TAPANULI UTARA, ForestEarth.id – Cuaca sedikit panas di Dusun Hopong, DesaDolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara. Dusun ini disebut sebagai benteng perlindungan dan kelestarian kawasan ekosistem Batang Toru serta harapan bagi orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis). Saat itu, rombongan dari Green Justice Indonesia (GJI) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan juga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Humbang Hasundutan berkumpul di salah satu rumah warga.
Mereka membicarakan tentang keberadaan masyarakat adat di Dusun Hopong, asal usul, cara hidup dari memanfaatkan sumber daya alam yang ada dengan kearifan lokal yang dimilikinya serta bagaimana mengelola wilayah adatnya. Dusun ini berada di blok timur kawasan ekosistem Batang Toru. Dari perbincangan yang panjang menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Batak, diketahui bahwa mereka sudah mendiami wilayah ini sejak raturan tahun yang lalu.
Ya, hutan yang menjadi penopang kehidupan mereka, juga menjadi habitat bagi satwa paling langka yang dilindungi, orangutan tapanuli. Selama ini, mereka hidup berdampingan harmonis tanpa adanya konflik. Saat wawancara, Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo mengatakan, Hopong memiliki nilai yang sangat strategis.
“Masyarakat adat Hopong sudah hidup ratusan tahun berdampingan dengan alam, dengan ekosistem dan juga spesies di sini selama ratusan tahun dan sudah mengelola secara lestari bukti bahwa masyarakat dapat juga melakukan upaya-upaya perlindungan ekosistem dan hutan dan juga harangan-harangan yang memang menjadi tempat hidup masyarakat adat, terutama di Hopong ini,” katanya.

Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo mengatakan, Hopong memiliki nilai yang sangat strategis.
Dijelaskannya, masyarakat adat Hopong hidup di sini dapat bertahan hidup, mendapatkan kelayakan hidup yang memadai akibat menghargai alamnya yang memang menjadi tempat tumpuan hidup mereka. Hal tersebut menjadi kunci utama terutama mereka mengakui adanya fungsi lindung, fungsi konservasi, sumber air, tempat-tempat mereka bisa mendapatkan manfaat dari hutan secara berkelanjutan, tanpa merusak hutan, memiliki persawahan sehingga mendapatkan kehidupan yang layak.
“Green Justice Indonesia di sini mendampingi masyarakat Hopong dalam kaitannya mendapatkan pengakuan hutan adat Hopong melalui berbagai proses, yang pertama adalah pemetaan partisipatif dan menggali semua informasi, baik dari segi tata guna lahannya, sejarah dari kewilayaan Hopong ini, dan juga terkait dengan data-data sosial yang memang penting sekali dalam mendukung mendapatkan pengakuan hutan Adat,” katanya.
Pihaknya memfasilitasi dari segi penguatan kapasitas seperti pertanian berkelanjutan dan juga berbagai aktivitas pendidikan lingkungan lainnya. Saat ini GJI bersama BRWA sedang melakukan verifikasi, sehingga data-data yang akan diperlukan nantinya untuk pengakuan resmi oleh pemerintah sebagai hutan adat dan sebagai masyarakat hukum adat Hopong dapat dipenuhi secara maksimal. “Saat ini kita mendapatkan banyak sekali informasi, data-data terkait dengan kewilayahan Hopong, harangan-harangan yang memang sudah diakui dan dikelola oleh masyarakat secara lestari misalnya sungai, air Hopong, dan sebagainya,” katanya.

Suasana diskusi saat kunjungan GJI dan BRWA di Dusun Hopong, Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara beberapa waktu lalu.
Selain itu, informasi sejarah, kapan berdirinya kampung ini, siapa yang pertama kali datang kemari, ada berapa marga yang disini yang memang sudah hidup turun-temurun dan juga bersama-sama masyarakat secara kolektif mengelola lahan, mengelola tanah mereka secara adil dan secara lestari, di mana semua mengumpulkan nilai-nilai adat untuk kesejahteraan masyarakat Hopong. “Sehingga semua masyarakat adat di Hopong ini merasa satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan hutannya, harangan, dan juga ekosistem,” katanya.
Panut menambahkan, Hopong berada di blok timur kawasan ekosistem Batang Toru yang menjadi habitat satwa dilindungi dan paling langka, salah satunya adalah orangutan tapanuli. Wilayah ini harus diberi perhatian besar karena populasi orangutan tapanuli sudah sangat sedikit dibandingkan dengan kera besar lainnya. GJI mendorong upaya-upaya konservasi yang inklusif, yang juga selalu melibatkan masyarakat dalam pengelolaan ekosistem Batang Toru yang lestari. Kemudian mempromosikan kehidupan yang harmonis antara masyarakat dengan alam.
“Apa yang akan terjadi di wilayah ini bila tidak ada perhatian ataupun dukungan dari pemerintah untuk mengakui ini sebagai wilayah adat atau hutan adat, kita mengkhawatirkan adanya degradasi ke depan karena semakin besarnya tekanan dunia luar yang terus berupaya untuk menggerus sumber daya alam, sehingga ini menjadi ancaman serius. Karena kita memahami dan meyakini bahwa dengan pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat adat, itu sangat-sangat penting dan sangat efektif untuk melindungi ekosistem dan melindungi kehidupan yang memang ada di dalam wilayah adat tersebut,” katanya.
Dia berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memberikan pengakuan terhadap wilayah adat ini yang memang memiliki sejarah yang penting yang tidak dapat dipisahkan karena memang dulunya di sini adalah wilayah-wilayah yang memiliki hubungan yang sangat spiritual terhadap kelangsungan ekosistem, keberlangsungan juga berbagai marga di masyarakat di Tapanuli dan sekitarnya. “Ini menjadi penting, menjadi tanah yang sakral, yang harus mendapatkan perhatian dan juga diberi pengakuan secara resmi sebagai wilayah adat dan hutan adat oleh pemerintah,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah BRWA Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak mengatakan, kegiatan ini penting untuk menyelamatkan pengetahuan adat yang hampir hilang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BRWA Sumatera Utara, roganda Simanjuntak mengatakan, kegiatan ini penting untuk menyelamatkan pengetahuan adat yang hampir hilang. Dikatakannya, masyarakat sudah mendiami Dusun Hopong ini selama 17 generasi atau hampir 500 tahun “Kita dokumentasikan agar sejarah mereka tidak hilang, dan menjadi bahan rujukan bagi generasi mendatang serta pemerintah. Proses pendokumentasian dilakukan secara partisipatif, dengan mendengar langsung kisah dari para tetua, perempuan, dan pemuda. Materi yang dihimpun meliputi sejarah kampung, garis keturunan, aturan adat, pengelolaan hutan, hingga pola pertanian ramah lingkungan,” katanya.
Dijelaskannya, dokumen ini nantinya akan menjadi bukti penting dalam proses advokasi agar masyarakat adat Hopong diakui secara hukum. Dengan catatan sejarah yang jelas, pemerintah bisa melihat bahwa masyarakat adat memang nyata ada dan telah menjaga hutan selama berabad-abad. Setelah pendokumentasian sejarah adat selesai dilakukan BRWA Sumatera Utara, masyarakat Hopong kini menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah dan pusat. Mereka meminta agar Bupati segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan keberadaan mereka sebagai masyarakat adat dengan wilayah adat yang sah.
“Harapannya, setelah terdokumentasi, pemerintah kabupaten hingga kementerian kehutanan mengakui keberadaan masyarakat adat Hopong. Kami ingin hutan adat yang diwariskan leluhur dikembalikan dan dilindungi,” katanya.