M. Yakub Ishadamy (Yakob Ishadamy), Direktur Konservasi YEL, dalam Diskusi Tematik “Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara khususnya Ekosistem Batang Toru Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” di Hotel IBIS Style Medan, Rabu (25/2/2026)

Bencana Batang Toru Bukan Hanya Deforestasi, Tapi Ketidaksiapan Tata Ruang

MEDAN, ForestEarth.id – Bencana hidrometeorologi yang melanda Ekosistem Batang Toru pada akhir November 2025 lalu, yang menyebabkan kerugian fantastis mencapai Rp14 triliun di 3 kabupaten, menjadi lampu kuning bagi tata ruang Provinsi Sumatera Utara.

Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) menyoroti minimnya kesiapan pemerintah dalam menghadapi bencana, terutama karena belum adanya Rencana Kontingensi Banjir yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal itu disampaikan M. Yakub Ishadamy (Yakob Ishadamy), Direktur Konservasi YEL, dalam Diskusi Tematik “Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara khususnya Ekosistem Batang Toru Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” di Hotel IBIS Style Medan, Rabu (25/2/2026).

Bukan Hanya Deforestasi, Tapi Ketidaksiapan

Yakub Ishadamy menolak pandangan yang hanya fokus pada deforestasi sebagai penyebab tunggal bencana. Ia menyoroti curah hujan ekstrem 700 mm dalam 2 hari pada tahun 2025 – setara dengan 700 liter air per meter persegi – yang menunjukkan daya dukung bentang alam kita belum siap.

“Banyak yang hanya menyoroti deforestasi, padahal tidak semua karena deforestasi. Masalahnya kita tidak siap. Pengalaman tsunami di Aceh dan Nias seharusnya menjadi pelajaran, tapi kita belum punya rencana kontingensi banjir. Kita selalu menyusun rencana setelah kejadian, ini pola yang harus diubah,” tegas Yakub, merujuk pada kelemahan perencanaan pascabencana di Indonesia.

Pergerakan Sesar dan Kelayakan Lereng yang Kritis

Lebih lanjut, Yakub juga menyoroti pergerakan sesar Sumatera yang terus terjadi. Hampir 20 tahun pascagempa besar di Aceh dan Nias, pergerakan ini terus memicu aktivitas geologi lainnya. Ini menjadi faktor penting yang menjelaskan mengapa banyak lereng di Ekosistem Batang Toru longsor atau patah-patah meski hutannya bagus.

“Pergerakan tanah itu selalu terjadi. Ini menjadi penting kenapa lereng kemarin itu pada saat ini dan selain itu yang patah-patah dia. Hutannya bagus tapi tetap patah,” jelasnya, sembari menunjukkan hasil analisis kelayakan habitat dan potensi kerentanan dari sisi geologi.

RTRW yang Belum Memihak Kawasan Rawan Bencana

Yakub mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang yang telah menghilangkan kriteria kawasan rawan bencana dari pengaturan RTRW. Menurutnya, perspektif bencana harus tetap terintegrasi dalam penataan ruang, bukan hanya pendekatan tematik.

Ia mendesak agar kawasan Batang Toru dilakukan re-scoring berdasarkan kriteria perlindungan, parameter lereng, curah hujan, dan jenis tanah.

“Harusnya kawasan rawan bencana itu tetap ada di sana (RTRW). Karena bencana itu harus dalam bentuk ruang, bukan hanya tematik. Itu harusnya kita lakukan sehingga kita bisa lihat daerah mana sebenarnya secara bentang alam dia masuk menjadi kawasan lindung,” tambahnya.

Kendala Operasional: Antara Rencana dan Eksekusi

Yakub juga menyoroti bahwa seringkali dokumen perencanaan (Safeguard, KLHS, AMDAL) dibuat lengkap, namun implementasinya terganjal masalah logistik operasional. Misalnya, penetapan sempadan sungai sebagai kawasan lindung seringkali tidak diikuti anggaran untuk relokasi warga yang sudah terlanjur bermukim.

Diskusi ini, yang diinisiasi oleh FKD Sumut bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti GJI, WALHI, YEL, dan DLHK Provsu, diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk merevisi RTRW yang lebih adaptif terhadap risiko bencana demi keberlanjutan Ekosistem Batang Toru dan keselamatan masyarakatnya.

Leave A Comment