MEDAN, ForestEarth.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali menekankan pentingnya manfaat program perhutanan sosial bagi masyarakat. Hingga kini, pemerintah sudah mengeluarkan sebanyak 11.065 surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial, yang mana 251 SK di antaranya berada di Sumatera Utara. Perhutanan sosial merupakan salah satu program strategis dalam mendukung terhadap Asta Cita Pak Presiden Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan/Swasembada pangan nasional dan energi baru terbarukan.
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni mengatakan, perhutanan sosial selain untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan. Raja Juli mengatakannya usai Lokakarya Perhutanan Sosial dan Temu Usaha Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumatera Utara, yang digelar Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) dan Dinas LHK Sumut, Balai Perhutanan Sosial Medan, serta didukung BPDLH Kemenkeu.
Dikatakannya, pemerintah terus mendorong agar pengelolaan perhutanan sosial dilakukan secara optimal sehingga mampu menjadi penopang ekonomi rakyat sekaligus memberikan dampak ganda bagi kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, program ini tidak hanya berorientasi pada hasil hutan, tetapi juga membuka peluang lapangan kerja dan menekan angka kemiskinan ekstrem di kawasan hutan.
“Perhutanan sosial yang dikelola masyarakat diharapkan bisa mendapat akses modal dari perbankan. Dengan begitu kualitas produk meningkat, daya saing bertambah, dan masyarakat makin sejahtera,” kata Raja Juli didampingi Wamenhut Sulaiman Umar beserta jajaran Kementerian Kehutanan.
Pihaknya berharap, pengelolaan perhutanan sosial dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa hutan sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai penjaga kelestarian lingkungan. “Diharapkan perhutanan sosial dapat tumbuh menopang ekonomi rakyat, menciptakan lapangan kerja sehingga nantinya juga dapat berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan ekstrem di kawasan hutan,” ujarnya.
Hingga September 2025, tercatat 15.769 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) terbentuk di seluruh Indonesia, terdiri dari 120 KUPS platinum, 1.350 gold, 5.749 silver, dan 8.550 blue. Selain itu, sebanyak 11.065 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial telah diterbitkan, melibatkan 1,4 juta kepala keluarga dengan luas total 8,4 juta ha. Di Sumatera Utara, terdapat 251 SK perhutanan sosial dengan luas 113 ribu ha dan melibatkan 25 ribu kepala keluarga. Masih ada sekitar 400 ribu ha lagi yang berpotensi diberikan izin kelola kepada masyarakat.
“Penyerahan 11.065 SK perhutanan sosial dengan luasan 8,4 juta hektare ini memberikan hak kelola bagi masyarakat lokal secara legal dan berkelanjutan bagi masyarakat untuk pemanfaatan hasil hutan hingga mengurangi deforestasi,” tuturnya.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengapresiasi peran petani hutan yang dinilainya berkontribusi besar dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menggerakkan ekonomi daerah. Bobby juga meminta dukungan Menhut agar petani hutan dapat lebih mudah mengakses layanan perbankan atau modal usaha. “Mereka punya lahan dan kemampuan, tapi sering terkendala modal. Akses ke lembaga keuangan akan sangat membantu,” ujarnya.
Direktur Eksekutif PETAI, Masrizal Saran, menegaskan forum ini bukan sekadar ajang diskusi, melainkan wadah konsolidasi komitmen seluruh pemangku kepentingan. Dikatakannya, lebih dari 300 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari pemerintah daerah, UPTD, KPH, pemegang izin perhutanan sosial, pendamping, serta mitra pembangunan. Sehari sebelumnya, sebanyak 50 dokumen RKPS-RKT telah disahkan sebagai peta jalan nyata pengelolaan hutan lestari dan produktif.
Menurutnya, Sumut di garis terdepan untuk pembangunan hijau. Saat ini perhutanan sosial baru 21 persen dengan 100 ribuan hektare dan menjadi target yang harus dikejar. Target tersisa itu bisa dicapai apalagi Sumut punya lanskap kuncinya dari Batang Toru sampai Batang Gadis. “Tantangan berikutnya adalah memastikan semua rencana benar-benar terimplementasi, memberi manfaat bagi masyarakat, dan menjaga kelestarian hutan kita bersama,” ujarnya.