MEDAN, ForestEarth.id – Ali Syahbana Munthe, terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu dalam kondisi telah diawetkan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/1/2026) sore.
Sidang perdana digelar di Ruang Cakra 3 PN Medan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dilanjutkan pemeriksaan saksi, ahli, serta terdakwa.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, dalam dakwaannya menjelaskan Ali ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) malam.
“Saat itu terdakwa ditangkap karena diduga melakukan transaksi jual beli seekor beruang madu yang telah diawetkan untuk dikirim ke luar Sumatera Utara. Setelah diamankan, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Emmy di persidangan.
Dalam dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa disebut melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terdakwa penjual awetan beruang madu, Ali Syahbana Munthe (tengah) saat pemaparan kasus di Polrestabes Medan, 14 November 2025, bersamaan dengan kasus sisik trenggiling.
Selain itu, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c serta Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g dalam undang-undang yang sama.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu melanjutkan sidang dengan pemeriksaan dua orang saksi dan satu orang ahli.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ali mengaku memperoleh beruang madu yang telah diawetkan tersebut melalui marketplace Facebook dengan harga Rp2,5 juta.
“Saya beli dari Facebook Rp2,5 juta. Rencananya mau saya jual ke Agus Santosa di Lhokseumawe seharga Rp7,5 juta. Saya jual karena ada kebutuhan hidup. Saat hendak dikirim lewat loket bus, saya ditangkap,” katanya.
Pria berusia 49 tahun yang berdomisili di Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai itu juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli satwa dilindungi selama kurang lebih dua tahun.
“Sudah dua tahun. Awalnya saya tidak tahu kalau itu salah, sekarang saya tahu. Di Facebook ada tiga atau empat komunitas jual beli barang antik, saya anggota di sana,” ujarnya.
Ali mengaku baru pertama kali ditangkap selama menjalankan aktivitas tersebut. Ia juga menyatakan bahwa beruang madu yang dibelinya sudah dalam kondisi mati dan diawetkan.
“Saya beli sudah mati, tidak bau dan sudah kering. Janjian lewat WhatsApp dengan penjual di Jalan Jamin Ginting, sekitar 200 meter dari Perumnas Simalingkar. Asal penjual tidak jelas dan saya tidak bertanya lebih jauh,” tuturnya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menyusun surat tuntutan. Sidang ditunda hingga Rabu (4/2/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan.