Kedaulatan Simardangiang Amanah Leluhur dan Hak Asasi yang Tak Terbantahkan

PAHAE JULU, ForestEarth.id – Di balik rimbunnya hutan kemenyan yang harum, tersimpan narasi panjang tentang perjuangan hak atas tanah dan jati diri.

Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin Siagian, dalam kunjungannya ke Desa Simardangiang, sekaligus menghadiri peresmian Pusat Adat dan Sentra Kerajinan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Simardangiang, menegaskan bahwa pengakuan wilayah adat bukan sekadar urusan administratif, melainkan pemulihan martabat kemanusiaan dan sejarah yang sempat terabaikan.

Dalam orasinya yang penuh semangat di hadapan masyarakat adat, Saurlin mengenang kembali awal mula gerakan ini yang terasah tajam justru di masa pandemi tahun 2020.

Saurlin mengungkapkan bahwa sejarah Simardangiang adalah sejarah perpindahan dan keteguhan para leluhur (Oppung). Ia menguraikan silsilah marga dan perpindahan perkampungan yang menjadi bukti otentik bahwa masyarakat telah mendiami dan menjaga tanah ini selama ratusan tahun.

“Secara historis dan faktual, tanah ini sudah ada beratus-ratus tahun. Ada sejarah Tinaruwa, perpindahan tempat, hingga keturunan Oppu Lembilan yang sampai ke Simardangiang. Ini adalah bukti otentik yang tidak bisa diganggu gugat bahwa rakyat Simardangiang adalah pemilik sah tanah ini,” ujar Saurlin.

Ia menekankan bahwa pengakuan negara melalui SK Hutan Adat adalah bentuk keadilan bagi masyarakat yang selama ini menjadi penjaga benteng terakhir ekologi di Tapanuli Utara.

Kolaborasi Tokoh Dunia dan Gerakan Akar Rumput

Saurlin juga memberikan apresiasi khusus kepada Panut Hadisiswoyo, Direktur Green Justice Indonesia (GJI), yang ia sebut sebagai tokoh lingkungan kaliber internasional. Kolaborasi antara keahlian konservasi Panut dan aspek hak asasi yang diperjuangkan Komnas HAM menjadi fondasi kuat bagi Simardangiang.

“Mas Panut ini bukan orang sembarangan, dia tokoh dunia dengan penghargaan level global. Sejak 2020, kami berdiskusi intensif tentang apa yang harus dilakukan. Jawabannya satu: lindungi tanah ini karena ini adalah hak rakyat,” tambahnya disambut tepuk tangan warga.

Amanah Kesejahteraan: Jangan Tergoda ‘Warna Lain’

Kepada Kepala Desa dan para perangkat desa, Saurlin memberikan pesan keras agar tetap setia pada kepentingan rakyat. Ia mengingatkan agar para pemimpin lokal tidak mudah tergoda oleh pihak-pihak luar yang ingin mengonversi lahan adat untuk kepentingan sesaat.

“Hati-hati, banyak yang akan menggoda tanah kita. Tujuan utama kita hanyalah satu: bagaimana supaya rakyat sejahtera. Ini yang harus dipikirkan siang dan malam, bahkan terbawa mimpi. Jangan sampai surat-surat dan legalitas tanah yang sudah kita perjuangkan ini jatuh ke tangan yang salah,” tegasnya.

Kemenyan Sebagai Simbol Kedaulatan

Menutup pernyataannya, Saurlin menekankan bahwa perjuangan ini belum usai. Hilirisasi kemenyan (hamijon) yang dicanangkan pemerintah daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Bagi Komnas HAM, keberhasilan Simardangiang mengelola hutan adatnya tanpa konflik adalah contoh nasional bagi perlindungan agraria berbasis kearifan lokal.

“Sekarang kalian sudah resmi, sudah diakui. Jaga hutan ini, jaga warisan leluhur ini, karena di sinilah masa depan kesejahteraan anak cucu Simardangiang dipertaruhkan,” pungkasnya.

Leave A Comment