Pria di Palembang Ditangkap Saat Jual 8 Cula Badak, 5 Pipa Gading Gajah

PALEMBANG, ForestEarth.id – Seorang pria berinisial ZA (60) ditangkap personel Balai Penegakan Hukum KLHK RI di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (23/8/2024). Dari tangannya, petugas menyita 8 cula badak, 5 pipa gading gajah dan 3 pipa dugong.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK RI, Rasio Ridho Sani pada Selasa (27/8/2024) mengatakan, tersangka ZA (60) diamankan petugas pada saat akan menjual cula badak dan pipa gading gajah di Jalan Rama, Alang-alang lebar, Kota Palembang – Sumatera Selatan.

Dari tangan warga Desa Dua-Puluh-Empat Ilir Kecamatan Bukitkecil Kota Palembang itu, berhasil diamankan 8 cula badak, 5 pipa gading gajah dan 3 pipa dugong. Barang bukti itu milik tersangka. Dari 8 cula badak itu, 4 dari Indonesia dan 4 lainya dari luar negeri.

Rasio Sani menambahkan penangkapan ZA merupakan hasil cyber patrol-center intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi dan pengembangan kasus-kasus perburuan Badak sebelumnya.

Pada akhir 2023 dan pertengahan 2024, Gakkum KLHK bersama dengan Polda Banten berhasil membongkar sindikat perburuan cula badak di TN Ujung Kulon dimana telah ditetapkan 8 tersangka dan 6 pelaku masih buron (DPO).

Barang bukti cula badak, gading gajah dan pipa dugong. (Foto : Dok. Gakkum KLHK RI)

Terpidana Sunendi Als Nendi bin Karnandi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan terpidana Yogi Purwadi bin Saman dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta. Serta 429 pucuk senjata api rakitan telah disita.

Mengingat perburuan badak masih menjadi ancaman, pihaknya terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan cula badak di Pulau Jawa dan Sumatera. “Kita harus menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) khususnya cula badak dan gading gajah,” tegasnya.

Dikatakannya, perdagangan ilegal cula badak dan gading gajah merupakan kejahatan transnasional. Pihaknya terus memperkuat kerjasama dengan lembaga penegakan hukum lainnya termasuk lembaga internasional seperti INTERPOL dan UNODC.

Penyidik juga terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan cula badak dan gading gajah dengan perdagangan bagian satwa yang dilindungi masuk maupun keluar negeri. Pemberantasan perburuan dan perdagangan illegal bagian satwa badak dan gajah sangat penting dan menjadi perhatian dunia.

Berdasarkan Red List Data Book IUCN, badak jawa dan badak sumatera berstatus Critically Endangered karena sebaran populasi yang sempit, jumlah populasi yang kecil, serta tingkat risiko terhadap habitat dan populasinya.

Dia memerintahkan kepada penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pidana berlapis termasuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus perburuaan dan perdagangan Satwa yang dilindungi.

“Agar rantai jaringan kejahatan ini dapat diputus dan pelaku dapat dihukum maksimal, sehingga ada efek jera,” tegas Rasio Ridho Sani.

Tersangka ZA (60) ditangkap saat akan menjual 8 cula badak, 5 pipa gading gajah dan 3 pipa dugong. (Foto Dok. Gakkum KLHK RI)

Berdasarkan penelusuran beberapa situs online, di pasar gelap (black market) harga Perkilogram cula badak yang berasal dari Asia mencapai US$ 400.000, sedangkan Cula Badak Afrika US$ 200.000.

Total berat kedelapan cula badak tersebut mencapai ±7 Kg, sehingga dinilainya mencapai US$ 2,8 Juta atau Rp 43,4 Milyar. Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka ZA harga cula badak tersebut dijual pergram Rp 30-40 Juta .

Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan bahwa ZA (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan.

Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi.

Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Dari pemeriksaan, ZA (60) mengaku sebagai pemilik cula badak dan oipa gading yang dipasarkan melalui online di facebook. Tim Cyber Patrol Gakkum menindaklanjuti informasi melalui komunikasi dengan tersangka cukup lama.

Tersangka sangat hati-hati dan tidak sembarangan menerima tawaran pembeli dan sepertinya tersangka sudah berpengalaman terkait jual beli satwa.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK RI, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan sejak tahun 2015 – 2024, Ditjen Gakkum KLHK pusat dan balai telah berhasil menangkap 515 tindak pidana peredaran TSL dan men-takedown 3.982 konten perdagangan ilegal TSL secara daring.

Dikatakannya, penindakan terhadap jaringan pelaku perburuan dan perdagangan cula badak menjadi tantangan sangat serius di mana KLHK saat ini telah membangun program-program pelestarian badak jawa dan badak sumatera namun masih saja ada oknum dan pelaku-pelaku yang serakah yang mengorbankan nama baik bangsa ini dan mengorbankan keanekaragaman hayati.

Dia mengajak seluruh pihak, bersama-sama menghentikan dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan ini dengan hukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Kami sampaikan juga kepada masyarakat semua sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2024.

Selain dikenakan pidana berat juga dikenakan denda yang tidak ringan, termasuk dalam hal ini apabila mempertontonkan satwa dilindung. Pihaknya mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menyayangi satwa liar dengan membiarkan hidup bebas di alam dan kita bersama-sama merawat alam untuk lestari.

Kini penyidik Gakkum KLHK melakukan pengembangan kasus dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya melalui koordinasi dan kolaborasi intensif dengan Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK. Selama ini Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK sangat sangat mendukung KLHK penegakan hukum terhadap satwa yang dilindungi.

Leave A Comment