Pemerintah mengambil langkah tegas di sektor kehutanan. Sebanyak 22 PBPH resmi dicabut setelah dinilai bermasalah dan berdampak pada kerusakan lingkungan di berbagai wilayah Indonesia. (Foto AI)

Perintah Prabowo, 22 PBPH Seluas 1 Juta Ha Dicabut

JAKARTA, ForestEarth.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan mencapai 1.012.016 hektare. Kebijakan tegas ini diambil atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penertiban perizinan kehutanan yang dinilai bermasalah dan berdampak pada lingkungan serta masyarakat.

Keputusan tersebut disampaikan Raja Juli usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Negara, Senin (15/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa sehari sebelumnya, Minggu (14/12/2025), dirinya dipanggil menghadiri rapat di kediaman Presiden di Hambalang, Bogor.

Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo meminta Menteri Kehutanan untuk bersikap lebih berani dalam menertibkan PBPH yang dinilai “nakal”, terutama yang mengganggu kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

“Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas tujuan dan perintah Pak Presiden, saya mencabut 22 PBPH dengan luas total 1.012.016 hektare,” kata Raja Juli kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pencabutan tersebut mencakup PBPH yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Pulau Sumatra. Untuk wilayah Sumatra saja, luas PBPH yang dicabut mencapai 116.198 hektare. Rincian detail perusahaan dan lokasi akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) pencabutan yang segera diumumkan kepada publik.

Raja Juli menambahkan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Presiden Prabowo telah memerintahkan penertiban PBPH bermasalah dengan total luasan mencapai 2,5 juta hektare. Sebelumnya, pada 3 Februari 2025, pemerintah telah mencabut 15 PBPH seluas 1,5 juta hektare.

“Ditambah hari ini sekitar 1 juta hektare lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Raja Juli menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki perhatian besar terhadap perlindungan hutan dan satwa liar. Hal itu, menurutnya, tercermin dari keputusan Presiden yang menghibahkan konsesi PBPH miliknya di Takengon, Aceh, seluas 10.000 hektare kepada World Wide Fund for Nature (WWF).

“Bahkan beliau menyerahkan sekitar 20.000 hektare, termasuk seluruh konsesi PBPH-nya, untuk dijadikan koridor gajah yang kini telah berjalan bersama WWF. Kecintaan beliau terhadap hutan dan satwa itu sangat luar biasa,” kata Raja Juli.

Sementara itu, kebijakan pencabutan PBPH ini juga sejalan dengan langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tengah menangani dampak bencana ekologis di Sumatra. Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin rapat koordinasi lanjutan di Jakarta, Senin (15/12/2025), yang turut dihadiri Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menhut Raja Juli Antoni, serta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa Satgas telah melakukan identifikasi terhadap penyebab bencana di tiga provinsi di Sumatra. Proses tersebut mencakup pemetaan perusahaan, lokasi, serta dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan.

“Sudah ada satu kasus yang ditangani Bareskrim Polri atas nama PT TBS. Selain itu, kami sudah memetakan perusahaan-perusahaan lain yang diduga menjadi penyebab bencana, termasuk identitas dan lokasi kegiatannya,” ujar Febrie.

Selain penegakan hukum pidana oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, Satgas PKH juga akan melakukan evaluasi perizinan terhadap korporasi yang terindikasi bertanggung jawab, serta menuntut ganti kerugian lingkungan dan kewajiban pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, energi, dan sumber daya alam guna mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.

“Perbaikan tata kelola menjadi kunci, selain penindakan hukum. Harapannya, dengan regulasi dan pengawasan yang lebih kuat, bencana seperti ini tidak terulang kembali,” kata Febrie.

Leave A Comment