Ribuan titik panas terdeteksi di kawasan gambut, termasuk di wilayah konsesi perkebunan dan kehutanan di Riau dan Kalimantan Barat. (Pixabay)

23.546 Titik Panas Kepung Ekosistem Gambut Jelang Puncak El Nino 2026

JAKARTA, ForestEarth.id – Sebanyak 23.546 titik panas terdeteksi mengepung kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di berbagai wilayah Indonesia sejak awal tahun 2026. Temuan ini muncul menjelang puncak fenomena El Nino yang oleh BMKG dijuluki sebagai “Godzilla” karena intensitasnya yang diprediksi sangat kuat.

Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/4/2026) disebutkan, Pantau Gambut mencatat, lonjakan titik panas tersebut berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam skala besar, sekaligus mengganggu stabilitas lingkungan dan aktivitas ekonomi nasional.

Berdasarkan klasifikasi Fungsi Ekosistem Gambut (FEG), mayoritas titik panas berada di kawasan lindung dengan jumlah 15.424 titik. Sementara itu, 8.122 titik lainnya ditemukan di kawasan budidaya. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena gambut di kawasan lindung umumnya memiliki kedalaman lebih tinggi, sehingga berpotensi menghasilkan emisi karbon jauh lebih besar saat terbakar.

Dari sisi sebaran wilayah, Provinsi Riau mencatat jumlah titik panas tertinggi dengan 8.930 titik, disusul Kalimantan Barat sebanyak 8.842 titik. Konsentrasi ini menunjukkan bahwa ancaman kebakaran masih dominan di wilayah dengan bentang gambut luas, khususnya di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Tak hanya itu, temuan juga menunjukkan ribuan titik panas berada di wilayah konsesi. Sebanyak 6.192 titik terdeteksi di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit, dan 1.334 titik lainnya berada di wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Fakta ini menegaskan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap kewajiban pemegang izin dalam menjaga kawasan dari risiko kebakaran.

“Pengawasan restorasi berbasis KHG harus diperketat agar tanggung jawab pemulihan tidak hanya terbatas pada area administratif, tetapi juga mencakup seluruh dampak ekologis yang ditimbulkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ancaman El Nino 2026 harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan gambut secara menyeluruh. Salah satunya melalui penyusunan undang-undang yang mengintegrasikan tata ruang, perizinan, serta penegakan hukum dalam satu kerangka nasional.

Tanpa kebijakan yang terintegrasi, risiko kerusakan ekosistem gambut dinilai akan terus berulang dan berpotensi membebani keuangan negara melalui anggaran pemulihan lingkungan.

Sebagai informasi, Indonesia memiliki sekitar 13,43 juta hektare lahan gambut—terluas di dunia—yang menyimpan sekitar 57 gigaton karbon. Kerusakan atau pengeringan gambut dapat melepaskan emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar, sehingga mempercepat laju perubahan iklim global.

Leave A Comment