Gajah Mati di Seblat, Menhut Raja Juli Cabut Izin 2 Perusahaan dan Seret ke Ranah Pidana

JAKARTA, ForestEarth.id – Langkah tegas diambil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam merespons kematian dua ekor gajah di kawasan Seblat, Bengkulu.

Tidak hanya sanksi administratif, Menhut resmi mencabut izin operasional dua perusahaan besar dan menginstruksikan proses hukum pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.

Dua perusahaan yang dicabut izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)-nya adalah PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Alam Timber (BAT).

Poin Utama Pelanggaran Perusahaan

Berdasarkan hasil evaluasi kementerian, kedua perusahaan tersebut dinilai gagal total dalam menjaga wilayah konsesi mereka. Beberapa pelanggaran berat yang ditemukan antara lain:

• Pengabaian Restorasi: Perusahaan tidak menjalankan kewajiban restorasi ekosistem yang telah diamanatkan pemerintah.

• Praktik Ilegal: Ditemukan indikasi kuat adanya pembalakan liar (illegal logging) di dalam kawasan.

• Alih Fungsi Lahan: Adanya penanaman sawit ilegal di wilayah yang seharusnya diperuntukkan bagi pemulihan hutan.

“Dua perusahaan ini tidak menjalankan governance yang semestinya. Kewajiban restorasi tidak dijawab, maka saya perintahkan untuk dicabut,” tegas Raja Juli Antoni di Jakarta pada Kamis (7/5/2026).

Sanksi Pidana Menanti

Menhut menegaskan bahwa pencabutan izin hanyalah langkah awal. Ia telah memerintahkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana dalam kasus ini.

Terkait penyebab kematian dua gajah tersebut, saat ini tim ahli tengah melakukan proses nekropsi (autopsi pada hewan) di laboratorium Bogor. Hasil uji laboratorium ini akan menjadi kunci untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian manusia di balik kematian satwa dilindungi tersebut.

Komitmen Presiden Prabowo: Selamatkan Gajah dari Kepunahan

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi satwa endemik Indonesia. Menhut mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok Instruksi Presiden (Inpres) khusus untuk penyelamatan populasi dan habitat gajah di Sumatera dan Kalimantan.

Strategi penyelamatan kedepan meliputi:

1. Penyatuan Kantong Gajah: Menghubungkan habitat yang terfragmentasi.

2. Pembangunan Barrier: Penyelesaian permanen konflik gajah di Taman Nasional Way Kambas.

3. Kolaborasi Aktif: Melibatkan masyarakat lokal dan aktivis lingkungan dalam pengawasan hutan.

“Ini menunjukkan komitmen sangat kuat dari Presiden Prabowo untuk menyelamatkan gajah Sumatera dan Kalimantan yang kini masuk fase terancam punah,” pungkas Raja Juli.

Leave A Comment