MEDAN, ForestEarth.id – Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut) menduga banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan akibat terjadinya illegal logging. Apalagi bencana hidrometeorologi itu menerjang pemukiman hanya dalam rantang waktu tidak sampai satu bulan. Selain merenggut dua korban jiwa, ratusan warga terpaksa mengungsi dan puluhan rumah mengalami kerusakan.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana mengatakan, pada 23 November 2024, Desa Siunjam Sipange, Desa Huta Padang, dan Desa Hurase, Kecamatan Sayur Matinggi dan Kecamatan Batang Angkola. Kemudian pada 18 Desember 2024 di Desa Kota Tua, Harean, Sisoma, dan Simaninggir, Kecamatan Tano Tombangan Angkola. Dugaan itu bukan tanpa alasan. Banjir itu membawa potongan kayu besar, batu dan lumpur.
“Hal itu semakin menguatkan indikasi bahwa telah terjadi praktik illegal loging di Hutan Tapanuli Selatan dan sekitarnya,” katanya.
Pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat di Panabari Huta Tonga, Tapanuli Selatan yang mengatakan, telah terjadi perambahan hutan atau illegal logging di dalam kawasan hutan lindung. Luasnya diperkirakan mencapai ratusan hektar di Kelurahan Panabari Hutatonga Kecamatan Tantom Angkola.
“Kayu-kayu hasil illegal logging tersebut dikirim ke kilang-kilang kayu di Kota Kisaran dan di Kota Panyabungan. Kejadian ini sudah berlangsung hampir 2 tahun,” katanya.
Dikatakannya, menurut dokumen kajian risiko bencana provinsi sumatera utara tahun 2022-2026 yang diperoleh Walhi Sumut, Tapanuli Selatan merupakan salah satu kabupaten yang masuk ke dalam kategori wilayah yang memiliki risiko tinggi atas bencana banjir bandang. Kondisi ini telah mengindikasi bahwa masyakarakat di Tapanuli Selatan sedang berada di tengah ancaman banjir bandang.
“Artinya, keselamatan masyarakat Tapanuli Selatan sedang terancam. Peristiwa banjir bandang yang membawa potongan kayu dan terjadi berulang kali di tahun 2024 dapat dinilai bahwa praktik illegal loging telah tumbuh subur di Hutan Tapanuli Selatan,” katanya.
Dijelaskannya, Walhi Sumut menilai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) tidak terimplementasi dengan baik. Penegak Hukum baik dari Pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun dari Kementerian Kehutanan yakni Balai Gakkum Sumatera juga tidak tampak perannya.
Pihaknya telah berulang kali mengkritisi peran Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LP3H) yang sama sekali tidak ada dan hanya menjadi penghias UU P3H padahal LP3H di atas kertas tampak sangat ideal karena diisi dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutan, dan unsur lainnya. Namun, faktanya lembaga ini sama sekali tidak terdengar dan tidak terlihat perannya.
Jaka menegaskan, Pemerintah Sumatera Utara harus benar-benar tepat dalam menyusun peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) agar kondisi hutan di Sumatera Utara tidak mengalami kerusakan. Hal ini penting mengingat melalui RTRW inilah pemerintah mengatur peruntukkan suatu wilayah. Kerusakan hutan tidak hanya terjadi melalui illegal loging, akan tetapi dapat juga terjadi melalui pembukaan lahan konsesi.
“Jangan sampai perusakan hutan terjadi dengan cara dilegalkan, artinya bahwa pelaku perusakan hutan bebas melakukan aktivitas tersebut dengan berlindung dibalik izin konsesi yang diperkuat dengan peraturan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, banjir bandang pada 23 November 2024 itu merenggut 2 korban jiwa dan puluhan rumah warga terdampak mengalami kerusakan. Sementara banjir bandang yang terjadi pada 18 Desember 2024 ratusan warga terpaksa mengungsi. Terlihat di video yang beredar di media social, banjir bandang itu membawa serta material lumpur, batu dan kayu.