JAKARTA, ForestEarth.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengutuk keras aksi brutal pembunuhan gajah Sumatera di Pelalawan, Riau, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala.
Ia menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi sindikat kejahatan satwa liar dan memastikan para pelaku akan menghadapi hukuman yang sangat berat.
“Saya berharap kejadian brutal dan kriminalitas ini adalah yang terakhir. Jika kita merujuk pada undang-undang, hukumannya sama sekali tidak ringan,” tegas Raja Juli Antoni dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (4/3/2026).
Kejahatan Terorganisir yang Melibatkan 15 Tersangka
Pemerintah mengonfirmasi bahwa kasus ini bukan sekadar perburuan biasa, melainkan praktik kejahatan terorganisir. Hingga saat ini, sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Polda Riau telah berhasil menetapkan 15 orang tersangka, dengan rincian 8 tersangka ditangkap di wilayah Provinsi Riau. 7 tersangka merupakan jaringan pendukung dari luar Riau (termasuk dari Jawa dan Sumatera Barat). 3 orang masih dalam pengejaran (DPO).
Para tersangka memiliki peran berlapis, mulai dari eksekutor lapangan, pemodal, perantara perdagangan gading, hingga penadah kelas kakap.
Ancaman Hukum: Penjara Belasan Tahun Menanti
Negara telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat sindikat ini agar memberikan efek jera yang maksimal. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (KSDAE), para pelaku terancam. Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda fantastis minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) yang memperkuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi mereka yang terlibat dalam perusakan sumber daya alam hayati.
Apresiasi untuk Polda Riau
Sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dalam membongkar jaringan lintas provinsi ini, Kementerian Kehutanan memberikan penghargaan khusus kepada jajaran Polda Riau.
“Mohon disiarkan kepada publik bahwa negara hadir untuk melindungi satwa liar. Jangan ada lagi masyarakat yang bermain-main dengan eksistensi satwa yang dilindungi,” pungkas Menhut.