MEDAN, FORESTEARTH.id – Tahun 2018 masih menjadi tahun berbahaya bagi kehidupan satwa. Pada hari Senin (15/1/2018) bangkai orang utan (Pongo pygmaeus) tanpa kepala ditemukan mengambang di Sungai Barito, Buntok, Kalimantan Tengah. Bulunya sudah rontok dan bangkainya sudah membusuk.
Di tubuhnya ditemukan 17 peluru senapan angin, 1 peluru senapan angin di paha kiri, 14 peluru senapan angin di badan bagian depan, dan 2 peluru senapan angin di bagian belakang badan atau punggung. Tim juga menemukan tujuh tulang rusuk bagian kiri patah. Sejumlah organ dalam orangutan, yakni lambung pecah, jantung dan paru-paru itu juga mengalami luka parah akibat tembakan senapan angin.
Tak sampai satu bulan, di Taman Nasional Kutai (TNK), Kalimantan Timur, satu individu orangutan berusia sekitar 3 tahun kembali tewas dengan 130 peluru bersarang di dalam tubuhnya pada Selasa dini hari (6/2/2018).
Hanya 48 peluru yang berhasil dikeluarkan dari tubuh orangutan yang sebelumnya terjebak di tengah danau atau embung yang menjadi habitat buaya dengan berpegangan pada tangkai pohon. Petugas Balai TNK yang ke lokasi orangutan itu pada Minggu, (4/2/2018) tak bisa langsung mengevakuasinya.
Direktur Centre for Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro mengatakan, sebenarnya apa yang terjadi pada orangutan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur adalah puncak dari gunung es perburuan liar di Indonesia yang pokok persoalannya berada pada lemahnya penegakan hukum dalam penggunaan senapan angin.
Kita sudah pernah meneliti di Jawa, ternyata luar biasa ngawurnya. Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 sudah dilanggar secara besar-besaran dan massal
Direktur Centre for Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro
Di dalam aturan tersebut, penggunaan senapan angin hanya diperbolehkan saat latihan di arena tembak. Dengan demikian, penggunaan senapan di luar arena dilarang. Bahkan, misalnya penggunaan di depan rumah, juga dilarang karena kemungkinan besar digunakan untuk menembak sasaran yang dilarang contohnya burung, kucing, monyet, tupai, tikus hingga satwa dilindungi dan lain sebagainya.
Peristiwa tragis terhadap orangutan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur terjadi setiap tahun. Di perkebunan kelapa sawit dulu pernah muncul istilah petugas hama. Masyarakat di sekitar perkebunan akan diberi imbalan ketika berburu hama, salah satunya orangutan. Berdasarkan pengalaman penyelamatan (rescue) orangutan, saat badannya dironsen, pihaknya selalu menemukan peluru yang bersarang.
“Apakah orangutan jantan, betina, bayi atau dewasa, biasanya selalu ditemukan peluru. Artinya sudah biasa orangutan ditembakin.
Dan orangutan ini, 85 % berada di luar kawasan konservasi atau bisa jadi itu dulunya kawasan berhutan kemudian dikonversi menjadi perkebunhan kelapa sawit. Kalau jantan dewasa mereka akan menyingkir ke hutan yang lain. Kalau betina dewasa dan anaknya akan bergeser tapi nanti kembali ke situ. Dan ini lah yang menjadi sasaran tembak,” katanya
Dikatakannya, dari pengalaman COP selama ini, di mana ada pembukaan lahan kelapa sawit selalu ada konflik. Persoalan di Kalimantan adalah tumpang tindihnya pemberian izin. “Jadi persoalan ngawurnya pemberian izin di tangan bupati, di bawah 13.000 hektare itu di tangan bupati. Tak melihat apakah di lokasi izin itu ada habitat orangutan atau tidak, asal kasih aja. Buktinya, massifnya konflik antara manusia dan satwa liar,” katanya.
Sejak berdiri pada 1 Maret 2007, sudah tidak terhitung lagi melakukan evakuasi. Tidak selamanya orangutan yang dievakuasi dironsen karena beberapa keterbatasan misalnya tidak semua rumah sakit menerima orangutan. Kemudian, ronsen hanya dilakukan jika penangannya ke arah ke penegakan hukum sehingga diupayakan ke rumah sakit terdekat.
“Kalau tidak begitu, rumah sakit menolak. Tapi kalau orangutan kita bius dan kkta raba, biasanya ditemukan tu bekas peluru atau penembakan,” katanya.
Dengan situsi seperti ini, menurutnya yang perlu dikuatkan adalah implementasi penegakan perkapolri. Di Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem (KSDAE), sudah menyebutkan bahwa barang siapa melukai, menyiksa satwa liar dilindungi ada ancamannya. “Sudah jelas, siapapun yang melukai atau berpotensi melukai ya tangkap saja. Nenteng-nenteng senapan angin bisa dikenai pasal. Masalahnya, yang kita hadapi ini bukan sekedar orang yang mau nembak tetapi menembak dengan senapan angin ini sudah terlanjur tumbuh sebagai hobi banyak orang,” katanya.
Dari yang pernah diteliti, menurutnya orang-orang yang hoby menembak dengan senapan angin rata-rata sudah memodifikasi senapannya. Senapan angin ini tidak lagi dengan pompa tetapi sudah dengan gas. “Hanya dengan peluru kaliber 4,5 dengan kekuatan itu sudah bisa njebol babi hutan atau mamalia besar. Mereka juga sudah punya peredam, teropong malam dan lainnya. Jadi jangan dikira hanya sekedar orang nenteng senapan angin,” katanya.
Ditambahkannya, senapan angin seharga Rp 50 juta sudah umum digunakan di tangan para pemburu. “Yang ditembak ini sembarangan saja. Tapi ada juga yang mengkususkan, biawak hunter. Kalau sudah begitu, di mana buayanya tak menyerang manusia kalau makannya ditembakin. Lalu bagaimana hama ulat bulu di mana-mana kalau burung-burung sudah banyak ditembakin. Padahal itu rantai makanan to. Dan itu banyak contohnya. Di bulan Oktober kemarin ada yang menembak ratusan burung bangau di Cagar Alam Beringin Sakti, Lapangan Cindua Mato, Kota Batusangkar Tanah Datar, Sumatera Barat. Make senapan angin di luar arena, nembakin burung dilindungi di cagar alam, tiga masalah berat kena. Ini kan gila,” katanya
Jika dirunut ke sumber pembuatan senapan angin di Indonesia, paling banyak diproduksi di Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Menurutnya, dengan keahliannya, pembuat senapan angin di Cipacing meskipun industri rumahan, tidak hanya mampu meproduksi senapan angin tetapi senapan berkaliber tinggi. “Dengan situasi seperti ini, saya percaya bahwa penjara itu adalah ruang terbaik bagi mereka untuk belajar menghargai hukum. Tinggal sekarang penegak hukum berani atau tidak menegakkan hukum,” katanya.
Ketua Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Benvika mengatakan sudah seharusnya peraturan yang ada dikuatkan dalam pengawasan terhadap penggunaan senapan angin di Indonesia. Menurutnya, selama ini tidak ada aturan untuk senapan kapasitas 4,5 milimeter. Peraturan yang sudah ada hanya mengatur senapan berkaliber 5 milimeter ke atas. Tempat produksi senapan angin di Cipacing menurutnya harus ada pengawasan mengingat di tempat tersebut senapan angin dijual bebas di kios-kios. “Kami kan NGO, hanya memberi masukan agar mereka merevisi peraturan penggunaan senapan angin. Misalnya soal modifikasi, saya pernah ke daerah Banyumas, cara mereka memodifikasi dari senapan angin biasa. Mereka menyebutnya dengan senapan gejlok tapi sudah dimodifikasi. Biasanya untuk perburuan dengan alasan mengusir hama perkebunan, misalnya babi. Tapi tak cuma itu, kadang tupai, burung pun ditembakin,” katanya
JAAN, lanjutnya, sudah mengevakuasi lebih dari seratus ekor satwa baik mamalia ataupun primata. JAAN memiliki standar, setiap satwa yang dievakuasi untuk dironsen. Dari situ pihaknya menemukan, hampir rata-rata satwa tersebut terdapat peluru di tubuhnya. Tahun lalu, tahun lalu JAAN menyelamatkan monyet yang di tubuhnya ditemukan 21 peluru. Ada satu peluru di dekat jantung yang tidak bisa diangkat karena membahayakan nyawanya. Dari luka di tubuhnya, peluru-peluru tersebut sudah berada di tubuhnya dalam waktu yang lama dan ada yang baru. Pada awal tahun 2018, JAAN menyita dua ekor siamang. Salah satu bayi siamang yang dironsen ada peluru di lengan dan paha.
“Hampir 90 persen satwa yang kita selamatkan terdapat peluru. Ini yang kita dengan beberapa teman lsm mengkampanyekan agar ada pengawasan ketat penggunaan senapan angin. Senjata angin apapun harus diilegalkan. Karena ini jelas membahayakan satwa liar di alam. Tidak hanya satwa yang dilindungi, satwa yang tak dilindungi juga dalam bahaya, Karena bisa jadi saat mereka iseng menembak tikus, biawak, tapi hanya sekedar mematikan,” katanya.
Peluru di Tubuh Leuser dan Lewis
Dibandingkan dengan orangutan kalimantan (Pongo pymaeus), orangutan sumatra (Pongo abelii) sama-sama memiliki nasib penuh luka dan duka. Tubuh terluka dengan banyaknya peluru yang ditembakkan dari senapan angin dan bersarang di tubuhnya. Tak semuanya bisa dikeluarkan dengan alasan keselamatan. Duka selanjutnya adalah, mereka harus kehilangan panca indranya yang vital; mata.
Ian Singleton, Ph.D dari Sumatran Orangutan Conservation Programme, PanEco- Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) mengatakan, cukup banyak orangutan di tubuhnya ditemukan peluru. Di Pusat Karantina Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Sebut saja orangutan jantan bernama Leuser dan Lewis yang hidup dengan peluru bersarang di tubuhnya. Dari perhitungannya, dari tubuh Leuser ditemukan 62 peluru. Sedangkan Lewis dengan perkiraan puluhan peluru. Keduanya, mengalami kebutaan. “Selain mereka ada juga. Banyak yang lain yang punya sedikit atau ‘jumlah sedang’ peluru di badan waktu kita terima di karantina SOCP. Mungkin sebanyak 50%, atau mungin lebih pun, orangutan yang tiba di karantina punya satu atau lebih banyak peluru di badannya,” katanya.
Dikatakannya, bahwa orangutan yang tiba di SOCP lebih dari 95% adalah hasil sitaan dari masyarakat yang memelihara secara ilegal, bukan evakuasi dari alam liar akibat konflik. “Yang evakuasi jumlahnya relatif sedikit, tapi banyak sekali sudah pernah di tembak dan ada peluru di badannya,” katanya.
Banyaknya orangutan yang ditembak, menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak takut hukum. Masyarakat tidak melihat adanya perbedaan antara mkenembak orangutan atau monyet, tupai, burung dan lain sebagainya. “Dan walau mereka paham orangutan terlindungi, dan menmbaknya memang illegal, tetapi tetap merasa resiko ditangkap dan proses hukum hampir nol, makanya tak takut dengan konsekuensinya,” katanya.
Dia menambahkan, dari pengalaman selama ini, jika jumlah peluru/tembakan relatif sedikit, dan tidak pada organ vital, orangutan masih bisa hidup dengan peluru di tubuhnya. Tetapi, jika jumlah peluru lebih dari 50 atau 100 dampak dan resiko kesehatannya dapat signifikan.
Dikatakannya, dengan pertimbangan bahwa pemburu tidak memuliki 100 peluru dalam satu kesempatan, menurutnya ada kemungkinan bahwa orangutan tersebut ditembak berkali-kali dalam waktu yang berlainan.l Dia mencontohkan , orangutan memakan durian, pada musim di tembak 30 kali, berikutnya 30 kali, dan selanjutnya 30 kali.
“Maka ga selalu tentu mereka ditembak 100 kali lebih dalam satu hari. Bisa juga kumulatif. Dan kalau dalam jarak dekat, misalnya dia kena lemparan batu, pukulan dan juga parang cukup tinggi, lukanya biasa jauh lebih parah dan kemungkinan orangutan mati jauh lebih tinggi,” katanya.
Dengan demikian, menurutnya yang harus dilakukan adalah penegakan hukum secara tegas dan denda yang tinggi agar memberi efek jera. Ketika ditanya mengenai siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam persoalan ini, menurutnya, terutama pihak Kehutanan dan aparat aparat hukum.
“LSM hanya bisa bantu dan mendukung. Yang berhak dan berwenang untuk menangkap dan memprosesnya adalah instansi yang berwenang. Jadi di sini yang penting adanya law enforcement yang konsisten, rajin dan tegas. Sudah puluhan tahun LSM dan instansi lain yang peduli satwa dan lingkungan coba pendidikan dan peyadartahuan dan community development (com dev) tapi penegakan hukum masih belum jalan dengan cukup baik,” katanya.
Senada yang diungkapkan Direktur Yayasan Orangutan Sumatra Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), Panut Hadisiswoyo. Dikatakannya, dalam setiap evakuasi/penyitaan, setidaknya ada 4 sampai 8 peluru ditemukannya di dalam tubuh orangutan melalui pemeriksaan di lapangan. Pihaknya meyakini jika dilakukan dengan xray akan ditemukan lebih banyak lagi. Setidaknya lebih dari 30 orangutan yang disita/evakuasi terdapat peluru di tubuh mereka.
“Secara medis, tentunya peluru sebagai ‘benda asing’ akan mengganggu bagi orangutan tersebut. Jika peluru mengenai bagian yang vital akan sangat berbahaya. Sebagai contoh orangutan yang kita evakuasi mengalami kebutaan akibat penetrasi peluru di daerah mata. Yang disayangkan lagi, peluru ini tidak membuat orangutan langsung mati, tetapi akan tersiksa sepanjang hidupnya. Terutama mengenai bagian vital,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, untuk beberapa kasus, pihaknya mampu mengeluarkan sebagian peluru dari tubuh orangutan, tetapi untuk peluru yang masuk terlalu dalam, konsekuensi dari kerusakan jaringan yang akan dibuat karena mengeluarlan peluru, akan jauh lebih besar.
“Kita juga mensosialisasikan cara yang lebih ‘animal friendly’ kepada masyarakat untuk mengusir satwa secara aman dari kebun mereka. Siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam persoalan ini, semua pihak terkait harus bertanggung jawab, termasuk masyarakat,” katanya.
Dengan banyaknya kasus, untuk menekan penggunaan senapan angin untuk menghindari kejadian serupa pada satwa lain dan perlindungan populasi, pihaknya bersama dengan lembaga swadaya masyarakat lainnya mendorong Kepolisian untuk membatasi penggunaan senapan angin. Hal ini berlaku utk semua satwa. “Harus ada pengawasan ijin secara ketat utk penggunaan dan pelarangan penjualan secara bebas,” katanya.
Suwarno, dari Animals Indonesia, sebuah lembaga yang konsen menyoroti isu perburuan dan perdagangan satwa dilindungi mengatakan, dibandingkan dengan Jawa, peredaran senapan di Sumatera atau Sumut khususnya sangat mengkhawatirkan. Hal tersebut diungkapkannya ketika di Medan, Sumatera Utara, beberapa waku lalu.
Dijelaskannya, di Indonesia produksi senapan angin terbesar di Bandung. Surabaya juga ada namun masih kalah jauh dari Bandung sebagai salah satu upaya menghentikan perburuan adalah dengan meniadakn sumber produksi alat buru. Karena itu harus ada peraturan yang membagasi peredaran baik senapan maupun air soft gun.
Seharusnya, di Jawa dan Sumatera membuat aksi bareng mengenai peredaran senapan buru. Dengan begitu desakannha bisa menguat. “Jadi pabriknya ada di Bandung. Nah mereka ini tak membuat senapan kaliber di atas 5. Tapi ada modifikasi misalnya dengan menggunakan kompresor dan proyektil 6-7 sepanjang kelingking. Ini setara senapn sergap di kepolisian, kena manusia bisa mati. Jangkauannya bisa 75 meter, ” katanya.
Senapan dengan proyektil 6-7 ini di atas senapan yang umumnya ada di Jawa. Sehingga di Sumatera khususnya Sumut yang angka perburuan dan perdagangan satwanya termasuk tinggi harus menjadi perhatian besar. Dikatakannya, menegakkan konservasi itu ibarat perang. Tak ada habisnya. Siapa menang dan kalah,sampai tak mampu melawan. Tahun 2017, perdagangan naik dan turun kelas bersaing dengan narkoba. Satwa yang paling banyak diperdagangkan di dunia berasal dari Indonesia.
Kelemahannya, penanganan terbatas dan kadang terjadi tarik menarik antara Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan dan Kehutanan walaupun akhir-akhir ini mulai membaik. Tantangan di Sumatera sangat komplek. Pemburu, pedagang, penampung ada di sini. Pembeli berbeda pulau untuk jual hingga ke luar negeri. “Jalurnya, dari Aceh dan Medan satwanya berasal dari Taman Nasional Gunung Leuser dibawa ke Riau atau ke Lampung lalu ke Surabaya dan seterusnya,” katanya.
Menurutnya, modus yang kerap dilakukan adalah alasan tidak sengaja menjerat harimau atau gajah tapi babi. Kemudian karena dianggap.hama. Contohnya gajah yang dianggap hama. “Alibi selalu gajah menjadi hama, mengganggu pertanian. Penegak hukum jumpa alasan itu kasih vonis ringan. Ato dibebaskan alasannya pelaku tak paham,” katanya.