusahaan yang digunakan sebagai eksportir, hingga pihak yang memfasilitasi pengiriman. Perkara ini tidak akan berhenti pada pelaku teknis,” kata Aswin.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan satu peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Februari 2026. Dalam dokumen ekspor, muatan diberitahukan sebagai teripang (cucumber fish) dan produk makanan kering. Namun, pemeriksaan fisik menemukan 99 karton berisi sekitar 3 ton sisik trenggiling.
Menurut penyidik, perbedaan antara dokumen dan isi peti kemas menunjukkan adanya dugaan penyamaran bagian tubuh satwa dilindungi melalui jalur ekspor resmi. Setelah penyidikan dan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, TT ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.
TT dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara tiga hingga 15 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perkara tersebut menunjukkan perdagangan satwa liar kini dijalankan melalui jaringan yang memanfaatkan perusahaan, dokumen ekspor, dan jalur logistik internasional.
“Perdagangan ilegal satwa liar tidak dimulai di pelabuhan. Rantai kejahatan ini berawal dari perburuan di alam, kemudian masuk ke jaringan pengumpulan, penyimpanan, hingga pengiriman ke pasar luar negeri. Karena itu penanganannya harus menyasar seluruh rantai kejahatan, bukan hanya pelaku di lapangan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu pembahasan dalam INTERPOL Coordination Meeting on Wildlife Crime yang berlangsung di Jakarta pada 19–21 Mei 2026. Pertemuan tersebut diikuti aparat penegak hukum dari Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Kamboja untuk memperkuat pertukaran informasi serta penyelidikan bersama terhadap jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
Menurut Kementerian Kehutanan, tren perdagangan trenggiling dalam beberapa tahun terakhir bergeser dari perdagangan satwa hidup menjadi perdagangan sisik dalam jumlah besar. Pola itu dinilai menunjukkan keterlibatan jaringan terorganisasi yang bekerja dari tingkat perburuan hingga distribusi ke pasar internasional.



