Perusahaan tersebut baru mengantongi Persetujuan Komitmen yang diterbitkan pada 28 Maret 2023 setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur, serta melalui verifikasi administrasi dan teknis. Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (PS) sendiri memliki komitmen untuk mempercepat pengesahan Hutan Adat di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Kemenhut RI: PT Sumber Permata Sipora Belum Kantongi Izin PBPH

JAKARTA, ForestEarth.id Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menegaskan bahwa hingga saat ini PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, belum mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Kemenhut RI berkomitmen untuk mempercepat pengesahan Hutan Adat di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (25/8/2025) disebutkan, PT SPS baru mengantongi Persetujuan Komitmen yang diterbitkan pada 28 Maret 2023 setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur Sumatera Barat, serta melalui verifikasi administrasi dan teknis. Persetujuan komitmen itu bukan izin untuk kegiatan pemanfaatan hutan, melainkan kesempatan bagi pemohon untuk memenuhi kewajiban sebelum dapat dipertimbangkan pemberian PBPH.

Ada 3 kewajiban yang harus dipenuhi PT SPS  untuk proses tersebut yakni penyusunan koordinat geografis batas areal kerja, penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan pelunasan iuran PBPH. “Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen pun juga dapat dibatalkan,” ujar Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Saparis Soedarjanto. 

Dijelaskannya, persetujuan komitmen PT SPS tercatat seluas 20.706 hektar atau 33,66% dari luas daratan Pulau Sipora. Persetujuan komitmen tersebut diusulkan untuk izin pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan. Kondisi saat ini PT SPS masih menyelesaikan kewajiban penyusunan Dokumen AMDAL. Menyikapi berbagai aspirasi masyarakat, Direktorat Jenderal PHL mengambil 5 langkah kehati-hatian seperti mendorong penyaluran aspirasi masyarakat dan memastikan keterlibatan publik secara transparan dalam mekanisme AMDAL.

Kemudian, mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengawal proses AMDAL secara ketat. Ketiga, melakukan verifikasi dugaan aktivitas pembukaan lahan di sekitar areal permohonan, mengkoordinasikan hasil verifikasi tersebut bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKUM) Kemenhut untuk tindak lanjut penegakan hukum jika terbukti, dan menghentikan terlebih dahulu proses permohonan PBPH untuk PT SPS hingga seluruh respon dan telaah komprehensif selesai dilakukan.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Julmansyah menyampaikan, lokasi permohonan perijinan PBPH PT SPS di Pulau Sipora disinyalir juga overlap dengan permohonan Hutan Adat oleh dua komunitas yaitu Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau. Luas overlap hasil telaah mencapai 6.937 Ha. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (PS) sendiri memliki komitmen untuk mempercepat pengesahan Hutan Adat di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut menjadi pertimbangan juga dalam pengesahan permohonan PBPH PT SPS ke depan.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), perizinan PBPH kini menggunakan pendekatan multiusaha kehutanan, yang tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan kayu, tetapi juga mengintegrasikan potensi hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga ekowisata. Pendekatan ini mendorong pengelolaan hutan yang produktif, berkelanjutan, dan inklusif, dengan mengintegrasikan berbagai potensi hutan untuk mendukung bioekonomi, dengan tetap mengutamakan kelestarian kawasan hutan.

Leave A Comment