MEDAN, ForestEarth.id – Kematian tragis seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Kabupaten Pelalawan, memicu reaksi keras dari pemerintah.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menegaskan bahwa peristiwa ini adalah kejahatan serius terhadap negara.
Laporan temuan bangkai gajah tersebut pertama kali diterima pada Senin (2/2). Keesokan harinya, tim gabungan dari BBKSDA Riau, Ditkrimsus Polda Riau, dan pihak perusahaan langsung terjun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Hasil pemeriksaan awal sangat memprihatinkan. Gajah jantan yang diperkirakan berusia 40 tahun tersebut ditemukan dalam kondisi bagian kepala yang sudah hilang. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa sang “Raksasa Rimba” tewas di tangan pemburu liar yang mengincar gadingnya.
Ancaman Serius UU Konservasi Terbaru
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, menegaskan pihaknya bersama kepolisian akan mengusut tuntas hingga ke akar jaringan pemburu tersebut. Ia mengingatkan bahwa para pelaku kini berhadapan dengan aturan hukum yang jauh lebih berat.
“Kematian gajah ini adalah peristiwa yang sangat serius. Kami tidak akan mentoleransi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dengan sanksi pidana dan denda yang diperberat bagi pelaku kejahatan konservasi,” tegas Supartono dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, hilangnya bagian kepala gajah tersebut bukan sekadar kematian satwa biasa, melainkan ancaman terhadap masa depan keanekaragaman hayati Indonesia.
Langkah Penyelidikan Intensif
Saat ini, penyelidikan intensif tengah dilakukan guna mengidentifikasi pelaku. BBKSDA Riau memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan dan tegas. Kasus ini menjadi alarm bagi perlindungan populasi Gajah Sumatera yang statusnya kian terancam.
Pihak BBKSDA juga mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali terlibat dalam perdagangan satwa liar. Peran aktif warga dalam melaporkan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi sangat dibutuhkan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan tegas sesuai hukum. Ini adalah komitmen negara dalam melindungi populasi gajah yang tersisa,” pungkas Supartono.