SAMOSIR, ForestEarth.id – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak bersama tokoh Aliansi Masyarakat Adat Asia (AIPP), Abdon Nababan, menyampaikan pernyataan sikap terkait insiden kekerasan yang dialami masyarakat adat Sihaporas, Tapanuli Utara, pada Senin (22/9/2025).
Hengky Manalu, perwakilan AMAN Tano Batak, dalam konferensi pers di Samosir menyampaikan bahwa insiden ini mengakibatkan puluhan warga mengalami luka-luka akibat tindakan represif pihak perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Dikatakannya, masyarakat Siaporas mengalami kekerasan dari pihak pekerja perusahaan dan kekerasan itu cukup menyita perhatian karena ada 33 orang yang mengalami luka-luka dan 14 orang saat ini sedang dirawat di rumah sakit.
“Untuk itu, mewakili AMAN Tano Batak mengecam kekerasan tersebut karena telah berulang kali terjadi dan pelakunya itu hampir selalu saja sama pihak perusahaan PT TPL dengan menggunakan sekuritinya untuk melakukan cara-cara kekerasan dan juga mengintimidasi,” katanya.
Menurut Hengky, konflik di Sihaporas bukanlah hal baru. Sejak tahun 1998 mereka sudah berjuang menuntut pengakuan hak atas tanah leluhur mereka tapi sampai saat ini pemerintah belum merespon.
Menurutnya, yang menjadi akar persoalan yang dialami masyarakat adat di Tano Batak, secara khusus Sihaporas yang mengalami kekerasan dan intimidasi dari pihak perusahaan, karena belum adanya solusi yang berpihak kepada masyarakat.
“Saya mewakili AMAN Tano Batak ingin menyampaikan secara khusus kepada pemerintah untuk melihat persoalan ini lebih jernih agar mendapatkan solusilah bagi masyarakat adat Sihaporas dan mungkin juga bagi masyarakat adat yang ada di Tano Batak,” katanya.
Dikatakannya , jika pemerintah tidak melihat ini sebagai sesuatu yang harus diselesaikan pola ini akan terus berulang dan masyarakat adat akan selalu menjadi korban dan mereka akan terpinggirkan dari hak-hak mereka untuk mengelola wilayah adatnya.
“Termasuk juga anak-anak, pemuda, perempuan yang mengalami hal yang sama. Mungkin itu dulu dari saya,” ujarnya.
Abdon Nababan: Akar Masalah dari Kebijakan Sepihak Tahun 1982
Tokoh masyarakat adat Abdon Nababan menegaskan bahwa konflik di Sihaporas tidak bisa dilepaskan dari kebijakan pemerintah pada 1982 tentang penunjukan kawasan hutan.
“Termasuk di Tano Batak ditunjuk menjadi kawasan hutan dan di atas kawasan hutan yang ditunjuk itu diberikan izin konsesi, diberikan HPH kalau zaman dulu. Nah itulah sebenarnya akar dari persoalan yang kita hadapi hari ini,” ujar Abdon.
Ia menilai penunjukan kawasan hutan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat yang sudah tinggal di wilayah tersebut. “Jadi tata guna hutan kesepakatan tahun 1982 itu itu adalah satu penunjukan yang sepihak tidak melalui proses yang benar diketahui oleh masyarakat yang hadir di lahan itu dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Nah inilah sumbernya sebenarnya,” jelasnya.
Menurut Abdon, dari sisi hukum izin konsesi kepada PT Inti Indorayon Utama—yang kini menjadi PT TPL—batal demi hukum. Dijelaskannya, kalau berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi itu harus melalui proses pemetaan, penataan batas sampai kemudian ada berita acara tata batas.
“Dengan pihak-pihak yang memiliki hak atas daerah itu baru bisa diketapkan, dikukuhkan sebagai kawasan hutan dan ini tidak dilakukan oleh pemerintah,” tegasnya.
Abdon menyayangkan sikap arogan PT TPL yang tetap memaksakan menanam di wilayah konflik. Padahal, dalam situasi itu, sebenarnya tidak bisa ditanami.
“Saya sendiri melihat ini sangat menyayangkan arogansi dan menurut saya ketidakpatuhan PT TPL dalam hal ini. Masuk merangsik, memaksa, masuk ke daerah-daerah yang sebenarnya klaim masyarakat itu pun sedang dalam proses penyelesaian oleh pemerintah. Ini menurut saya satu bentuk pelecehan juga terhadap pemerintah,” ujarnya.
Abdon meminta Menteri Kehutanan bertindak tegas karena kejadian ini dasarnya adalah kebijakan pemerintah yang membuat PT TPL bentrok dengan masyarakat, karena dua-duanya berada dalam situasi ketidakpastian hukum yang sama.
Abdon menegaskan, persoalan seperti di Sihaporas terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Karena itu, ia menilai akar masalah ada pada Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.
Konflik yang terjadi bukan hanya di Sihaporas tetapi hampir di seluruh Indonesia. Karena itu pihaknya meminta Undang-Undang Kehutanan ini Nomor 41 tahun 1999 ini untuk dicabut, dibikin yang baru dengan mengacu kepada hak-hak konstitusional yang sudah ada di Undang-Undang Dasar 1945.
“Itu satu, jadi Undang-Undang Kehutanan ini memang sumber masalah yang harus dicabut. Yang kedua tentu saja harus ada satu kebijakan pengaturan secara nasional untuk masyarakat adat yang hari ini tidak ada. Yang hari ini kan masih sektoran. Jadi harus ada RUU Masyarakat Adat yang sudah hari ini dibahas di DPRR itu disahkan segera,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kendala besar yang menghambat penyelesaian konflik dengan PT TPL, yakni kuatnya pengaruh konglomerat dalam politik.
“Pemilik perusahaan PT. TPL ini kan memang satu perusahaan konglomerat yang besar di Indonesia. Dan di dalam, ya, karena kita tahu politik kita sekarang ini membutuhkan banyak sekali uang. Dan uang-uang yang dari para konglomerat inilah yang kemudian diduga diakses oleh para politisi kita,” kata Abdon.
Ia menilai dalam ketidakpastian hukum, banyak pihak justru mengambil keuntungan, termasuk aparat keamanan. Dikatakannya, kalau banyak konflik, maka ada orang yang kemudian mendapat pekerjaan. Termasuklah misalnya aparat keamanan.
Kenapa sampai hari ini kalau diihat, lanjut Abdon, keberpihakan aparat keamanan, cenderung tidak melayani pengaduan dari masyarakat, tapi kalau ada pengaduan dari perusahaan mereka cepat sekali.
“Artinya ada manfaat yang mereka dapatkan dengan pelayanan yang cepat terhadap korporasi dan kemudian lambat terhadap pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Abdon menyerukan agar masyarakat adat tidak hanya menunggu pemerintah, tetapi terus mengorganisir diri.
Penjelasan PT TPL
Saat konferensi pers di Medan pada Selasa (23/9/2025), Direktur PT TPL, Jandres Halomoan Silalahi, menjelaskan bentrokan bermula saat timnya akan melakukan panen dan penanaman di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sekitar pukul 07.51 WIB.
Namun, puluhan orang yang diduga masyarakat setempat muncul dan menghadang pekerjaan tersebut. Negosiasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
“Saat dilakukan panen dan penanaman oleh pekerja yang juga warga Desa Sipolha dan Sihaporas, sempat terjadi adu mulut dengan kelompok masyarakat dan sebuah LSM,” ujar Jandres.
Akibatnya terjadi bentrokan dan menyebabkan satu unit truk pemadam kebakaran dan satu unit mobil patroli PT TPL rusak. Selain itu, lima pekerja, terdiri dari satu perempuan dan empat laki-laki, mengalami luka berat.
Mengenai video viral yang menampilkan petugas keamanan TPL mengenakan seragam serba hitam, helm, tameng, dan pentungan, Jandres menegaskan bahwa itu adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan.
“Petugas yang berpakaian lengkap dengan pentungannya itu bukanlah satu bentuk intervensi dari kita. Justru kalau tidak mempunyai seragam, tentu mereka tidak akan mengenal satu sama lainnya sebagai tim,” katanya.
Jandres menambahkan, konflik lahan ini sudah berlangsung sejak 2015. Pihak TPL mengaku sudah berupaya melakukan mediasi, namun ada beberapa LSM yang menolak berkomunikasi.
Pasca-kejadian, PT TPL telah membuat laporan ke Polres Simalungun dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Sementara itu, dari pihak masyarakat dilaporkan ada sekitar sembilan korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit. Saat ini, Polres Simalungun sedang menangani kasus ini dan meningkatkan pengamanan untuk mencegah bentrokan susulan