Oknum Polisi Penjual Sisik Trenggiling Divonis 7 Tahun, Tapi Lolos dari Pemecatan? Ini Penjelasan Kapolres Asahan

ASAHAN, ForestEarth.id – Sebuah anomali hukum muncul dalam kasus perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan oknum kepolisian di Polres Asahan. Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS), yang telah dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dipastikan tidak akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Status “kebal pecat” ini memicu tanda tanya besar di tengah publik, mengingat tindak pidana yang dilakukan tergolong pelanggaran berat. Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengungkapkan bahwa terdapat hambatan prosedural yang membuat PTDH mustahil dilaksanakan.

Hambatan utama pemecatan AHS ternyata berakar dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah digelar lebih awal, yakni pada 1 Agustus 2025. Ironisnya, saat sidang etik tersebut dilaksanakan, status AHS barulah sebagai saksi, bukan terdakwa.

“Sudah kita lakukan sidang kode etik pada AHS dan diberi sanksi disiplin,” ujar AKBP Revi Nurvelani, Selasa (24/2/2026).

Karena sidang etik sudah “ketuk palu”, berlaku prinsip ne bis in idem dalam ranah etik—yang artinya seseorang tidak dapat disidang dua kali untuk objek perkara yang sama. Alhasil, sanksi disiplin yang sudah dijatuhkan tidak bisa direvisi menjadi PTDH meskipun kini AHS telah terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum sebagai pelaku kriminal.

Sanksi Disiplin Dinilai Tak Sebanding

Berdasarkan putusan KKEP Nomor: PUT/02/VIII/2025, AHS hanya dijatuhi sanksi yang bersifat pembinaan dan administratif ringan, di antaranya pernyataan perilaku sebagai perbuatan tercela. Wajib mengikuti pembinaan rohani dan mental selama 1 bulan. Penundaan pendidikan selama 1 tahun. Dan, penempatan khusus (Patshus) selama 21 hari.

Sanksi ini dianggap sangat kontras jika dibandingkan dengan vonis hukumannya yang mencapai 7 tahun penjara (sebelumnya 9 tahun di PN Kisaran) atas keterlibatannya dalam sindikat perdagangan sisik trenggiling.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam terkait transparansi dan ketegasan dalam internal kepolisian. Adanya celah waktu antara sidang etik dan putusan pidana dimanfaatkan atau secara tidak sengaja menguntungkan oknum pelanggar untuk menghindari sanksi PTDH.

Padahal, sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana seharusnya dicleansing melalui mekanisme PTDH demi menjaga marwah institusi. Namun, dalam kasus Aipda AHS, prosedur birokrasi justru “menyelamatkan” status kepegawaiannya meski di balik jeruji besi.

Leave A Comment