MEDAN, ForestEarth.id – Persoalan agraria di Sumatera Utara semakin kompleks. Akademisi, aktivis hingga pemerintah daerah mengemukakan pandangan berbeda namun sama-sama menyoroti pentingnya langkah serius dalam menyelesaikan konflik tanah yang melibatkan masyarakat, korporasi dan negara. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik Refleksi 300 Hari Kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif NAsution.
Dalam diskusi itu, Kepala Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB), Bayu eka Yulian menjelaskan, berbicara konflik agraria yang terjadi selama ini perlu untuk memahami bahwa sejak UU Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang menggantikan Agrarische Wet 1870, terjadi tarik menarik kepentingan. Kemudian reformasi1998 pun sebenarnya memberi pekerjaan besar seperti mengkaji ulang peraturan, menata sistem penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, dan penguatan kelembagaan.
“Kalau kita menengok ke belakang, UU Pokok Agraria 1960 lahir untuk menggantikan Agrarische Wet 1870, produk hukum Belanda. Namun setelah reformasi, muncul lagi UU Cipta Kerja yang banyak merevisi aturan terkait sumber daya alam,” ujarnya dalam sebuah diskusi agraria, baru-baru ini.
Dijelaskannya, terjadi tumpang tindih dalam tata ruang yang mana 63 persen wilayah Indonesia dikategorikan sebagai kawasan hutan meski tidak semuanya masih berhutan. Dengan demikian, kondisinya kian mempersempit ruang hidup masyarakat dan memperbesar potensi konflik. Agraria, lanjut Bayu, bukan sekadar tanah, tapi relasi antara manusia dan sumber daya. Sayangnya, praktik kebijakan sering mempersempit makna ini.
“Ketidaksinkronan peta, aturan sektoral, serta tarik-menarik kepentingan antar-kementerian membuat masalah semakin kompleks,” jelasnya.
Bayu juga mengingatkan bahaya state capture corruption, di mana kebijakan negara dibajak oleh kepentingan tertentu sehingga praktik korupsi justru dilegalkan. Dampaknya, ketimpangan penguasaan tanah semakin tajam: sebagian besar aset dikuasai segelintir korporasi, sedangkan petani kecil makin terpinggirkan. Konflik agraria pun semakin meluas, sementara program reforma agraria justru lebih banyak diwujudkan dalam bentuk sertifikasi tanah massal.
Sawit di Kawasan Hutan
“Saya ambil contoh bagaimana negara melakukan penertiban kawasan hutan. Sawit di dalam kawasan hutan diambil negara. Setelah negara datang diberikan ke Agrinas. Padahal itu adalah sawit yang salah, deforestasi yang nggak boleh, tapi kalau dikelola negara kok jadi boleh. Ini bikin masalah kredibilitas penataan hutan kita. Orang internasional menyorotinya, sawit di kawasan hutan harusnya haram hukumnya. Tapi begitu diambil alih negara diberikan perusahaannya negara kok boleh. Ini berjalan 800 ribuan hektare,” katanya.

Ketua Perhimpunan Bakumsu, Gindo Nadapdap (paling kanan) mengatakan, Sumatera Utara menempati posisi tertinggi di Indonesia dalam kasus agraria. Kasusnya cenderung berulang dengan pola yang sama, mulai dari intimidasi, kekerasan hingga kriminalisasi terhadap masyarakat.
Ironisnya, sertifikasi tanah massal itu lebih banyak menyasar perkotaan ketimbang wilayah pedesaan yang berkonflik. Ia menegaskan, sejarah hukum, konflik tata ruang, ketimpangan tanah, praktik korupsi kebijakan, dan lemahnya pelaksanaan reforma agraria masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa.“Persoalan gender juga tidak kalah penting. Program agraria sering hanya melibatkan laki-laki sebagai kepala keluarga, padahal banyak perempuan berperan besar bahkan menjadi kepala keluarga,” ungkap Bayu.
Narasumber lainnya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Medan (Unimed), Ratih Baiduri mengatakan, menilai kebijakan agraria masih bias. Banyak program reforma agraria, hanya melibatkan laki-laki sebagai kepala keluarga. Padahal, banyak perempuan berperan penting, bahkan sebagai kepala keluarga. Jika tidak dilibatkan, mereka akan terus terpinggirkan. Menurutnya, perempuan bukan sekadar korban dalam konflik agraria, tetapi juga tampil sebagai agen perubahan.
Dijelaskannya, konflik agraria di Sumut umumnya dipicu oleh tumpang tindih klaim tanah adat dengan konsesi perusahaan besar. Kondisi ini membuat masyarakat kehilangan akses atas tanah, hutan, serta sumber daya tradisional, dan dampaknya paling berat dirasakan perempuan. Perempuan, lanjut Ratih, adalah pihak yang paling dekat dengan alam, paling bergantung pada hasil hutan, dan yang bertanggung jawab atas keberlangsungan rumah tangga. Karena itu, mereka justru menjadi garda depan perjuangan.
Konsistensi Perempuan Adat
Ratih mencontohkan peran perempuan di Pandumaan-Sipituhuta, Tapanuli Utara. Dalam konflik dengan perusahaan yang menguasai hutan kemenyan, perempuan ikut menghadang alat berat, mendokumentasikan penebangan ilegal, hingga menjadi juru bicara adat di forum publik. Perjuangan mereka membuahkan hasil: hutan kemenyan akhirnya dikeluarkan dari konsesi pada 2016.
Kasus lain terjadi di Padang Lawas, di mana perempuan melakukan aksi simbolis ekstrem, seperti menjahit mulut dan mogok makan, untuk memprotes perusahaan perkebunan. Aksi ini menarik perhatian media dan publik, sehingga meningkatkan tekanan politik terhadap pemerintah dan perusahaan. Begitu juga dengan yang terjadi di Langkat dan Deli Serdang. Tak sedikit perempuan yang menjadi korban dalam konflik dengan PTPN II.
Dijelaskannya, peran perempuan dapat dipahami melalui teori ekofeminisme, konflik agraria, dan gender peacebuilding. Perspektif ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki pengetahuan mendalam tentang pengelolaan alam, namun akses dan kontrol terhadap tanah seringkali dibatasi sistem patriarki. Meski demikian, strategi perempuan yang lebih damai kerap terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik.
“Pola perlawanan perempuan konsisten: mereka mengorganisir masyarakat, mendokumentasikan pelanggaran, menjadi negosiator, sekaligus menggerakkan kampanye publik. Semua ini menjadikan suara perempuan sebagai kekuatan moral yang penting,” jelasnya.
Dari kasus yang ia teliti, terlihat adanya pola yang sama, meskipun berbeda konteks hubungan. Perempuan selalu memimpin mobilisasi masyarakat mulai dari pengorganisasian, kemudian mendokumentasikan berbagai pelanggaran yang terjadi. Setelah itu, melalui dukungan dan pemberdayaan dari LSM, mereka mengkampanyekan narasi ke publik, membangun solidaritas, serta menciptakan tekanan politik melalui media dan ruang digital untuk mendukung perjuangan.
Baca juga : Bentrok di Sihaporas: AMAN Tano Batak Kecam Kekerasan, AIPP Soroti Akar Konflik dari Kebijakan Sepihak
Dari wilayah yang ditelitinya itu juga saat ini baru Pandumaan-Sipituhuta yang mendapat pengakuan hutan adat. Keberhasilan itu ditopang solidaritas laki-laki dan perempuan, identitas budaya yang kuat, dukungan organisasi masyarakat sipil, serta momentum politik nasional tentang reforma agraria. Sebagai rekomendasi, ia menekankan pentingnya penghentian kriminalisasi terhadap perempuan pejuang agraria, penerapan restorative justice untuk pemulihan korban, serta integrasi perspektif gender dalam setiap kebijakan agraria.
Gubernur Hanya Menonton
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Gindo Nadapdap mengatakan, Sumatera Utara menempati posisi tertinggi di Indonesia dalam kasus agraria. Kasusnya cenderung berulang dengan pola yang sama, mulai dari intimidasi, kekerasan hingga kriminalisasi terhadap masyarakat. Gindo mengutip data dari Aliansi Pejuang Agraria (APARA) terdapat 41 konflik agraria, terjadi selama 8 tahun terakhir, dengan luas wilayah terdampak mencapai 60.771 hektare dan melibatkan hampir 10 ribu keluarga.
“Ini menjadi catatan memang konflik agraria masih tinggi di Sumatera Utara. Konflik yang terakhir terjadi ada di Sihaporas. Konflik agraria ini kan selali diikuti oleh intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi kepada masyarakat, perempuan. Dan ini konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara dari dulu hingga sekarang dengan pola yang sama menggunakan pasal-pasal yang seharusnya melindungi masyarakat menjadi menangkap masyarakat,” katanya.
Tindakan-tindakan itu seperti menakut-nakuti, hasutan, kalau tanaman rakyat yang dirusak tidak ada yang ditangkap, kalau tanaman corporate dirusak nanti bisa ditangkapin itu rakyat-rakyat. Itu yang terjadi seperti di Parbuluan, Siantar, kemudian hingga di kawasan Danau Toba, salah satunya Sihaporas, Pandumaan Sipituhuta, Parsoburan dan masih banyak lainnya. Intinya konflik agraria ini harus jujur diakui,peran Gubernur Sumatera Utara masih sangat minim, selama 300 hari.
“Selama 300 hari, Gubernur kita jarang berbicara tentang konflik agraria, padahal di hadapan kita, di hadapannya ada media yang memberitakan. Kita bicara tentang masyarakat Sihaporas misalnya, kita kan berbicara tentang pertanian, hutan, sungai yang mengalir mengairi persawahan di bawah di Simalungun dan kita juga bicara tentang kelestarian Danau Toba. Tapi kita tidak pernah mendengar Gubernur Sumatera Utara berbicara tentang konflik agraria,” katanya.
Dikatakannya, pernah sekali dia mendengar Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution berbicara tentang konflik agraria bersama dengan DPR RI Komisi 2. “Gubernur Sumatera Utara hanya mengatakan bahwa konflik agraria terjadi akibat dari klaim ganda dari berbagai pihak. Masyarakat mengklaim, korporasi mengklaim. Menurut saya, itu analisa yang salah. Klaim ganda itu bukan penyebab terjadinya permasalahan ini. Penyebab sesungguhnya adalah kebijakan politik pertanahan yang masih pro terhadap kapitalisasi tanah,” katanya.
Mulai dari Agrarische Wet 1870, kemudian Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang kemudian dikesampingkan oleh UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, lalu diteruskan kembali dengan UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Pertambangan dan terakhir Onmibus Law yang menurutnya telah meluluhlantakkan kedaulatan rakyat atas tanah. Dijelaskannya, dari berbagai 20 kronologis konflik agraria, masyarakat menginginkan Gubernur memainkan peran yang penting.
“Dari kronologis yang saya pelajari, yang diinginkan masyarakat sekarang ini, bagaimana Gubernur memastikan menghentikan korporasi yang melakukan intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat. Kedua, bagaimana Gubernur memastikan bahwa ekspansi penguasaan lahan atau tanah oleh korporasi dihentikan. Ini sudah disuarakan lebih dari 10 tahun lalu dan ini menjadi isu nasional. Dan sampai sekarang pemerintah kita tak punya kebijakan itu. Padahal momentumnya sekarang ada,” katanya.
Gindo mengomentari tentang 800 hektare sawit liar diambil alih negara. Dia menyebutnya sawit liar diambil alih negara, karena perizinannya liar. Tapi anehnya negara meneruskan jenis usaha tersebut, tidak mengembalikan ke awalnya, ke asalnya. Ini menjadi persoalan. Kemudian yang diinginkan masyarakat adalah bagaimana Gubernur melakukan perlindungan khusus kepada masyarakat adat dan juga mengembalikan tanah-tanah adat yang dikuasai secara ilegal oleh korporasi kepada masyarakat adat.
“Saya tidak berpanjang lebar, tapi saya menilai Gubernur kita masih, terus terang ya, kalau dikatakan oleh moderator, sulit untuk membuat ratingnya. Kesannya menjadi penonton. Dan memang dari era ke era, Gubernur kita seperti menonton saja, melakukan pembiaran dan tidak pernah berperan aktiv menyelesaikan konflik agraria,” katanya.
Penyelesaian Tidak Bisa Instan
Mewakili pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Basarin Yunus Tanjung mengatakan Sumatera Utara berdiri sejak 1945 dengan Ibukota di Medan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1945, Komite Nasional Indonesia. Aceh sempat masuk menjadi bagian Sumatera Utara kemudian hingga akhirnya menjadi provinsi sendiri sehingga tersisa wilayah Sumatera Utara terdiri dari Sumatera Timur dan Tapanuli.
“Perlakuan terhadap tanah di dua kewilayahan ini Sumatera Timur dan Tapanuli itu ada sedikit perbedaan. Sejak zaman Belanda, bahwa perlakuan tanah di Sumatera Timur itu dikuasai oleh Sultan. Sedangkan di Tapanuli itu dikuasai oleh parmargaon seperti yang disampaikan oleh Pak Bayu. Di mana setiap ada kampung ada marga, ada marga ada kampung, begitu kurang lebih,” katanya.
Basarin menjelaskan tentang hukum adat, yakni yang mengatur tentang tata kelola kemasyarakatan yang meliputi aturan adat, sistem kepemilikan tanahnya, dan pengaturan lainnya tentang adat. “Pemerintah memberikan peluang kepada kita untuk mengurus kembali masyarakat adat kita melalui Permendagri Nomor 52 untuk kemudian didaftarkan divalidasi oleh pemerintah daerah lalu diakui hak-haknya sebagai masyarakat adat,” katanya.
Basarin juga menanggapi mengenai kritikan tentang kepemimpinan selama 300 hari. Dikatakannya, penyelesaian masalah pertanahan tidak bisa instan. Menurutnya, perkembangan secara nasional masalah pertanahan sangat berbeda dengan yang di Sumatera Utara yang mana dulunya ada Sumatera Timur yang dikelola oleh Kesultanan dan Tapanuli yang dikelola secara hukum adat.
“Masuk Belanda di 1870 kemudian diberikan konsesi oleh sultan-sultan yang mempunyai kewenangan atas tanah. Berbeda halnya di Tapanuli. Tidak ada konsesi. Tapi di Sumatera Timur ada konsesi untuk perkebunan. Dianugerahi oleh Tuhan dengan kemerdekaan, kemudian dinasionalisasi lah kebun-kebun yang dimiliki Belanda, berlaku di dalamnya pengaturan secara nasional, UU Pokok Agraria 5/1990,” katanya.
Dalam paparannya, dia menjelaskan, banyak konflik muncul karena hak ulayat yang dulu dialihkan lewat musyawarah adat, kini dituntut kembali oleh generasi penerus. “Masalahnya kompleks, tidak bisa selesai dengan cepat. Pemerintah butuh data konkret, termasuk titik koordinat dan bukti penguasaan, untuk bisa menindaklanjuti,” ujarnya.