HALMAHERA UTARA, ForestEarth.id – Operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) korban erupsi Gunung Dukono resmi ditutup pada Minggu (10/5/2026). Penutupan ini dilakukan setelah tim SAR gabungan berhasil menemukan dua korban terakhir yang merupakan warga negara asing (WNA) dalam kondisi meninggal dunia.
Kedua korban, berinisial H.W.Q.T. (30) dan S.M.B.A.H. (27), ditemukan tertimbun material pasir vulkanik yang cukup tebal di hari ketiga pencarian. Penemuan ini menyusul korban pertama berinisial E, seorang warga negara Indonesia (WNI), yang telah ditemukan lebih dulu pada Sabtu (9/5/2026).
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Ph.D., menjelaskan bahwa proses evakuasi jenazah berlangsung penuh tantangan. Selain posisi korban yang tertimbun material vulkanik yang dalam, aktivitas erupsi Gunung Dukono yang masih fluktuatif memaksa 98 personel gabungan bekerja dengan ekstra hati-hati.
“Tim gabungan harus mengedepankan aspek keselamatan karena ancaman erupsi masih berlangsung. Saat ini seluruh jenazah telah dirujuk ke RSUD Tobelo untuk proses identifikasi lebih lanjut,” ujar Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya.
Selain tiga korban jiwa, tim SAR berhasil menyelamatkan 15 orang lainnya, termasuk 7 WNA asal Singapura dan 8 WNI. Para korban selamat ditemukan dalam kondisi trauma namun fisik yang stabil.
Jalur Pendakian Ditutup Permanen
Menyusul tragedi ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati terkait penutupan permanen pendakian Gunung Api Dukono sejak Jumat (8/5/2026). Langkah ini mempertegas larangan aktivitas pendakian yang sebenarnya sudah diterbitkan sejak 17 April lalu.
Pemerintah daerah melarang keras masyarakat maupun wisatawan memasuki Kawasan Rawan Bencana (KRB) dalam radius empat kilometer dari puncak kawah, sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
“Pengawasan akan diperketat. Setiap operator atau pendaki yang melanggar ketentuan penutupan jalur ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pihak BNPB.
BNPB kembali mengimbau kepada pengelola jasa pendakian dan wisatawan untuk selalu mematuhi rekomendasi ahli dan memeriksa risiko bencana melalui aplikasi InaRisk demi mencegah jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.