MEDAN, ForestEarth.id — Berbagai upaya dilakukan untuk menjaga dan melindungi hutan adat. Hal tersebut bisa dilihat dari yang dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara.
Manajer Program Green Justice Indonesia (GJI), Sofian Adly mengatakan, 19-20 November 2024 pihaknya bersama warga Desa Simardangiang membahas tentang aktivitas forest patrol yang pertama kali dilakukan sejak Juli 2024.
“Jadi, kegiatan forest patrol ini sebenarnya adalah bagian dari rangkaian kegiatan yang kita usulkan terkait penjagaan hutan adat. Nah, patroli pertama kali dilakukan pada bulan Juli di tiga desa dan satu dusun. Kegiatan patroli ini kemudian dievaluasi dalam pertemuan bulan November 2024,” katanya.
Dalam evaluasi itu, ada beberapa hal yang mengemuka. Mulai dari kendala yang dihadapi dan rencana tindak lanjut. Dalam patroli itu, tim menemukan tumbuhan endemik, sarang orangutan, jejak harimau dan juga jejak tapir.
“Selain itu, ada juga potensi wisata seperti air terjun yang sebelumnya belum terlaporkan secara detail. Semua temuan didokumentasikan dengan foto. Lengkap, ini luar biasa,” katanya.
Menurut Ali, panggilan akrab pria berkacamata ini, temuan-temuan dari tim patroli tersebut sangat penting terumata dalam kaitannya pengelolaan hutan adat dan juga untuk pengembangan wisata berbasis ekologi. Temuan itu didapatkan dalam perjalanan selama 2- 3 hari di lapangan.
Rencana Tindak Lanjut
Dikatakan Ali, ke depannya tim yang hanya melibatkan kaum pria ini akan melakukan patroli lebih ke dalam area hutan adat mereka. Maka dari itu perlengkapan tim patroli harus lebih memadai. Saat ini memang tim sudah membawa GPS, dan pakaian safety.
“Jadi ada beberapa keinginan masyarakat seperti ada pengganti hari kerja. Karena ketika mereka patroli, kan mereka tidak bekerja. Itu menjadi pertimbangan kita sebenarnya. Begitu juga dengan alat safety untuk patroli,” katanya.
Dijelaskannya, alat safety yang diberikan GJI kepada masyarakat untuk patroli masih berupa topi, pakaian lengkap, dan GPS. Sementara itu untuk alat-alat yang lain seperti tali, medical kit, tenda, matras belum ada.
“Mereka pakai terpal untuk tenda dan alas atau matrasnya,” katanya.
Ali menambahkan, patroli ini rencananya juga akan dilaksanakan di desa lain seperti Sitolu Ompu dan Pangurdotan. “Jadi nanti kegiatan yang sama akan dilakukan di Pangudotan dan Hopong juga dalam minggu ini,” katanya.
Diketahui, Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara merupakan desa dampingan GJI sejak beberapa tahun berjalan. Desa ini berada di blok barat Landcsape Batang Toru.
Selama beberapa tahun ini GJI mendapingi masyarakat adat di dalam upaya penyelamatan kawasan penting tersebut. Selain Simardangiang, GJI juga mendampingi Desa Pangurdotan, Kecamatan Pahae Julu, Desa Sitolu Omp, Kecamata Pahae Jae, Dusun Hopong, Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kemudian juga di Desa Marancar Godang dan Desa Sugi, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mendorong proses revitalisasi hutan desa. Kemudian masyarakat adat di Simenakhenak, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba. Lokasi ini masih berstatus pencadangan hutan adat.
Dari sejumlah dusun dan desa itu, Desa Simardangiang (2.917 ha) dan Desa Sitolu Ompu (2.234 ha) yang sudah mendapatkan SK Hutan Adat dari KLHK RI yang penyerahannya dilakukan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2024.